PDAM Kota Madiun Minta Pensiunan Kembalikan Kelebihan Jaspro, Diduga untuk Tutupi Temuan BPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik dana jasa produksi (jaspro) Perumdam Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) terus berlanjut.P Kali ini, perusahaan pelat merah itu meminta pegawai yang sudah pensiun untuk mengembalikan kelebihan jaspro tahun 2021. Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

Langkah ini diduga untuk menutup kekurangan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 disebutkan, terdapat kelebihan pembagian tantiem dan jaspro tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Namun, hingga kini Perumdam baru mengembalikan Rp1.009.628.400, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK 2023 tertanggal 26 Maret 2024.

“Permintaan pengembalian ini tampaknya untuk menutupi selisih temuan BPK tahun 2022,” ungkap pelapor dugaan korupsi di tubuh Perumdam Kota Madiun, Irwan Febrianti Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Irwan menyayangkan beban tersebut dilimpahkan ke pegawai, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat perhitungan yang menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Awalnya pembagian tantiem dan jaspro dihitung 13 persen dari laba bersih setelah pajak, merujuk Pasal 123 Perda Nomor 8 Tahun 2019. Tapi, aturan itu jelas bertentangan dengan Pasal 121 yang membatasi tantiem direksi, dewan pengawas, dan bonus pegawai maksimal 5 persen dari laba bersih setelah cadangan,” tegas Irwan.

Dia menilai, kekeliruan itulah yang akhirnya menjadi temuan BPK RI dan kini justru berimbas pada pegawai yang seharusnya tidak menanggung kesalahan manajemen.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) diinstruksikan mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima. Kebijakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem tahun 2019–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Madiun.

Nilai Jaspro yang diminta dikembalikan berbeda-beda, mulai Rp9 juta hingga Rp20 juta per orang, bergantung pangkat dan golongan. Pegawai diberi batas waktu hingga akhir September 2025 untuk melunasi.

Bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, pihak perusahaan menyarankan meminjam ke bank daerah (Bank Pasar), dengan skema pengembalian dipotong gaji bulanan. (man)

Berita Terbaru

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Harpelnas 2026, BPJS Ketenagakerjaan Ponorogo Perkuat Komitmen 3M Untuk Pekerja

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 18:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Suasana berbeda terlihat di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ponorogo, Jumat (4/9/2026). Puluhan peserta yang datang untuk m…

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Dorong Transformasi Layanan Lewat AI, PLN UID Jatim Kantongi Empat Penghargaan

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:56 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur meraih empat penghargaan dalam ajang Surabaya Marketing Week 2026. Capaian t…

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

KAI Daop 7 Madiun Tunjukkan Tren Positif, Sepanjang Agustus 2026 Stasiun Blitar Melayani 140.340 Pelanggan

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 17:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kinerja core business PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 7 Madiun, angkutan penumpang terus menunjukkan tren positif. Selama…

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Tingkatkan Daya Saing Produk, Anggota DPR RI Dorong UMKM Surabaya Ber-SNI

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 16:12 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Badan Standardisasi Nasional (BSN) mendorong percepatan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) di kalangan pelaku usaha mikro, k…

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Giat Jumat Berkah, Polres Blitar Hadirkan Beragam Layanan Gratis dan Dialog Kamtibmas untuk Masyarakat

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Polres Blitar terus tingkatkan pelayanan kepada masyarakat melalui kegiatan Jumat Berkah, kalini di gelar di halaman Masjid Baitu…

Gnosis Chain Tinggalkan Layer 1, Kenapa Memilih Bergabung dengan Ethereum? 

Gnosis Chain Tinggalkan Layer 1, Kenapa Memilih Bergabung dengan Ethereum? 

Jumat, 04 Sep 2026 13:02 WIB

Jumat, 04 Sep 2026 13:02 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- Gnosis Chain bersiap melakukan perubahan besar setelah komunitasnya mendukung arah transisi dari blockchain Layer 1 (L1) mandiri menuju…