Keluarga Diplomat Muda Cari Keadilan ke DPR

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, minta dibuka kembali dengan opsi ekshumasi atau autopsi ulang. Ini untuk memastikan penyebab korban meninggal. Mengingat ditemukan beberapa kejanggalan.

Bareskrim Polri diminta mengambil alih pengusutan kasus kematian Diplomat Ahli Muda  dari Polda Metro Jaya. Salah satunya, mengusut ponsel Arya yang masih hilang.

Ponsel Arya Daru penting ditemukan, karena bisa membuka tabir Kematian. Terlebih, ada informasi bahwa Arya Daru salah kirim pesan kepada sang istri sehari sebelum meninggal.

Demikian dikatakan Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira dan Nicholay,

pengacara keluarga Arya Daru, yang dihubungi terpisah Selasa dan Rabu (1/10). Nicholay, telah melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Kamis, 28 Agustus 2025. Surat itu berisi permohonan bantuan pengungkapan misteri kematian Arya Daru. Nicholay mendapatkan informasi surat itu telah didisposisi dari Kapolri ke Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono.

Surat itu dipastikan sekretaris Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono telah berada di meja Kabareskrim. Tinggal Syahardiantono menindaklanjuti surat tersebut.

 

Sosok Vara, Istri Letkol

Di sela rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi XIII DPR bersama Meta Ayu Puspitantri selaku istri Arya, ada tim kuasa hukumnya, Kementerian HAM, Komnas HAM, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Rabu (1/10) pengacara keluarga Arya Daru  meminta agar sosok-sosok yang bertemu dengan Arya sebelum kematiannya didalami. Salah satunya yakni bernama Vara.

"Tolong didalami pemeriksaan dan dikembangkan pemeriksaan pertama terhadap seseorang bernama Vara," kata Nicholay dalam rapat tersebut.

Nicholay mengatakan Vara, istri seorang Letkol, adalah sosok dari Kementerian Luar Negeri (Kemlu), tempat Arya bekerja, yang bersama Arya untuk makan siang. Nicholay juga meminta sosok bernama Dion didalami.

"Yang saat itu berada bersama almarhum ketika dari Kemlu ke makan siang di Pos Bloc kemudian pada sore harinya berada di Grand Indonesia," sebutnya.

"Kemudian Dion, yang bersama-bersama juga dengan almarhum pada saat itu. Kemudian sopir taksi yang mengantar almarhum ke GI (Grand Indonesia) ke Kemlu dan sopir taksi yang mengantar almarhum dari Kemlu ke tempat kos almarhum," tambahnya.

Nicholay menyebut hasil pemeriksaan psikologi forensik harus ditindaklanjuti. Meski kematian Daru sudah mengarah ke cara tertentu, perlu ada pendalaman lebih lanjut.

"Kami berlandaskan pada hasil pemeriksaan psikologi forensik. Dalam pemeriksaan psikologi forensik, ini jelas dikatakan bahwa ini harus ditindaklanjuti," ucapnya.

Sebelumnya, Nicholay, menemui Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.

Nicholay mengatakan, pertemuan itu dilakukan sekaligus menyampaikan surat permohonan untuk digelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI.

 

Diyakini Pembunuhan Berencana

Dalam kesempatan itu, dirinya menjelaskan, jika pihaknya menyampaikan kepada Komisi III adanya beberapa kejanggalan-kejanggalan yang mereka temukan. Baik secara lisan maupun tertulis.

"Jadi kami sampaikan semua secara tertulis, agar tidak ada yang tercacer. Karena kami yakini, sampai dengan detik ini bahwa kematian misterius dari Almarhum Arya Daru itu bukan tidak melibatkan pihak lain alias bunuh diri, tapi ini adalah pembunuhan berencana," jelasnya.

"Saya sekali lagi katakan, ini pembunuhan berencana. Yang direncanakan sedemikian rapi, sedemikian rupa, sedemikian sempurna dan hampir sempurna, tapi ada yang tercecer, karena kejahatan tidak selamanya sempurna," sambungnya.

Ia mengungkapkan, kematian almarhum diyakini merupakan pembunuhan berencana dengan melihat beberapa hal untuk menyakini itu semua.

"Ya dari tata cara proses kematian, kita bisa melihat. Tidak perlu ahli, mungkin tukang becak pun bisa tahu, tukang ojek pun bisa tahu. Tidak perlu ahli, dari tata cara kematian," ungkapnya.

"Termasuk banyak luka-luka, ada memar, ada lebam, kemudian dibungkus plastik terlebih dahulu, dililit sedemikian rupa rapinya, diselimuti. Masa orang bunuh diri, dia lukain tubuhnya, dia plastikin kepalanya, dililit kepalanya dengan lakban, dia selimuti baru dia mati. Tanda tanya kan?," tambahnya.

Oleh karenanya, dirinya menegaskan, jika kematian Arya Daru merupakan peristiwa pembunuhan berencana. "Jadi kami yakin seribu persen, bukan 100 persen, bahwa ini pembunuhan berencana, yang direncanakan," pungkasnya.

 

Desakan Komisi XIII DPR

Komisi XIII DPR RI mendesak agar kasus kematian diplomat muda Indonesia, Arya Daru Pangayunan, dibuka kembali. Komisi XIII DPR RI juga merekomendasikan agar dibentuk tim investigasi independen serta dilakukan ekshumasi terhadap jenazah Arya.

"Ya kami memberikan ini rekomendasi dan kami akan melakukan, mengikuti terus prosesnya," kata Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira usai rapat bersama keluarga Arya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2025).

Setelah mendengar penjelasan pihak keluarga, Kementerian HAM, hingga LPSK, Komisi XIII DPR meminta kasusnya dibuka lagi.

Komisi XIII DPR ingin keluarga mendapat titik terang dan kejelasan terkait kematian Arya. "Kita ingin supaya mendesak ini, supaya dibuka kembali kasus ini sehingga pihak keluarga, terutama dari ibu, dari istri almarhum, dan juga pihak keluarga yang selama ini bertanya-tanya, apa sih sebenarnya penyebab dari kepergian," kata Andreas.

Termasuk usulan ekshumasi dinilai perlu guna mencari kejelasan penyebab kematian Arya. "Ya makanya tadi kita sudah bikin kesimpulan supaya mendesak ini, supaya dilakukan ekshumasi," ucap politikus PDI Perjuangan tersebut.

Terkait penyelidikan ulang, ia mendorong penyelidikan tetap dilakukan oleh Kepolisian, namun semua prosesnya dilakukan secara terbuka dan transparan.

Dengan demikian, Tim Investigasi Independen dan masyarakat dapat mengawasinya langsung. "Artinya penyelidikan tentu tetap oleh pihak kepolisian gitu. Tapi penyelidikan itu harus terbuka, transparan, dan jelas gitu. Sehingga kemudian tim investigasi ini bisa juga ikut memantau dan juga masyarakat ikut memantau," kata Andreas.

"Karena semua selama ini kan seolah-olah semua yang dikatakan itulah fakta ya. Sementara ada kejanggalan-kejanggalan di dalam proses yang disampaikan oleh baik kuasa hukumnya maupun pihak keluarga gitu," imbuh dia.

Dalam kesempatan itu,  Ayah diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru  Subaryono yang mewakili keluarga korban mengaku, jika penyidik yang menangani perkara anaknya tewas itu belum bisa menenangkan keluarganya. Namun, pihaknya bisa cukup lega setelah bertemu dengan pengacara yang kini mendampingi.

Dalam hasil penyelidikan, polisi tak menemukan jejak orang lain dalam kematian Arya Daru. Oleh sebab itu, polisi meyakini, Daru tewas akibat bunuh diri.

Dirinya menegaskan, hingga saat ini keluarga belum mendapatkan kejelasan terkait kematian anaknya. Apa yang sebenarnya terjadi terhadap Diplomat muda tersebut.

Diketahui, Arya Daru ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, 8 Juli 2025 lalu.

Berdasarkan hasil penyelidikan tim gabungan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, polisi memastikan Arya meninggal dunia bukan karena aksi pembunuhan atau tindak pidana. Namun, karena mati lemas dan tidak ada peristiwa pidana. n erc/jk/cr9/rmc

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Kuasa Hukum Korban Ungkap Dugaan Pola Kedekatan Berulang Sebelum Peristiwa di Hotel

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 10:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Persidangan perkara dugaan pencabulan terhadap anak dengan terdakwa Jan Leon di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengungkap fakta b…

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Srikandi Muncul di Sidang, Maidi Mengaku Tak Tahu Permintaan Bantuan

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 09:00 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun - Nama Srikandi, kelompok pendukung Maidi, muncul dalam sidang perkara dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya. Namun, ketika jaksa…

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

RI Mulai Ekspor Bawang Merah

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan melepas ekspor bawang merah Brebes ke Thailand dari fasilitas Controlled Atmosphere Storage…

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Seorang Direktur PT di Jakarta, Tersangkut Perkara Pajak

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:17 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perpajakan menyerahkan…

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Tahun Depan, Gaji PPPK Ditanggung Pusat

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:14 WIB

SURABAYAPAGI.com - Gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang selama ini menjadi tanggungan pemerintah daerah (Pemda),mulai tahun depan dan…

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

LOCUS DAN TEMPUS, TAK DIUNGKAP LOGIS OLEH JPU

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Selasa, 15 Sep 2026 07:11 WIB

Kajari Surabaya Yth, Praktisi hukum banyak yang kenal jaksa itu mengemban Dominus Litis. Ini asas hukum dari bahasa Latin yang berarti “penguasa perkara” atau …