Bank Mandiri Kembali Digugat Nasabah, Kasus KPR Bermasalah Kian Disorot

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali digugat oleh nasabahnya sendiri. Setelah sebelumnya menghadapi gugatan dari Dwi Ernawati dalam perkara Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang masih bergulir di pengadilan, kini bank pelat merah tersebut kembali terseret kasus serupa.

Kali ini, penggugat adalah Eka Putri Diana, warga Desa Wijaya Kusuma, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Kota Madiun, dengan sidang perdana digelar pada Rabu (15/10/2025). 

Diana menggugat Bank Mandiri karena rumah yang dibiayai melalui fasilitas KPR di Perumahan Grend Indah Caruban, Kabupaten Madiun, tak kunjung selesai dibangun meski cicilan telah dibayar rutin sejak Februari 2022 hingga Agustus 2025.

“Mulai September saya berhenti membayar angsuran. Rumah yang saya beli belum jadi, tidak ada pintu, tidak ada jendela, bahkan kabarnya mau dilelang,” ujar Diana usai sidang.

Menurut Diana, pihak Bank Mandiri tetap menagih pembayaran meski bangunan mangkrak. Ia menilai langkah bank tersebut merugikan nasabah. “Saya sanggupi membayar kalau rumahnya jelas dan selesai. Tapi kalau tetap begini, saya dirugikan,” tegasnya.

Dalam gugatannya, Diana menuntut ganti rugi materiil Rp71 juta yang mencakup uang muka dan angsuran yang sudah dibayarkan, serta kerugian immateriil Rp10 miliar karena tekanan mental dan rasa malu akibat rumah yang tak kunjung jadi.

Sidang yang dipimpin Hakim Dian Lismana Zamroni, SH., M.Hum. itu dihadiri pihak penggugat bersama kuasa hukumnya, Wahyu Dhita Putranto. 

Namun, pihak Bank Mandiri absen tanpa keterangan, sehingga majelis hakim menunda sidang hingga 27 Oktober 2025 dengan agenda mediasi.

“Kami berharap Bank Mandiri hadir pada sidang berikutnya. Panggilan sudah disampaikan secara patut. Pengadilan adalah lembaga yang harus dihormati,” tegas Wahyu.

Kuasa hukum penggugat itu juga menyebut adanya kelalaian dan cacat hukum dalam proses pemberian kredit kepada kliennya. “Ada indikasi pelanggaran prosedur. Semua akan kami sampaikan saat pokok perkara dibuka,” ujarnya.

Gugatan ini tercatat dengan Nomor Perkara 66/Pdt/PN Kota Madiun dan ditujukan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Consumer Loan Area Kediri.

Kasus ini menambah daftar panjang gugatan terhadap Bank Mandiri terkait kredit perumahan bermasalah. Sebelumnya, Dwi Ernawati juga menggugat bank yang sama atas persoalan serupa, dan hingga kini proses hukumnya masih berjalan di pengadilan. man

Berita Terbaru

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Dewan Komisaris Tinjau GIS Undaan, PLN Perkuat Keandalan Listrik dan Kawal Proyek Strategis

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 16:23 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) menegaskan komitmennya dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan nasional melalui kunjungan kerja Dewan Komisaris ke …

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…