Jaga Keselamatan dan Keamanan, KAI Daop 7 Madiun Konsisten Tutup Perlintasan Sebidang Liar

author Lestariyono Blitar

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun saat melakukan giat pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA. SP/ Lestariono
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun saat melakukan giat pemasangan palang pintu di perlintasan rel KA. SP/ Lestariono

i

SURABAYAPAGI.com, Blitar - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun berkomitmen  melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar, tepatnya di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum, (wilayah Blitar).

“Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan, baik yang melibatkan perjalanan kereta api maupun masyarakat pengguna jalan, mulai Selasa dan terus kita lakukan pemeriksaan perlintasan sebidang,” terang Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, di Madiun, Selasa (07/10/2025),

Zainul juga menambahkan bahwa keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak memiliki sistem pengamanan sesuai standar. Sepanjang Januari hingga Oktober 2025, KAI Daop 7 Madiun telah melakukan normalisasi jalur dengan menutup perlintasan sebidang liar sebanyak 10 titik lokasi dari target program sebanyak 15 titik lokasi pada tahun 2025.

Lebih jauh Zainul menjelaskan pula bahwa KAI Daop 7 Madiun melarang pembangunan gedung, tembok, pagar, tanggul, maupun bangunan lainnya, serta penanaman pohon tinggi atau penempatan barang di jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api. Larangan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 178.

Kemudian pada Pasal 192 disebutkan bahwa setiap orang yang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, dan bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp100 juta.

“Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” ujar Zainul.

Selain melakukan penutupan perlintasan sebidang liar, KAI Daop 7 Madiun juga gencar menggelar sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya melintas sembarangan di jalur kereta api.

“KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan pintu perlintasan, rambu peringatan, dan peralatan keselamatan lainnya." Pesan Zainul. les

Berita Terbaru

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Sepanjang Dimungkinkan, Kejagung Kasasi Kasus Dugaan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Usai menjatuhkan vonis bebas kepada tiga terdakwa kasus perintangan penyidikan, Kejaksaan Agung masih belum menunjukkan sikap t…