SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Peristiwa ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, Buduran, Sidoarjo, menggemparkan. 67 santri meninggal kejatuhan bangunan saat sholat Asya berjamaah. Mereka dari total 171 korban dan, sebanyak 104 orang dinyatakan selamat.
Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) yang melakukan operasi pencarian dan pertolongan santri korban ambruknya gedung Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny, resmi mengakhiri operasi, Selasa kemarin (7/10).
Kini Polda Jatim siap siap mengusut dugaan unsur pidana terkait ambruknya Ponpes Al Khoziny, Sidoarjo. Unsur pidana apa?
Bupati Sidoarjo, Subandi menyebut pihak ponpes diduga tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Nanti akan kita sosialisasikan kembali, kalau ada pembangunan yang tidak dilengkapi izin, akan kita berhentikan dahulu, kita tidak ingin musibah ini terulang kembali," ujar Subandi, Selasa (30/9/2025).
Dugaan Subandi ternyata benar, saat ditanyakan soal IMB yang ambruk, pihak pengurus ponpes ternyata tak memilikinya. Hal ini dilakukan Subandi saat meninjau lokasi pada Senin (29/9).
"Ini saya tanyakan izin-izinnya mana, tetapi ternyata nggak ada, ngecor lantai tiga, karena konstruksi tidak standar, jadi akhirnya roboh," katanya.
Sementara itu, salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, KH Abdus Salam Mujib membeberkan bahwa peristiwa musala ambruk itu terjadi saat proses pengecoran bagian paling atas bangunan.
Menurutnya, pengecoran bangunan tersebut telah berjalan selama 9 bulan terakhir dan sudah rampung. Namun ternyata belum tuntas dan saat tahap akhir malah jebol dan ambruk. Ini kelalaian atau kesengajaan?
***
Bangunan tersebut diungkap Bupati Sidoarjo Subandi, tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Ditemukan juga konstruksi bangunan tidak stabil karena direncanakan untuk satu lantai namun dibangun menjadi tiga lantai. Insiden ini menimbulkan korban jiwa 64 santri tewas dan puluhan luka-luka. Selain, memicu upaya penyelamatan dan identifikasi yang dilanjutkan dengan investigasi penyebabnya.
Kini perwakilan orang tua santri Pondok Pesantren atau Ponpes Al Khoziny Buduran, Sidoarjo menuntut agar proses penegakan hukum ditegakkan pada kasus robohnya bangunan di pesantren ini. Pihak keluarga yang menjadi korban meminta pertanggung jawaban kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Misal, Rafi Catur Okta Mulya (17 tahun) ditemukan meninggal dunia dalam reruntuhan bangunan Ponpes Al-Khoziny, Buduran, yang ambruk pada Senin (29/9). Jasad santri tersebut ditemukan dalam posisi sujud oleh tim SAR gabungan pada Kamis (2/10).
Kasubdit RPDO (Pengarahan dan Pengendalian Operasi) Bencana dan Kondisi Membahayakan Manusia (KMM) Basarnas, Emi Freezer, mengatakan bangunan itu ambruk karena kegagalan konstruksi. Nah, ini apa masuk kelalaian atau kesengajaan membangun lantai tiga tanpa mempertimbangkan kekuatan konstruksi bangunan.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri 2009-2011 Komjen (Purn) Ito Sumardi menyebutkan sejumlah pihak yang dapat dijerat hukum pidana, perdata, hingga sanksi adminitratif dalam peristiwa ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo.
Hal tersebut disampaikan dalam dialog Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Selasa (7/10/2025).
“Sanksi pidana juga sanksi administratif, dan sanksi perdata yang dapat dikenakan kepada pihak-pihak pengelola pondok pesantren, kontraktor, konsultan perencana atau pengawas serta pihak lain yang terlibat dalam pembangunan tanpa standar atau izin,” ingat Ito.
Dia menuturkan, potensi jerat hukum pidana dalam tragedi ambruknya musala Ponpes Al Khoziny dimungkinkan karena ada korban yang tewas.
Pelaku yang nanti akan ditetapkan tentunya akan bisa dijerat dengan pasal pidana terkait dengan kelalaiannya.
Misalnya Pasal 359, kelalaian yang mengakibatkan orang mati atau Undang-Undang nomor 28 tahun 2002 tentang bangunan gedung. Itu ada ancaman maksimal penjara 5 tahun dan denda 20 persen dari nilai bangunan.
"Kan bangunan ini diduga tidak memiliki persetujuan bangunan gedung ya atau IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Ini pun melanggar regulasi ya dan kemudian juga perdata, keluarga korban dapat menggugat ganti rugi kepada pihak yang dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban, kemudian juga terhadap kontraktor pelaksana konstruksi,” jelasnya.
***
Saat ini penyebab rubuhnya gedung itu akan didalami para ahli, termasuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan . Mereka disebut sudah berkoordinasi.
Mengikuti upaya tim SAR, tragedi Pondok Pesantren Al Khoziny bukan sekadar bencana konstruksi, melainkan juga cerminan lemahnya pengawasan bangunan publik dan risiko nyawa akibat pengabaian izin serta standar keamanan.
Maka itu, penyidik Unit II Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Edi Iskandar mengatakan satu saksi yang dipanggil ialah Shaka Nabil Ichsani. Pemanggilan tersebut berdasarkan pada laporan polisi dengan nomor registrasi LP/A/4/IX/2025/SPKT.UNITRESKRIM/POLSEK BUDURAN POLRESTA SIDOARJO/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 29 September 2025.
Dia menjelaskan, pihaknya saat ini tengah menyelidiki unsur pidana dalam tragedi tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan dengan nomor SP.Lidik/4579/X/RES.1.2./2025/Ditreskrimsus/Polda Jatim tertanggal 1 Oktober 2025.
Di depan awak media, Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB, Mayjen TNI Budi Irawan, menyebut peristiwa runtuhnya bangunan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny di Sidoarjo merupakan salah satu tragedi terbesar sepanjang tahun 2025 di Indonesia.
Tragedi yang terjadi karena dugaan kelalaian ini mengalahkan jumlah korban gempa poso, banjir bandang yang melanda Bali dan Nagi Keo yang terjadi pada beberapa waktu lalu.
Catatan jurnalistik saya menyimpan file, pengakuan salah satu Pengasuh Pondok Pesantren Al Khoziny, Buduran, KH Abdus Salam Mujib. Ia membeberkan bahwa peristiwa musala ambruk itu terjadi saat proses pengecoran bagian paling atas bangunan.
Menurutnya, pengecoran bangunan tersebut telah berjalan selama 9 bulan terakhir dan sudah rampung. Namun ternyata belum tuntas dan saat tahap akhir malah jebol dan ambruk.
Pengakuan ini bisa menjadi petunjuk unsur kelalaian pengecoran bangunan lantai 3 yang telah berjalan selama 9 bulan, tanpa ijin mendirikan bangunan. ([email protected])
Editor : Moch Ilham