PT Rexline Engineering Indonesia Tindaklanjuti Temuan Komisi C DPRD Lamongan Soal Perizinan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
First CEO PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andik Winarno (kiri pojok) saat beri penjelasan kepada awak media. SP/MUHAJIRIN
First CEO PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andik Winarno (kiri pojok) saat beri penjelasan kepada awak media. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari upaya komitmen taat aturan, PT Rexline Engineering Indonesia (REI), akhirnya bergerak cepat dengan menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan, terkait kelalaian perusahaan dalam memenuhi kewajiban administrasi perizinan.

"Usai beberapa waktu lalu ada sidak dari Komisi C, kami langsung melakukan langkah penyesuaian, dan konsultasi dengan instansi terkait, untuk menyelesaikan seluruh kewajiban perizinan yang dimaksud," kata First CEO PT Rexline Engineering Indonesia, Andik Winarno, pada Selasa (11/11/2025).

Disebutkannya, kalau perusahaan nya telah berdiri sejak tahun 2019, dan hingga 2023 fokus pada kegiatan trading. Baru kemudian mulai mengembangkan aktivitas produksi, sehingga perlu dilakukan proses penelitian lingkungan lebih lanjut.

Menurutnya, pengurusan izin UKL/UPL semula ditangani oleh kementerian di Jakarta. Namun, seiring adanya perubahan regulasi, kewenangan kini dibagi antara kementerian dan pemerintah daerah.

“Kami mendapat informasi minggu lalu bahwa ada perubahan peraturan terkait pembagian tugas antara kementerian dan daerah. Setelah berkonsultasi dengan Komisi C dan instansi terkait, kami diarahkan agar proses pengajuan izin dialihkan ke tingkat provinsi,” ungkapnya.

Andik menambahkan, perusahaan kini sedang melakukan penyesuaian dokumen dan lahan untuk kebutuhan pengurusan perizinan di tingkat provinsi. Ia menjelaskan, lahan milik perusahaan yang digunakan untuk aktivitas pabrik seluas sekitar 11.000 meter persegi, di mana sebagian masih dalam proses penyelesaian administrasi pertanahan.

“Memang ada dua lahan yang sedang dalam proses di BPN. Salah satunya merupakan hasil pembelian awal tahun 2025, dan kini sedang tahap balik nama serta pengurusan PKKPR. Kami sudah memiliki PBG untuk sebagian lahan yang digunakan,” jelasnya.

Terkait permintaan Komisi C agar tidak melakukan aktivitas di area yang belum berizin, Andik menegaskan pihaknya patuh dan akan mengikuti seluruh ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah mendapatkan arahan dari DLH dan berterima kasih atas bimbingan tersebut. Kami berkomitmen untuk menjalankan seluruh kegiatan sesuai dengan regulasi dan peraturan perusahaan yang berlaku,” tegasnya.

Dengan langkah cepat tersebut, PT Rexline Engineering Indonesia berharap seluruh proses perizinan segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan lingkungan serta keselamatan kerja. jir

Berita Terbaru

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya mengenalkan kepedulian lingkungan melalui proses belajar yang menyenangkan, sebanyak 166 satuan…

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyatakan kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026,…

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu upaya meningkatkan efisiensi budi daya dan produksi tanaman pangan di tengah kondisi kemarau panjang, Dinas…

Gus Fawait  Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Urusan jalan rusak hingga tambang ilegal menjadi pembahasan serius antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Bupati Jember Muhammad F…

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memperkuat sektor layanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, telah mengalokasikan anggaran…

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pasca menutup sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi di beberapa kecamatan di wilayah tersebut, Pemerintah…