PN Madiun Tolak Permohonan Ganti Kelamin, Hakim Nilai Bukti Tak Kuat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Madiun menolak permohonan ganti kelamin seorang warga berinisial A, setelah menilai tidak ada dasar medis, psikologis, maupun pertimbangan sosial yang mendukung.

Permohonan yang masuk sejak Agustus 2025 itu resmi ditolak majelis hakim dalam sidang putusan, Selasa (23/9/2025).

Juru Bicara PN Kabupaten Madiun, Agung Nugroho, membenarkan adanya perkara tersebut. Menurutnya, pemohon meminta perubahan status dari laki-laki menjadi perempuan. “Benar, ada permohonan terkait pencatatan peristiwa penting dalam Undang-Undang Administrasi Kependudukan, yakni ganti kelamin,” ujarnya saat ditemui di kantor pengadilan, Rabu (1/10/2025).

Namun, majelis hakim menilai permohonan tersebut tidak bisa dikabulkan lantaran tidak disertai bukti medis maupun psikologis yang kuat. “Pemohon tidak menyerahkan dokumen hasil pemeriksaan genetik, kromosom, maupun asesmen psikologi. Yang diajukan hanya keterangan saksi bahwa pemohon pernah menjalani operasi di Thailand, tanpa ada rekomendasi medis resmi,” jelas Agung.

Selain itu, lanjutnya, hakim juga mempertimbangkan aspek moral, sosial, adat, hingga agama. “Hakim berpendapat permohonan ini tidak dapat dikabulkan. Pertimbangannya tidak hanya pada aturan normatif, tapi juga menyentuh ranah moral dan sosial,” tegasnya. man

Berita Terbaru

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Musim Giling 2026, PG Ngadirejo Kediri Targetkan Giling Tebu 10,6 Juta Kuintal

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 10:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Memasuki musim giling Tahun 2026, Pabrik Gula Ngadirejo Kabupaten Kediri, Jawa Timur, menargetkan mampu menggiling tebu sebanyak…

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Syarat Gadai BPKB Mobil di SEVA, Alternatif Pinjaman Dana Tunai Tanpa Harus Jual Kendaraan

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 21:25 WIB

Surabayapagi.com-Surabaya:  Kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat dan aman terus meningkat, termasuk di kota-kota besar seperti Surabaya. …

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Jabatan Kabais Diserahkan ke Panglima TNI

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:58 WIB

Buntut Penyiraman air Keras yang Menimpa aktivis KontraS Andrie Yunus. Konon Korban Kerap Kritik UU TNI dan Perluasan Peran Militer di Ruang Sipil…

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil Desak Kepala Bais Diproses Secara Hukum

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kepala Bais segera diproses hukum untuk dimintai pertanggungjawaban. Koalisi Sipil semula…

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

PT Gala Bumi Perkasa, Pengembang Pasar Turi, Didenda Rp 214 Miliar

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:50 WIB

PN Surabaya Nyatakan Perusahaan Milik Cen Liang alias Henry J Gunawan (Alm) Lakukan Kejahatan Perpajakan Penyampaian SPT…

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Pengurus BPR Dwicahaya Malang, Ditangkap di Stasiun Gambir

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Kamis, 26 Mar 2026 18:48 WIB

Diduga Gelapkan Deposito Nasabah Senilai Rp13 miliar   SURABAYAPAGI.COM, Malang - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri telah mengamankan …