Pemerintah China Batasi Akselerasi Mobil Listrik Demi Keselamatan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Xiaomi SU7 Ultra. SP/ JKT
Xiaomi SU7 Ultra. SP/ JKT

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dalam rangka merespon fenomena meningkatnya insiden kecelakaan yang melibatkan kendaraan listrik berperforma tinggi dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah China akhirnya mempertimbangkan aturan standar keselamatan nasional terbaru untuk kendaraan bermotor yang mencakup pembatasan signifikan pada kemampuan akselerasi untuk kendaraan listrik. 

Dalam rancangan peraturan berjudul "Ketentuan Teknis Keselamatan Operasional Kendaraan Bermotor" yang dirilis 10 November lalu itu, mengusulkan agar kendaraan penumpang harus menggunakan pengaturan standar. Langkah ini bertujuan untuk mengurangi risiko keselamatan yang terkait dengan akselerasi yang berlebihan. 

Misalnya, akselerasi dari 0 hingga 100 km/jam membutuhkan waktu minimal 5 detik. Pengemudi perlu melakukan langkah khusus untuk mengaktifkan mode performa tinggi, sehingga ada transisi yang lebih sadar sebelum kendaraan digunakan dengan akselerasi cepat. 

Pasalnya, Regulator China menilai bahwa pertumbuhan pesat kendaraan listrik dan plug-in hybrid berkinerja tinggi telah membuat lebih banyak pengemudi menghadapi risiko kehilangan kendali, Kamis (13/11/2025).

Terutama pada kendaraan yang mampu mencapai akselerasi 0–100 km/jam dalam waktu kurang dari dua detik. Kemampuan semacam ini dinilai terlalu mudah diakses tanpa persiapan yang memadai. Sedangkan jika berkendara dengan rentang waktu yang lebih lambat dianggap memberi ruang adaptasi yang lebih aman bagi pengemudi, terutama saat kendaraan pertama kali dijalankan.

Aturan ini akan diterapkan setiap kali sistem daya diaktifkan atau setelah reset, dengan pengecualian untuk fitur auto start-stop. Produsen kendaraan listrik diperkirakan perlu menyesuaikan perangkat lunak dan sistem kendali untuk memastikan pembatasan berjalan otomatis.

Misalnya dengan menahan akses ke mode performa hingga pengemudi memilihnya secara manual demi meningkatkan keselamatan jalan raya. Bahkan, sejumlah pengamat juga menilai bahwa efektivitas aturan ini tidak hanya bergantung pada pembatasan teknis, tetapi juga edukasi yang memadai mengenai karakteristik akselerasi kendaraan listrik serta pemahaman pengemudi terhadap fitur keselamatan yang tersedia. jk-03/dsy

Berita Terbaru

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

HUT ke-53 PDI Perjuangan, Deni Wicaksono Tegaskan Satyam Eva Jayate Jadi Jangkar Kebenaran Partai

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

Sabtu, 10 Jan 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan Hari Ulang Tahun ke-53 PDI Perjuangan menjadi momentum konsolidasi ideologis dan penguatan kerja kerakyatan di tengah…

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Dorong Sportainment Pelajar, Tri Hadir di Yamaha Fazzio Liga Tendang Bola 2026

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 20:11 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Indosat Ooredoo Hutchison (Indosat atau IOH) melalui brand Tri turut ambil bagian dalam ajang Liga Tendang Bola (LTB) 2026, sebuah l…

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Legislator Golkar, Masih Kritik MBG

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:09 WIB

Peristiwa Pemilihan Lokasi Dapur SPPG di Samping Peternakan Babi di Sragen, Resahkan Masyarakat      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Lagi, Wakil Ketua Komisi IX …

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Biaya Armuzna Haji Tahun Ini Dihemat Rp180 Miliar

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menyampaikan adanya penghematan signifikan dalam anggaran penyelenggaraan ibadah haji 2026.…

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Yaqut Cholil Qoumas, Anak Ulama Terkemuka, Tersangka Korupsi

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi…

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

PP Muhammadiyah dan PBNU Campuri Laporan ke Komika

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Jumat, 09 Jan 2026 19:01 WIB

Pelapor Dugaan Penistaan Agama ke Pandji Pragiwaksono Bukan Sikap Resmi Persyarikatan           SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pimpinan Pusat Muhammadiyah me…