Beberapa Kementerian Bingung Berantas Impor Baju Bekas
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Indonesia masih mengalami "banjir" pakaian bekas impor, meskipun impor resminya telah dilarang karena banyaknya kasus penyelundupan ilegal dan maraknya penjualan di pasar domestik maupun daring.
Hal ini terbukti dari lonjakan volume impor pada tahun 2024 (mencapai ribuan ton) dan pengakuan pedagang di lapangan bahwa mereka menjual pakaian impor karena harganya lebih murah dan lebih mudah dijual.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama mengatakan Bea dan Cukai (DJBC) telah melakukan 2.584 kali penindakan balpres sepanjang 2024-2025. Total barang bukti sebanyak 12.808 koli dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar.
Tim wartawan Surabaya Pagi di Jakarta, Bandung dan Surabaya yan turun ke mal dan pasar hari Jumat (31/10) menemukan info bahwa ada sejumlah daya tarik pakaian bekas impor di mata para konsumen. Di antaranya harga relatif murah dan kepantasan ketika mengenakannya. Apalagi ada pakaian bermerek terkenal dari luar negeri . Ini menjadi incaran konsumen.
Seorang konsumen sedang memilih dan mencoba pakaian bekas impor di Metro Pasar Baru Lantai 2, Jakarta, mengakui kemurahan harganya. Pakaian-pakaian ini dijual dengan bebas di pasar besar, seperti Tanah Abang, dengan harga bervariasi mulai dari Rp 35.000 hingga Rp 150.000.
Praktis, hingga Oktober ini, Indonesia masih kebanjiran baju bekas impor.
Padahal, selama satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, telah melakukan penindakan pakaian bekas impor tembus Rp 120,65 miliar. Penindakan ini dilakukan bersamaan dengan impor ilegal barang lainnya hingga penindakan barang yang tidak sesuai dengan standar Indonesia.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) menyatakan pengawasan terhadap barang beredar dan jasa, kegiatan perdagangan, serta metrologi sebagai upaya pengamanan pasar dalam negeri dan perlindungan konsumen.
"Kemendag terus berkomitmen menjaga pasar dalam negeri agar tetap sehat dan adil. Setiap langkah pengawasan dan penindakan yang dilakukan merupakan bagian dari upaya melindungi konsumen serta memastikan barang yang beredar memenuhi ketentuan," ujar Direktur Jenderal PKTN Kemendag Moga Simatupang, dikutip dari keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Tak Razia Pakaian Bekas
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan, tak akan melakukan razia barang-barang impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres ilegal yang sudah masuk di pasar.
Hal ini ia tegaskan untuk memperjelas fokus kebijakannya terkait pemberantasan impor balpres ilegal yang merugikan penerimaan negara dan aktivitas industri lokal
"Saya enggak akan merazia ke pasarnya, saya cuma di pelabuhan aja," tegas Purbaya di kawasan Menara Bank Mega, Jakarta, Senin (27/10/2025).
Dengan penyekatan impor balpres ilegal di pelabuhan, Purbaya menganggap, para pedagang di pusat-pusat thrifting selama ini tentu akan mengalihkan pasokan dagangannya ke produksi dalam negeri, dan otomatis tak lagi mengedarkan produk impor ilegal.
Malaysia di Posisi Puncak Eksportir
Direktur Eksekutif NEXT Indonesia Center, Christiantoko, memaparkan bahwa data internal pemerintah hanya mencatat 10 negara utama sebagai pengekspor pakaian bekas.
"Sepuluh negara itu merupakan catatan resmi Indonesia," ujar Christiantoko dalam keterangannya, Kamis (30/10/2025).
Lembaga internasional itu justru menempatkan Malaysia di posisi puncak eksportir pakaian bekas ke Indonesia, diikuti oleh Singapura dan Tiongkok.
Selain itu, Christiantoko juga menyoroti aspek kesehatan publik yang menjadi korban dari maraknya peredaran pakaian bekas ilegal.
“Sudah banyak ahli kesehatan yang menyampaikan potensi infeksi kulit dari pakaian bekas. Kementerian Kesehatan perlu menyampaikan edukasi soal ini,” ujarnya.
Penyelundupan ribuan koli baju bekas digagalkan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan selama 2024-2025. Dari 2.584 penindakan itu, mayoritas baju bekas ilegal berasal dari Malaysia. Sebagian diselundupkan melalui Kalimantan yang berbatas darat langsung dengan Negeri Jiran tersebut.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan Malaysia menjadi sumber utama impor baju bekas ilegal itu karena dekat secara geografis dengan Indonesia. Kalimantan menjadi pintu masuk paling mudah karena memiliki perbatasan darat.
"Seperti kita ketahui, di Kalimantan berbatasan langsung dengan Malaysia, begitu juga di perbatasan Selat Malaka. Mayoritas kalau dilihat dari frekuensinya memang berasal dari Malaysia. Hampir seluruh balpres yang masuk selalu lewat Malaysia, meski kadang ada juga dari negara tetangga lainnya," jelas Djaka dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis.
"Sepanjang 2024 hingga 2025 Bea Cukai telah melakukan penindakan terhadap 2.584 kali penindakan, dengan total barang bukti sebanyak 12.808 koli dan perkiraan nilai barang mencapai Rp 49,44 miliar," kata Djaka.
Masuk ke Indonesia Tanpa Label
Djaka menyebut mayoritas pakaian bekas hasil impor ilegal itu berasal dari Malaysia, mengingat wilayah geografisnya yang langsung berbatasan dengan Indonesia.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana mengungkap modus importir memasukkan tekstil dan pakaian jadi asal China. Barang-barang tersebut masuk ke Indonesia tanpa label maupun merek, lalu setelah tiba di dalam negeri baru dipasangi merek baru oleh importir lokal.
"Ini tuh praktik yang sering kita temui. Jadi banyak barang-barang pakaian baru dari China masuk Indonesia tanpa brand (label merek), kemudian importir di sini memasang brand di situ," ungkap Danang kepada CNBC Indonesia, Rabu (29/10/2025).
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja menyebut masih maraknya lapak yang menjual pakaian bekas impor ilegal atau thrifting di pusat perbelanjaan, lantaran larangan yang ada hanya berlaku untuk impor, bukan untuk penjualan pakaian bekas di dalam negeri.
"Sampai dengan saat ini tidak ada peraturan ataupun ketentuan yang melarang penjualan pakaian bekas, baik yang berasal dari lokal/domestik maupun impor. Yang dilarang adalah impor pakaian bekas," kata Alphonzus kepada CNBC Indonesia, Jumat .
Penindakan Setelah Beredar
Menurut Alphonzus, yang lebih penting adalah pencegahan di pintu masuk barang-barang ilegal. Sebab, penindakan setelah barang bekas impor sudah beredar justru akan merugikan pedagang kecil, sementara importir dibiarkan lolos.
"Pencegahan dan penindakan di pintu-pintu masuk atas barang-barang yang dilarang oleh peraturan ataupun ketentuan adalah jauh lebih diperlukan, serta jauh lebih penting daripada penindakan dilakukan setelah barang-barang ilegal tersebut beredar di pasar. Penindakan setelah beredar justru akan sangat merugikan pedagang kecil, sementara importirnya dibiarkan bebas dan terus menerus melakukan impor
Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo), Budihardjo Iduansjah sepakat bahwa thrifting merugikan banyak pihak, termasuk pengusaha ritel resmi maupun brand lokal UKM.
"Kami sudah pernah bersuara juga waktu tahun lalu, kami menyatakan bahwa thrifting itu mengganggu pengusaha ritel yang resmi yang memang mematuhi peraturan. Jadi kami tidak mendukung dan itu juga banyak merugikan UKM, karena barang-barang itu dijual murah," kata Budihardjo dihubungi terpisah. n ec/cnbc/ag/erc/sb1/rmc
Editor : Moch Ilham