Tersangka Kuota Haji, Diduga Seorang Menteri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka tinggal di umumkan.

"Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya," kata Setyo di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," jelas Setyo.

"Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," sambung Setyo. Argumentasi Ketu a KPK, malah bikin publik menebak nama seorang menteri era pemerintahan Jokowi.

 

***

 

Lembaga antirasuah itu telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang. Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ).

Yang cukup menarik di sini adalah Yaqut diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kemudian pada Sabtu dini hari 9 Agustus 2025 KPK menyatakan kasus kuota haji masuk dalam tahap penyidikan. Tiga hari kemudian tepatnya pada Selasa 12 Agustus KPK mengumumkan telah mencegah Yaqut ke luar negeri  beserta tiga orang lainnya.

Pencegahan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya dilakukan selama 6 bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menyatakan, pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan diperlukan berada di Indonesia jika sewaktu-waktu tim penyidik memerlukan keterangannya.

Selain Yaqut, yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan staf khusus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama. Dan seorang lagi yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad diketahui merupakan pendiri travel haji Maktour. 

Dalam perkara ini KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, dugaan awal adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Meskipun begitu, KPK, hingga awal Oktober 2025 ini belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut? Ini mem buat publik bisa penasaran.

 

***

 

Tentu semua pihak menghargai praduga tak bersalah. Tapi bagi mantan menteri yang dicekal, persepsinya bisa lain. Beda bila Yaqut, tidak dicekal.

Seseorang dapat dicekal jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus pidana, sesuai permintaan pejabat yang berwenang.

Nah, berdasarkan informasi penyelidikan dan penyidikan yang telah diumumkan KPK, akal sehat saya menduga salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Dugaan utama saya ini merujuk pengambil keputusan jual beli kuota haji khusus 2024.

Temuan adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu seorang yang mengerti manajemen bisa menebak arahnya. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Temuan KPK dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan hanys delapan persen untuk khusus. Namun, Kemenag  malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Pembagian itu ungkap KPK, ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024. Nah, jelas sumber keputusan pembagi yang tidak sesuai aturan hukum.

Dan kini surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji.

Apalagi hingga kini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Termasuk pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Bahkan KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Catatan jurnalistik saya masih menyimpan pada tahun 2024, Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi. Sebab, Yaqut diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja.

Bahkan Pansus Haji DPR RI, saat itu  memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya. Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Menurut Pansus Haji, keterangan Yaqut diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan dari pemeriksaan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait, soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, satu hari sebelum rapat, yakni Senin (9/9/2024) Yaqut menginformasikan tidak dapat memenuhi undangan Pansus Haji DPR RI. Alasannya, Yaqut harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur.

Pansus Haji DPR RI pun mencurigai Yaqut sengaja berbohong untuk menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Anggota Pansus Haji Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Yaqut, jika tidak kunjung memenuhi undangan memberikan keterangan sebagai saksi.

Histori sejak Pansus Haji hingga pencekalan tak boleh ke luar negeri, Yaqut berada di pusaran dugaan korupsi kuota haji. Adalah wajar dengan histori ini saya menebak, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, jadi salah satu tersangka kuota haji yang merugikan keuangan negara. Istilah Ketua KPK Setyo, tinggal diumumkan. ([email protected])

Berita Terbaru

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Gugatan Sengketa Lahan Tidak Diterima, Kiagus : Silahkan Ambil Lahan, Ganti Investasi Kami

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 21:41 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Direktur PT Jatim Parkir Center (JPC), Kiagus Firdaus, membuka peluang penyelesaian sengketa lahan melalui negosiasi setelah Pen…

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Bangun Sinergi Kejar Target PAD Rp 1 Triliun, Bapenda Lamongan dan MGN Mulai Petakan Potensi Pendapatan Daerah

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sinergi semua pihak terus dibangun oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lamongan, agar target Pendapatan Asli Daerah…

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Ada Keluhan Beras, Bulog Bojonegoro Respon Cepat Ganti Beras Berkualitas

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 17:26 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari yang lalu, warga di wilayah Tuban mengeluhkan beras Program Bantuan Pangan (Banpang) tidak layak konsumsi, langsung…

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Tak Bisa Narik Ojol Usai Kecelakaan, Hasim Dapat Kursi Roda dan Modal Dagang dari Kapolres Gresik

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:28 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Hampir sebulan setelah mengalami kecelakaan lalu lintas, Hasim (54), pengemudi ojek online (ojol) asal Gresik, belum bisa kembali m…

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Pria Paruh Baya Dilaporkan ke Polres Blitar Kota Usai Curi Uang Istri Anggota DPR RI

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - AS pria berusia 59 warga Jajan Sudanco Supriadi, Kelurahan Gedog, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar, kini harus meringkuk dalam…

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jargas 7.363 Sambungan di Menganti Rampung, Tinggal Menunggu Gas Mengalir

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

Jumat, 18 Sep 2026 13:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Warga Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, segera menikmati layanan jaringan gas bumi (Jargas) rumah tangga. Pembangunan i…