Jaga Keselamatan dan Keamanan, KAI Daop 7 Madiun Konsisten Tutup Perlintasan Sebidang Liar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun saat melakukan giat pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA. SP/ Lestariono
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun saat melakukan giat pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkomitmen  melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, (wilayah Blitar).

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan, mulai Selasa dan terus kita lakukan pemeriksaan perlintasan sebidang,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (07/10/2025),

Zainul juga menambahkan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

Lebih jauh Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya." Pesan Zainul. les

Berita Terbaru

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Efektifkan Upaya Pemadaman, TNBTS Tutup Total Akses Wisata Kawasan Gunung Bromo

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Sebagai upaya mengefektifkan pemadaman kebakaran di kawasan Gunung Bromo yang sempat terbakar hebat, saat ini Balai Besar Taman…

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Persoalan Maraknya Keracunan MBG, Dinkes Tulungagung Temukan Pelanggaran SOP

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti persoalan sebanyak enam kasus dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG), saat ini Dinas Kesehatan Kabupaten…

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Kebakaran di Bromo, TNBTS Menduga Bukan Faktor Alam Tapi Aktivitas Manusia

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Peristiwa kebakaran yang melanda kawasan Gunung Bromo kini mulai menemui titik terang. Pihak Balai Besar Taman Nasional Bromo…

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Lewat Program Inklusif, Pemkab Banyuwangi Komitmen Penuhi Hak Dasar Warga

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Melalui berbagai program pembangunan yang inklusif, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, terus berkomitmen memperkuat…

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Pemkab Pamekasan Gencarkan Cegah Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Kalangan Nelayan

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:32 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Sebagai upaya mencegah penyalahgunaan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di kalangan nelayan, Pemerintah Kabupaten…

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Pasar Jadul di Tulungagung, Ciptakan Ruang Promosi Ratusan UMKM lokal

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

Minggu, 09 Agu 2026 14:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, sekaligus menyediakan ruang promosi dan pemasaran bagi ratusan pelaku usaha,…