Pemerintah Pusat Kirimkan 5 Smart Board, Dukung Sekolah Rakyat Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah siswa Sekolah Rakyat (SR) Ponorogo melihat smart board bantuan pemerintah pusat yang tiba di sekolah tersebut. SP/ PNG
Sejumlah siswa Sekolah Rakyat (SR) Ponorogo melihat smart board bantuan pemerintah pusat yang tiba di sekolah tersebut. SP/ PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menunjang kegiatan belajar mengajar, pemerintah pusat mengirimkan lima unit smart board sebagai fasilitas pembelajaran di Sekolah Rakyat Ponorogo, Jawa Timur. Bahkan seluruh smart board telah diterima dan siap dipasang.

Saat ini, pihaknya kini menunggu kedatangan teknisi dari Dinas Sosial-Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) untuk proses perakitan sebelum perangkat digunakan.

"Senin rencananya dirakit, tinggal menunggu teknisi dari Dinsos-PPPA. Setelah itu kami langsung uji coba," jelas Kepala Sekolah Rakyat Ponorogo Devit Tri Candrawati, Selasa (18/11/2025).

Melalui fasilitas perangkat digital tersebut diharapkan dapat memperkuat proses pembelajaran bagi 125 siswa di lembaga pendidikan non-formal itu. Selain smart board, Sekolah Rakyat Ponorogo juga menunggu distribusi laptop dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Diketahui, untuk pengiriman tahap awal laptop dari Kemensos diperkirakan tiba pada akhir November. Nantinya, untuk laptop tahap pertama akan didistribusikan kepada siswa SMA, guru, dan kepala sekolah, sebelum berlanjut ke seluruh siswa. Seluruh perangkat, kata dia, nantinya dipusatkan di ruang kelas.

"Laptop tidak boleh dibawa ke asrama, hanya di kelas saja," ujar Devit.

Lebih lanjut, pihaknya berharap dengan adanya tambahan fasilitas digital tersebut mampu mendorong peningkatan kualitas pembelajaran, sekaligus memperluas kompetensi siswa dalam menghadapi tuntutan teknologi.

"Harapannya guru juga makin semangat dan inovatif dalam mengajar. Semua fasilitas ini untuk menyiapkan generasi yang siap menghadapi tantangan digitalisasi," kata Devit Tri Candrawati. pn-01/dsy

Berita Terbaru

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

30 Penyedia Mamin Melakukan Penandatangan Kontrak Payung Harga Konsolidasi

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

Selasa, 30 Jun 2026 06:11 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Sebanyak 30 penyedia makan minum melakukan penandatanganan kontrak payung harga konsolidasi bersama Pemerintah Kota …

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Prabowo, Terbuka Masukan Lewat TikTok

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Prabowo Subianto menegaskan terbuka dengan masukan apa pun, termasuk dari anak-anak di desa. Bahkan, yang disampaikan…

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Jokowi Injak Kepala Kerbau, Tokoh PDIP Malah Remehkan

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:35 WIB

Jokowi, hanya tengah menunjukkan ambisi kekuasaan tanpa batas." Guntur RomliJuru Bicara PDIP SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejadian kepala kerbau diinjak…

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Pendukung Eks Bupati Pati, Tarik Seragam Petugas KPK

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang dugaan korupsi yang menjerat eks Bupati Pati, Sudewo, di Pengadilan Tipikor Semarang berakhir ricuh. Ini usai majelis hakim…

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

PB IDI "Kejar" Menkes yang Tebar Kesenjangan Gaji Dokter

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:28 WIB

"Memang teman-teman variasi besaran penghasilan berbeda, dan jauh sekali. Saya nggak enak menyampaikan di Jakarta, ada yang dapatnya, orderan sebulan…

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Pelaku Pelanggaran Privasi Grup K-Pop Dihukum Rp 350 Juta

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

Senin, 29 Jun 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pelaku pelanggaran privasi terhadap grup K-Pop paling populer sedunia itu kini dihukum penjara. Pelaku pelanggaran privasi grup…