PDAM Kota Madiun Minta Pensiunan Kembalikan Kelebihan Jaspro, Diduga untuk Tutupi Temuan BPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik dana jasa produksi (jaspro) Perumdam Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) terus berlanjut.P Kali ini, perusahaan pelat merah itu meminta pegawai yang sudah pensiun untuk mengembalikan kelebihan jaspro tahun 2021. Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

Langkah ini diduga untuk menutup kekurangan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 disebutkan, terdapat kelebihan pembagian tantiem dan jaspro tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Namun, hingga kini Perumdam baru mengembalikan Rp1.009.628.400, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK 2023 tertanggal 26 Maret 2024.

“Permintaan pengembalian ini tampaknya untuk menutupi selisih temuan BPK tahun 2022,” ungkap pelapor dugaan korupsi di tubuh Perumdam Kota Madiun, Irwan Febrianti Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Irwan menyayangkan beban tersebut dilimpahkan ke pegawai, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat perhitungan yang menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Awalnya pembagian tantiem dan jaspro dihitung 13 persen dari laba bersih setelah pajak, merujuk Pasal 123 Perda Nomor 8 Tahun 2019. Tapi, aturan itu jelas bertentangan dengan Pasal 121 yang membatasi tantiem direksi, dewan pengawas, dan bonus pegawai maksimal 5 persen dari laba bersih setelah cadangan,” tegas Irwan.

Dia menilai, kekeliruan itulah yang akhirnya menjadi temuan BPK RI dan kini justru berimbas pada pegawai yang seharusnya tidak menanggung kesalahan manajemen.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) diinstruksikan mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima. Kebijakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem tahun 2019–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Madiun.

Nilai Jaspro yang diminta dikembalikan berbeda-beda, mulai Rp9 juta hingga Rp20 juta per orang, bergantung pangkat dan golongan. Pegawai diberi batas waktu hingga akhir September 2025 untuk melunasi.

Bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, pihak perusahaan menyarankan meminjam ke bank daerah (Bank Pasar), dengan skema pengembalian dipotong gaji bulanan. (man)

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…