Bank Mandiri Kembali Digugat Nasabah, Kasus KPR Bermasalah Kian Disorot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali digugat oleh nasabahnya sendiri. Setelah sebelumnya menghadapi gugatan dari Dwi Ernawati dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masih bergulir di pengadilan, kini bank pelat merah tersebut kembali terseret kasus serupa.

Kali ini, penggugat adalah Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sidang perdana digelar pada Rabu (15/10/2025). 

Diana menggugat Bank Mandiri karena rumah yang dibiayai melalui fasilitas KPR di Perumahan Grend Indah Caruban, Kabupaten Madiun, tak kunjung selesai dibangun meski cicilan telah dibayar rutin sejak Februari 2022 hingga Agustus 2025.

“Mulai September saya berhenti membayar angsuran. Rumah yang saya beli belum jadi, tidak ada pintu, tidak ada jendela, bahkan kabarnya mau dilelang,” ujar Diana usai sidang.

Menurut Diana, pihak Bank Mandiri tetap menagih pembayaran meski bangunan mangkrak. Ia menilai langkah bank tersebut merugikan nasabah. “Saya sanggupi membayar kalau rumahnya jelas dan selesai. Tapi kalau tetap begini, saya dirugikan,” tegasnya.

Dalam gugatannya, Diana menuntut ganti rugi materiil Rp71 juta yang mencakup uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan, serta kerugian immateriil Rp10 miliar karena tekanan mental dan rasa malu akibat rumah yang tak kunjung jadi.

Sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, SH., M.Hum. itu dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto. 

Namun, pihak Bank Mandiri absen tanpa keterangan, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.

“Kami berharap Bank Mandiri hadir pada sidang berikutnya. Panggilan sudah disampaikan secara patut. Pengadilan adalah lembaga yang harus dihormati,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum penggugat itu juga menyebut adanya kelalaian dan cacat hukum dalam proses pemberian kredit kepada kliennya. “Ada indikasi pelanggaran prosedur. Semua akan kami sampaikan saat pokok perkara dibuka,” ujarnya.

Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 66/Pdt/PN Kota Madiun dan ditujukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Kediri.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap Bank Mandiri terkait kredit perumahan bermasalah. Sebelumnya, Dwi Ernawati juga menggugat bank yang sama atas persoalan serupa, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. man

Berita Terbaru

Arab Saudi Protes Situs‐situs Suci di Masjidil Haram dan Masjid, Diserang

Arab Saudi Protes Situs‐situs Suci di Masjidil Haram dan Masjid, Diserang

Kamis, 17 Sep 2026 07:47 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:47 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Urusan Keagamaan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi itu menilai tindakan yang menargetkan situs-situs suci merupakan pelanggaran n…

Kongkow Politisi Gerindra-PDIP, Hasilkan Cuan

Kongkow Politisi Gerindra-PDIP, Hasilkan Cuan

Kamis, 17 Sep 2026 07:43 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:43 WIB

SURABAYAPAGI.com – Presiden Prabowo Subianto saat kongkow dengan Pramono Anung, happy. Politisi Gerindra itu malah memuji Gubernur Jakarta atas capaian t…

Wamen: Nusron, Pasti Ikuti

Wamen: Nusron, Pasti Ikuti

Kamis, 17 Sep 2026 07:38 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid tidak hadir dalam rapat di DPR selama dua hari b…

Ketua DPP Golkar Penampung Uang Hasil Korupsi

Ketua DPP Golkar Penampung Uang Hasil Korupsi

Kamis, 17 Sep 2026 07:37 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:37 WIB

SURABAYAPAGI.com – Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sudah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026). K…

POLITISI GOLKAR YANG DI OTT ORANG KEPERCAYAAN MENTERI BPN

POLITISI GOLKAR YANG DI OTT ORANG KEPERCAYAAN MENTERI BPN

Kamis, 17 Sep 2026 07:33 WIB

Kamis, 17 Sep 2026 07:33 WIB

SURABAYAPAGI.com – Skandal ini membongkar praktik kongkalikong pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor. Kasus bermula dari pengajuan perpanjangan HGB a…

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Pelayanan Viral Di Medsos, RS Darmayu Ponorogo Beri Penjelasan, Sebut Ada Miskomunikasi

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

Rabu, 16 Sep 2026 22:23 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Rumah Sakit Darmayu yang viral di Media Sosial (Medsos) Face Book sejak Selasa (15/09/2026) kemarin pagi, akibat postingan keluarga…