PDAM Kota Madiun Minta Pensiunan Kembalikan Kelebihan Jaspro, Diduga untuk Tutupi Temuan BPK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.
Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Polemik dana jasa produksi (jaspro) Perumdam Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) terus berlanjut.P Kali ini, perusahaan pelat merah itu meminta pegawai yang sudah pensiun untuk mengembalikan kelebihan jaspro tahun 2021. Surat resmi berisi permintaan pengembalian tersebut ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Perumdam, Suyoto.

Langkah ini diduga untuk menutup kekurangan pengembalian atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Timur. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2022 disebutkan, terdapat kelebihan pembagian tantiem dan jaspro tahun 2021 sebesar Rp1.125.593.569,84. Namun, hingga kini Perumdam baru mengembalikan Rp1.009.628.400, sebagaimana tercatat dalam LHP BPK 2023 tertanggal 26 Maret 2024.

“Permintaan pengembalian ini tampaknya untuk menutupi selisih temuan BPK tahun 2022,” ungkap pelapor dugaan korupsi di tubuh Perumdam Kota Madiun, Irwan Febrianti Nugroho, Sabtu (13/9/2025).

Irwan menyayangkan beban tersebut dilimpahkan ke pegawai, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun. Menurutnya, persoalan ini muncul akibat perhitungan yang menyalahi aturan dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun.

“Awalnya pembagian tantiem dan jaspro dihitung 13 persen dari laba bersih setelah pajak, merujuk Pasal 123 Perda Nomor 8 Tahun 2019. Tapi, aturan itu jelas bertentangan dengan Pasal 121 yang membatasi tantiem direksi, dewan pengawas, dan bonus pegawai maksimal 5 persen dari laba bersih setelah cadangan,” tegas Irwan.

Dia menilai, kekeliruan itulah yang akhirnya menjadi temuan BPK RI dan kini justru berimbas pada pegawai yang seharusnya tidak menanggung kesalahan manajemen.

Diberitakan sebelumnya, pegawai Perumda Air Minum Tirta Taman Sari (PDAM Kota Madiun) diinstruksikan mengembalikan dana jasa produksi (Jaspro) yang sudah mereka terima. Kebijakan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembagian Jaspro dan tentiem tahun 2019–2020 yang tengah diusut Kejaksaan Negeri Madiun.

Nilai Jaspro yang diminta dikembalikan berbeda-beda, mulai Rp9 juta hingga Rp20 juta per orang, bergantung pangkat dan golongan. Pegawai diberi batas waktu hingga akhir September 2025 untuk melunasi.

Bagi pegawai yang tidak memiliki dana tunai, pihak perusahaan menyarankan meminjam ke bank daerah (Bank Pasar), dengan skema pengembalian dipotong gaji bulanan. (man)

Berita Terbaru

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Setahun Pimpin Jatim, Khofifah dan Emil Komitmen Tingkatkan Layanan Publik hingga Turunkan Kemiskinan

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 21:19 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak memperingati satu tahun masa kepemimpinan m…

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Pangeran Inggris Andrew Ditangkap, Trump Anggap Memalukan

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:35 WIB

Raja Charles Pastikan Kerajaan Inggris Dukung Pengusutan Kasus Andrew    SURABAYAPAGI.COM, London - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump angkat bicara t…

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

AKBP Didik, Tersangka Narkoba, Istrinya Pengguna

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Libatkan Polwan Aipda Dianita Agustina      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bareskrim Polri ungkap Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam kasus na…

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Ekosistem Layanan Terintegrasi, KAI Wisata Catat Tren Positif Kunjungan Selama Libur Imlek 2026

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Kereta Api Pariwisata (KAI Wisata) mencatat capaian positif selama momentum libur panjang Imlek pada 13–17 Februari 2026 dengan tot…

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Layanan Kesehatan adalah Hak Konstitusional Setiap Warga Negara

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) Muhaimin Iskandar, mengingatkan Direksi BPJS Kesehatan harus memastikan…

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Airlangga Umumkan Kesepakatan Dagang antara Prabowo dan Trump

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

Jumat, 20 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump resmi menandatangani kesepakatan dagang terkait…