Obat Asma Diproduksi Jadi Sabu, 6 Bulan Raup Rp 1 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lokasi Pabrik Sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat digerebek oleh BNN RI, yang memproduksi Obat asma yang dijadikan menjadi sabu.
Lokasi Pabrik Sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, saat digerebek oleh BNN RI, yang memproduksi Obat asma yang dijadikan menjadi sabu.

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan dua orang terkait pabrik sabu di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Para tersangka diketahui membuat sabu dengan menggunakan ephedrine yang merupakan obat asma.

"Modus operandi daripada jaringan ini yaitu dengan membeli bahan-bahan kimia, dengan peralatan laboratorium secara daring. Kemudian mereka mengekstrak obat-obatan asma sebanyak 15.000 butir untuk memperoleh 1 kilogram ephedrine murni," kata Komjen Suyudi Ario Seto, saat dihubungi Minggu (19/10).

Dalam penggerebekan ini, BNN menangkap dua orang tersangka. Keduanya berinisial IM dan DF.

Keduanya ditangkap di apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, pada Jumat (17/10).

BNN mengungkapkan pabrik sabu yang berada di apartemen kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang, belum setahun beroperasi. Mereka baru beroperasi selama 6 bulan dan sudah meraup hampir Rp 1 miliar.

"Kegiatan dari jaringan ini sudah beroperasi selama 6 bulan. (Keuntungan) hampir Rp 1 miliar lebih," kata Kepala BNN Suyudi Ario Seto kepada wartawan di lokasi, Sabtu (18/10).

Pabrik ini terbongkar atas kerja sama BNN RI dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah informasi yang menyebutkan adanya pabrik narkotika di apartemen tersebut. Penyelidikan kemudian dilakukan oleh tim gabungan BNN dan Bea-Cukai.

Barang bukti yang diamankan narkotika jenis sabu dalam bentuk cair dan padat, kemudian beragam bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu tersebut, kemudian peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika," kata Komjen Suyudi.

Dia kemudian merinci bahan-bahan kimia yang digunakan untuk proses pembuatan sabu. Diantaranya prekursor ephedrine sekitar 1,06 kilogram, prekursor aseton sebanyak 1.503 mililiter, asam sulfat sebanyak 400 mililiter, dan prekursor toluen sebanyak 3,43 liter.

 

Dijual Taruh Diawasi

Dijelaskan Suyudi bahwa para pelaku telah memiliki jaringan pembeli sendiri untuk menjual sabu hasil produksinya secara online. Mereka kemudian janjian bertemu untuk proses transaksi pengantaran barang haram itu.

"Pemasaran yang dilakukan oleh kelompok ini dengan menggunakan sarana handphone," terangnya.

"Orang-orang yang selama ini menjadi jaringan kelompok ini kemudian mereka janjian di satu tempat, barang ditaruh, mereka menguasai dari jauh kemudian oleh si pembeli dibawa. Tapi ada juga yang langsung diserahkan," lanjut Suyudi.

Kedua tersangka diproses di BNN. Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 lebih subsider lagi Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati," kata Suyudi. n erc, jk, rmc

Berita Terbaru

Belum Tentu Emil Dardak, Golkar Jatim Siapkan Kader Sendiri Maju Pilgub 2031

Belum Tentu Emil Dardak, Golkar Jatim Siapkan Kader Sendiri Maju Pilgub 2031

Minggu, 29 Mar 2026 18:02 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 18:02 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Partai Golkar Jawa Timur mulai memanaskan mesin politik jelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2031. Meski sempat melirik nama Wakil G…

Besok, LKPJ Gubernur Khofifah Mulai dibahas DPRD Jatim

Besok, LKPJ Gubernur Khofifah Mulai dibahas DPRD Jatim

Minggu, 29 Mar 2026 17:31 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 17:31 WIB

Surabayapagi.com, Surabaya - Kinerja Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa tahun 2025 akan dibahas serius melalui Panitia Khusus (Pansus) Laporan…

Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

Tak Kantongi Izin PBG, LBH Bandeng Lele Kirim Surat ke DPRD, Minta Perum Grand Zam-Zam Segera Ditutup

Minggu, 29 Mar 2026 16:40 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 16:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Tekanan terhadap keberlangsungan Perumahan Grand Zam-Zam Residence kian menguat. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele L…

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Blitar Terus Lakukan Patroli di Tempat Wisata

Pasca Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Polres Blitar Terus Lakukan Patroli di Tempat Wisata

Minggu, 29 Mar 2026 16:31 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 16:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar. Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta keselamatan masarakat pasca Hari Raya Idul Fitri…

Jatim Teken Kerja Sama PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi di Surabaya Raya dan Malang Raya

Jatim Teken Kerja Sama PSEL, Sampah Diolah Jadi Energi di Surabaya Raya dan Malang Raya

Minggu, 29 Mar 2026 16:25 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 16:25 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) bersama t…

Gerakan Bike to Work Digulirkan, ASN Diajak Gowes Setiap Jumat

Gerakan Bike to Work Digulirkan, ASN Diajak Gowes Setiap Jumat

Minggu, 29 Mar 2026 15:19 WIB

Minggu, 29 Mar 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari resmi mencanangkan gerakan bike to work atau berangkat kerja dengan bersepeda bagi Aparatur S…