Lengkapi Perizinan, PT REI Mulai Berkoordinasi dengan Instansi Terkait di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CFO (Chief Finance Officer) PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andi Winarno.
CFO (Chief Finance Officer) PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andi Winarno.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari ini, PT Rexline Engineering Indonesia (REI) mengkonfirmasi telah menunjukan komitmennya, untuk memenuhi perizinan perusahaanya, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan baru-baru ini.

Dalam sidak tersebut, Komisi C menemukan bahwa PT REI belum sepenuhnya memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Perusahaan atau PT REI ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk seputar adanya TKA juga sudah disampaikan, tinggal pemberitahuan secara formal. Keberadaan TKA di perusahaan tersebut selain dilaporkan kepada Kementerian dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, juga kepada Disnaker Kabupaten Lamongan,” jelas Zamroni saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, izin K3 umumnya diurus melalui Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tergantung pada jenis izinnya. Disnaker menangani izin operasional di tingkat lokal, sedangkan Kemnaker mengeluarkan izin yang bersifat nasional, seperti sertifikasi ahli K3 atau izin alat berat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan menerbitkan surat evaluasi tertanggal 22 Oktober 2024.

“Namun demikian, untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses. Saat ini perusahaan baru mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Kendati demikian, lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” ujar Andhy.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di DLH Provinsi Jawa Timur. “Sekarang mereka sedang berproses menyusun dokumen lingkungan dengan konsultan. Hal tersebut sudah kami arahkan dan koordinasikan agar dilanjutkan prosesnya di DLH Provinsi,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan, Sefriana Mira Haslinda, mewakili Kepala Dinas M. Fahrudin Ali Fikri, menyampaikan bahwa perizinan bangunan PT REI juga dalam proses penyelesaian.

“Untuk perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang bagian selatan, pengembangannya segera menyesuaikan tata ruang. Namun, pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor yang telah berdiri,” jelas Mira.

Dengan berbagai langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan PT REI segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan. jir

Berita Terbaru

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Ratusan PAUD di Surabaya Ikuti Lomba Asah Terampil Manfaatkan Barang Bekas

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 11:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai bagian dari upaya mengenalkan kepedulian lingkungan melalui proses belajar yang menyenangkan, sebanyak 166 satuan…

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Berlaku Oktober 2026, Pemkot Malang: Wajib Halal Beri Kepastian Akses Pasar UMKM

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, menyatakan kebijakan sertifikasi halal (Wajib Halal) yang akan diberlakukan pada Oktober 2026,…

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Tingkatkan Produksi Tanaman Pangan saat Kemarau, Pemkab Tulungagung Terapkan ‘Tabela’

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Sebagai salah satu upaya meningkatkan efisiensi budi daya dan produksi tanaman pangan di tengah kondisi kemarau panjang, Dinas…

Gus Fawait  Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Gus Fawait Sampaikan Problem Jalan Rusak hingga Tambang Ilegal ke Komisi D DPRD Jatim

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JEMBER – Urusan jalan rusak hingga tambang ilegal menjadi pembahasan serius antara Komisi D DPRD Jawa Timur dan Bupati Jember Muhammad F…

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkab Pamekasan Anggarkan Rp66 Miliar untuk Program UHC

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Guna memperkuat sektor layanan kesehatan masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, telah mengalokasikan anggaran…

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Pasca Tutup Sejumlah Prostitusi, Pemkab Probolinggo Gencarkan Pengawasan Berlanjut

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

Rabu, 30 Sep 2026 10:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Pasca menutup sejumlah tempat yang diduga sebagai lokasi prostitusi di beberapa kecamatan di wilayah tersebut, Pemerintah…