Lengkapi Perizinan, PT REI Mulai Berkoordinasi dengan Instansi Terkait di Lamongan

author Muhajirin

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
CFO (Chief Finance Officer) PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andi Winarno.
CFO (Chief Finance Officer) PT Rexline Engineering Indonesia (REI) Andi Winarno.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Beberapa hari ini, PT Rexline Engineering Indonesia (REI) mengkonfirmasi telah menunjukan komitmennya, untuk memenuhi perizinan perusahaanya, dengan melakukan konsultasi dan koordinasi dengan pihak terkait, menindaklanjuti adanya inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan baru-baru ini.

Dalam sidak tersebut, Komisi C menemukan bahwa PT REI belum sepenuhnya memiliki izin Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL/UPL) serta perizinan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lamongan, Mokhammad Zamroni, menjelaskan bahwa perusahaan telah berkoordinasi dengan instansi terkait mengenai sejumlah aspek ketenagakerjaan, termasuk keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

“Perusahaan atau PT REI ini berkaitan dengan ketenagakerjaan, termasuk seputar adanya TKA juga sudah disampaikan, tinggal pemberitahuan secara formal. Keberadaan TKA di perusahaan tersebut selain dilaporkan kepada Kementerian dan Disnaker Provinsi Jawa Timur, juga kepada Disnaker Kabupaten Lamongan,” jelas Zamroni saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, izin K3 umumnya diurus melalui Dinas Tenaga Kerja di tingkat kabupaten/kota atau provinsi, serta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), tergantung pada jenis izinnya. Disnaker menangani izin operasional di tingkat lokal, sedangkan Kemnaker mengeluarkan izin yang bersifat nasional, seperti sertifikasi ahli K3 atau izin alat berat.

Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Andhy Kurniawan, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan dan menerbitkan surat evaluasi tertanggal 22 Oktober 2024.

“Namun demikian, untuk persetujuan lingkungan masih dalam proses. Saat ini perusahaan baru mengantongi SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup). Kendati demikian, lingkup pengembangan mereka sudah masuk kategori UKL-UPL yang wajib mendapat persetujuan lingkungan,” ujar Andhy.

Ia menegaskan bahwa kewenangan penerbitan persetujuan lingkungan berada di DLH Provinsi Jawa Timur. “Sekarang mereka sedang berproses menyusun dokumen lingkungan dengan konsultan. Hal tersebut sudah kami arahkan dan koordinasikan agar dilanjutkan prosesnya di DLH Provinsi,” tandasnya.

Di sisi lain, Sekretaris Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPRKP-CK) Lamongan, Sefriana Mira Haslinda, mewakili Kepala Dinas M. Fahrudin Ali Fikri, menyampaikan bahwa perizinan bangunan PT REI juga dalam proses penyelesaian.

“Untuk perizinan PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yang bagian selatan, pengembangannya segera menyesuaikan tata ruang. Namun, pada 20 Agustus 2024, di bagian utara sudah ada tiga bangunan termasuk kantor yang telah berdiri,” jelas Mira.

Dengan berbagai langkah tindak lanjut tersebut, diharapkan seluruh kewajiban administrasi dan perizinan PT REI segera rampung agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan secara legal dan sesuai ketentuan. jir

Berita Terbaru

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Innovation Gateway Cetak Inovasi Unggulan, PLN UIT JBM Dorong Transformasi Kelistrikan

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 20:05 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong budaya…

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Resah Sungai Tercemar, Pemuda di Ponorogo Ini Berjibaku Bersihkan Tumpukan Sampah

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 19:56 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Fenomena sungai menghitam dan penumpukan sampah plastik masih menjadi persoalan serius di Kabupaten Ponorogo. Merespons hal tersebut,…

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

KPK Periksa Faizal Rachman, Telusuri Protek Hingga Kedekatan Dengan Maidi 

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 17:09 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun -Pengusaha event organizer (EO) Matahari Pink Inspiration (MPI), Faizal Rachman, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ter…

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Laporan Maia Estianty soal KDRT ada di KUHP Baru, Pengamat Hukum Apresiasi Sikap Ahmad Dhani

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 16:22 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JAKARTA — Polemik lama antara Ahmad Dhani dan Maia Estianty kembali ramai diperbincangkan di media sosial. Praktisi hukum Ghufron menegaskan p…

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …