Tutut Anulir Gugat ke Menkeu, Purbaya Kirim Salam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putri Presiden RI ke-2 Soeharto, yakni Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana alias Tutut Soeharto, gugat Menteri Keuangan.

Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menanggapi gugatan Tutut dengan Nomor 308/G/2025/PTUN.JKT.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendapat kabar bahwa gugatan yang dilayangkan Tutut Soeharto sudah dicabut. Keduanya pun saling mengirim salam.

"Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut," kata Purbaya kepada wartawan di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (18/9/2025).

Gugatan itu didaftarkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat (12/9).

gugatan dilayangkan tak berselang lama sejak Purbaya Yudhi Sadewa menjabat sebagai Menteri Keuangan baru menggantikan Sri Mulyani Indrawati pada Senin (8/9/2025). Riwayat perkara gugatan ini baru terdiri dari pendaftaran perkara dan penetapan yang semuanya dilakukan pada Jumat pekan lalu.

Gugatan dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT tersebut didaftarkan dan langsung mendapatkan penetapan majelis hakim hingga juru sita pada Jumat lalu (12/9/2025).

"Status perkara: pemeriksaan persiapan," tulis PTUN Jakarta pada laman Sistem Informasi Penelusuran Perkata atau SIPP dikutip, Rabu (17/09/2025).

 

Tutut Punya Utang ke Negara

Berdasarkan informasi dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Menteri Keuangan telah menyatakan Tutut sebagai penanggung utang PT Citra Mataram Satriamarga Persada dan PT Citra Bhakti Margatama Persada karena diklaim memiliki utang kepada negara atas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Atas adanya klaim dari Tergugat [Menteri Keuangan] yang menyatakan Penggugat [Tutut] memiliki utang kepada negara tersebut, kemudian Tergugat [Menteri Keuangan] menerbitkan objek gugatan," sebagaimana dikutip melalui SIPP, Kamis (18/9/2025)

Atas adanya objek gugatan tersebut, Tutut dicekal atau tidak dapat bepergian keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Menurutnya, hal itu merugikan dan mencederai kepentingan hukumnya. Padahal, kata Tutut, klaim utang negara tersebut kepadanya adalah tidak berdasar atas hukum.

Maka, Tutut meminta agar gugatannya dikabulkan seluruhnya, menyatakan Menteri Keuangan telah melakukan perbuatan melanggar hukum oleh pejabat pemerintahan terhadapnya.

Tutut juga meminta agar Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025 beserta seluruh dokumen turunan dinyatakan batal, tidak sah atau tidak memiliki kekuatan hukum.

Selanjutnya, mewajibkan, menghukum, atau memerintahkan Menteri Keuangan beserta jajaran seperti Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, kementerian atau kelembagaan lainnya untuk mencabut Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana Dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara tertanggal 17 Juli 2025. n jk/ec/rmc

Berita Terbaru

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today ,The Straits Times dan BBC, Soroti Dadan

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:14 WIB

SURABAYAPAGI .com: Sejumlah media di Malaysia seperti New Straits Times, The Star, Free Malaysia Today, The Straits Times dan media dari Inggris BBC ikut…

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Dishub Surabaya Laporkan Dugaan Pencurian Tiang Rambu Parkir di Depan Satpas Colombo

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:12 WIB

Surabaya Pagi - Sebuah video amatir yang merekam dugaan aksi pencurian fasilitas publik viral di media sosial (medsos). Dalam video yang beredar, terlihat dua…

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Komisi A DPRD Surabaya Dorong Pelayanan Publik yang Cepat, Responsif, dan Humanis

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Surabaya Pagi.com  - Memastkan peningkat pelayanan publik terhadap masyarakat Surabaya, Sekretaris Komisi A DPRD Surabaya Anas Karno,melakuan kunjungan kerja …

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Letjen (Purn) Lodewyk, Mantan Pangdam Bukit Barisan

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Presiden Prabowo Subianto merombak jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), salah satunya dengan mencopit Letjen TNI (Purn) Lodewyk…

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Dadan, Disuruh Pulang Haji Lebih Cepat , untuk Dicopot

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Dadan Hindayana dicopot Presiden Prabowo setelah sampai Indonesia dan pulang Haji lebih cepat demi agenda besar. Dadan dan istrinya yang…

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Dadan Hindayana, Terindikasi Salahgunaan wewenang

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Kejaksaan Agung (Kejagung) dikabarkan melakukan penggeledahan di kantor Badan Gizi Nasional (BGN), Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu…