Tersangka Kuota Haji, Diduga Seorang Menteri

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Raditya M Khadaffi
Raditya M Khadaffi

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan penetapan tersangka tinggal di umumkan.

"Ah itu kan relatif, soal masalah waktu aja ya," kata Setyo di Kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Senin (6/10/2025).

Setyo mengatakan tak ada masalah dalam proses penyidikan kasus ini. Dia mengatakan penyidik terus melengkapi dokumen dan pemeriksaan saksi-saksi.

"Masalah lain nggak ada kok. Kalau penetapan tersangka itu ada dokumennya gitu. Yang saya melihat, mereka (penyidik) masih melakukan proses pemanggilan dan orangnya kalau hadir dilakukan pemeriksaan," jelas Setyo.

"Kemudian ya mungkin mempelajari beberapa dokumen yang sudah diterima oleh para penyidik. Masalah waktu aja kok," sambung Setyo. Argumentasi Ketu a KPK, malah bikin publik menebak nama seorang menteri era pemerintahan Jokowi.

 

***

 

Lembaga antirasuah itu telah melakukan pencegahan terhadap tiga orang. Salah satunya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas (YCQ).

Yang cukup menarik di sini adalah Yaqut diperiksa pada Kamis, 7 Agustus 2025. Kemudian pada Sabtu dini hari 9 Agustus 2025 KPK menyatakan kasus kuota haji masuk dalam tahap penyidikan. Tiga hari kemudian tepatnya pada Selasa 12 Agustus KPK mengumumkan telah mencegah Yaqut ke luar negeri  beserta tiga orang lainnya.

Pencegahan terhadap Yaqut dan dua orang lainnya dilakukan selama 6 bulan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo  menyatakan, pencegahan dilakukan karena yang bersangkutan diperlukan berada di Indonesia jika sewaktu-waktu tim penyidik memerlukan keterangannya.

Selain Yaqut, yang dicegah bepergian ke luar negeri yaitu Ishfah Abidal Aziz (IAA) yang merupakan staf khusus Yaqut ketika menjabat Menteri Agama. Dan seorang lagi yaitu Fuad Hasan Masyhur (FHM). Fuad diketahui merupakan pendiri travel haji Maktour. 

Dalam perkara ini KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam perkara ini, dugaan awal adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun. Meskipun begitu, KPK, hingga awal Oktober 2025 ini belum mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut? Ini mem buat publik bisa penasaran.

 

***

 

Tentu semua pihak menghargai praduga tak bersalah. Tapi bagi mantan menteri yang dicekal, persepsinya bisa lain. Beda bila Yaqut, tidak dicekal.

Seseorang dapat dicekal jika diperlukan untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan suatu kasus pidana, sesuai permintaan pejabat yang berwenang.

Nah, berdasarkan informasi penyelidikan dan penyidikan yang telah diumumkan KPK, akal sehat saya menduga salah satu tersangka dugaan korupsi kuota haji adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas.

Dugaan utama saya ini merujuk pengambil keputusan jual beli kuota haji khusus 2024.

Temuan adanya pembagian kuota haji yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku, tentu seorang yang mengerti manajemen bisa menebak arahnya. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.

Temuan KPK dari total itu, pemerintah harusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan hanys delapan persen untuk khusus. Namun, Kemenag  malah membaginya rata masing-masing 50 persen.

Pembagian itu ungkap KPK, ditetapkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024. Nah, jelas sumber keputusan pembagi yang tidak sesuai aturan hukum.

Dan kini surat keputusan ini menjadi salah satu barang bukti penting dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji.

Apalagi hingga kini, KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Termasuk pihak penyedia jasa travel umrah juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.

Bahkan KPK dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Catatan jurnalistik saya masih menyimpan pada tahun 2024, Pantia Khusus (Pansus) Angket Penyelenggaraan Haji 2024 DPR RI mengkritik sikap Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang tidak pernah memenuhi undangan sebagai saksi. Sebab, Yaqut diduga sengaja mangkir dari agenda pemeriksaan dengan alasan kunjungan kerja.

Bahkan Pansus Haji DPR RI, saat itu  memanggil paksa Yaqut dengan melibatkan aparat kepolisian, jika tidak kunjung hadir untuk ketiga kalinya. Langkah ini dapat dilakukan dengan beberapa syarat dan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (UU MD3).

Menurut Pansus Haji, keterangan Yaqut diperlukan untuk melengkapi informasi yang telah didapatkan dari pemeriksaan pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak-pihak terkait, soal dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji.

Namun, satu hari sebelum rapat, yakni Senin (9/9/2024) Yaqut menginformasikan tidak dapat memenuhi undangan Pansus Haji DPR RI. Alasannya, Yaqut harus menghadiri agenda MTQ Nasional di Kalimantan Timur.

Pansus Haji DPR RI pun mencurigai Yaqut sengaja berbohong untuk menghindari proses pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan pelanggaran penyelenggaraan ibadah haji 2025.

Anggota Pansus Haji Marwan menegaskan bahwa Pansus Haji DPR RI memiliki kewenangan untuk memanggil paksa Yaqut, jika tidak kunjung memenuhi undangan memberikan keterangan sebagai saksi.

Histori sejak Pansus Haji hingga pencekalan tak boleh ke luar negeri, Yaqut berada di pusaran dugaan korupsi kuota haji. Adalah wajar dengan histori ini saya menebak, mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, jadi salah satu tersangka kuota haji yang merugikan keuangan negara. Istilah Ketua KPK Setyo, tinggal diumumkan. ([email protected])

Berita Terbaru

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Bahtiyar Rifai Dorong Pengawasan Ketat Cagar Budaya

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Wakil Ketua DPRD Kota Surabaya, Bahtiyar Rifai, menegaskan pentingnya pengawasan berkelanjutan terhadap situs-situs cagar budaya d…

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Jadi Atensi Presiden, DPRD Surabaya Komitmen Perkuat Perlindungan Cagar Budaya di Kota Pahlawan

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Hilangnya situs sejarah bekas Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar, Surabaya, yang memiliki nilai historis tinggi dalam perjuangan …

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Bola Panas di Kemendagri, Dua Raperda Strategis Jatim Terjebak Antrean Jakarta

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:10 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jawa Timur memastikan dua rancangan peraturan daerah (raperda) strategis t…

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Polres Gresik dan Polda Jatim Perketat Ramp Check Bus Pariwisata Jelang Lebaran 2026

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 17:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Menjelang lonjakan arus perjalanan masyarakat pada Idul Fitri 1447 Hijriah, Satuan Lalu Lintas Polres Gresik bersama jajaran Polda J…

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Fraksi PDIP DPRD Jatim: Rumah Sakit Jangan Tolak Pasien, Persoalan Administrasi Diselesaikan Belakangan

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Fraksi PDI Perjuangan (FPDIP)  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur (Jatim) membuka posko pengaduan untuk menampung ke…

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Gress! Ari Rangkuti Geser Fauzan Fuadi dari Kursi Ketua Fraksi PKB DPRD Jatim

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 15:17 WIB

Surabaya, SURABAYAPAGI.COM – Baru dilantik menjadi Ketua DPW PKB Jatim, Abdul Halim Iskandar langsung rombak susunan Fraksi PKB DPRD Jawa Timur. Ketua Fraksi s…