PDAM Kota Madiun Minta Pensiunan Kembalikan Kelebihan Jaspro, Diduga untuk Tutupi Temuan BPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik dana jasa produksi (jaspro) Perumdam Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) terus berlanjut.P Kali ini, perusahaan pelat merah itu meminta pegawai yang sudah pensiun untuk mengembalikan kelebihan jaspro tahun 2021. Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

Langkah ini diduga untuk menutup kekurangan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 disebutkan, terdapat kelebihan pembagian tantiem dan jaspro tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Namun, hingga kini Perumdam baru mengembalikan Rp1.009.628.400, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK 2023 tertanggal 26 Maret 2024.

“Permintaan pengembalian ini tampaknya untuk menutupi selisih temuan BPK tahun 2022,” ungkap pelapor dugaan korupsi di tubuh Perumdam Kota Madiun, Irwan Febrianti Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Irwan menyayangkan beban tersebut dilimpahkan ke pegawai, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat perhitungan yang menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Awalnya pembagian tantiem dan jaspro dihitung 13 persen dari laba bersih setelah pajak, merujuk Pasal 123 Perda Nomor 8 Tahun 2019. Tapi, aturan itu jelas bertentangan dengan Pasal 121 yang membatasi tantiem direksi, dewan pengawas, dan bonus pegawai maksimal 5 persen dari laba bersih setelah cadangan,” tegas Irwan.

Dia menilai, kekeliruan itulah yang akhirnya menjadi temuan BPK RI dan kini justru berimbas pada pegawai yang seharusnya tidak menanggung kesalahan manajemen.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) diinstruksikan mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima. Kebijakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem tahun 2019–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Madiun.

Nilai Jaspro yang diminta dikembalikan berbeda-beda, mulai Rp9 juta hingga Rp20 juta per orang, bergantung pangkat dan golongan. Pegawai diberi batas waktu hingga akhir September 2025 untuk melunasi.

Bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, pihak perusahaan menyarankan meminjam ke bank daerah (Bank Pasar), dengan skema pengembalian dipotong gaji bulanan. (man)

Berita Terbaru

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Pembeli Mulai Sepi Imbas Gula Pasir di Lamongan Tembus Rp 17.500 per Kg

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Harga komoditas gula pasir di wilayah Lamongan mengalami lonjakan harga dalam beberapa hari terakhir hingga dikeluhkan para…

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Peternak Kota Batu Sumringah, Harga Susu Sapi Perah Naik Tembus Rp8 per Liter

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Para peternak sapi perah di Kota Batu, Jawa Timur kini sumringah melihat harga susu sapi segar di tingkat peternak lokal wilayah Kota…

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Atasi Sampah Sungai Kali Tebu, Pemkot Surabaya Terjun Langsung Tekan Pencemaran

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 15:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti kepungan sampah plastik, kaleng, sampai rumah tangga terperangkap di trash boom Sungai Kali Tebu yang saat ini…

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minim Hujan di Musim Kemarau Jadi Berkah Positif Para Petani Apel di Kota Batu 

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Batu - Memasuki musim kemarau 2026 dengan cuaca panas dan minimnya curah hujan justru berdampak positif terhadap dan membawa berkah…

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Rupiah Terjun ke Level Rp18 Ribu, Pedagang di Pasar Surabaya Ngeluh Merugi

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 14:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat yang menembus level Rp18.000 menjadi sorotan. Bahkan, sejumlah…

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…