Mediasi Kontraktor vs Pemkot Madiun Deadlock, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Upaya mediasi antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono (penggugat) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun (tergugat) dalam perkara gugatan terkait lelang proyek yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (20/11/2025), resmi dinyatakan deadlock sehingga perkara akan berlanjut ke pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat Usman Baraja menegaskan bahwa kegagalan mediasi terjadi karena tidak ada satu pun dari empat permintaan yang diajukan pihaknya mendapat respons solutif dari Pemerintah Kota Madiun.

“Mediasi terakhir ini resmi deadlock. Tidak ada kesepakatan apa pun. Empat permintaan yang kami ajukan—termasuk penghentian proyek serta komunikasi ulang—tidak mendapatkan ruang tanggapan yang mengarah pada perdamaian,” ujarnya.

Menurut Usman, gugatan ini tidak semata tentang mekanisme persidangan maupun tata cara lelang. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya permainan dalam proses tender.

“Kami menduga ada gratifikasi, permainan uang, dan fee dalam proses tersebut. Peserta lelang boleh saja memenuhi syarat, tapi kalau bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, ya tetap akan kalah,” tegasnya.

Ia memastikan timnya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pembuktian di persidangan dengan dasar asas actori incumbit probatio—pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

“Sejak awal kami memang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk pembuktian karena kami yakin tidak akan ada perdamaian. Fokus kami kini adalah membuktikan dalil gugatan di sidang pokok perkara,” lanjutnya.

Usman Baraja juga menyebut mediator sempat meminta agar pihak tergugat mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan alternatif mengingat Pemkot Madiun masih memiliki sejumlah proyek. Namun hal tersebut masih sebatas usulan mediator dan tidak menjadi kesepakatan apa pun.

Dengan resmi deadlock-nya mediasi, pengadilan dijadwalkan melanjutkan perkara ke tahap pembacaan gugatan, sebelum memasuki agenda pembuktian substansial mengenai dugaan gratifikasi, permainan fee, dan praktik melawan hukum lainnya dalam proses lelang proyek di Pemkot Madiun.

“Sejak awal kami sudah siap, dan kini kami bersiap membuktikan seluruh dugaan tersebut di persidangan,” tutup Usman.

Sementara dari pihak tergugat, Bagian Hukum Pemkot Madiun yang diwakili Ika Puspita Ria menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan atas seluruh permintaan penggugat. Namun tetap tidak terjadi titik temu.

“Hari ini merupakan mediasi ketiga. Kami sudah memberikan tanggapan terhadap empat item permintaan penggugat. Tetapi tidak tercapai kesepakatan perdamaian. Karena itu proses berlanjut ke agenda pembacaan gugatan,” jelasnya.

Ika menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Sama seperti sebelumnya, mereka tetap pada permintaan yang sama. Dari pihak kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk jadwal sidang pembacaan gugatan, masih menunggu karena majelis hakim ada keperluan,” tambahnya. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Indeks Pelayanan Publik Kota Mojokerto Melonjak, Nilai Tertinggi dalam Lima Tahun

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 16:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto- Kualitas pelayanan publik di Kota Mojokerto menunjukkan tren positif. Pada tahun 2025, Indeks Pelayanan Publik (IPP) Kota…

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Tolak Pindah, Ratusan Jagal Demo DPRD Surabaya

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ratusan jagal dan pedagang daging yang beraktivitas di Rumah Potong Hewan (RPH) Pegirikan menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD…

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Siap Meluncur di Pasar India, Volkswagen Tayron 7-Seater Hadir dengan Pilihan eTSI

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

Senin, 12 Jan 2026 15:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jerman, Volkswagen saat ini tengah menyiapkan model terbarunya ‘SUV 7 seater’ untuk pasar India, dan pel…

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Hanya Tersedia 16 Unit, Mugen Tawarkan Paket Spec.III Honda Prelude yang Jadi Incaran Para Kolektor

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Mugen tuner menawarkan paket "Spec.III" yang sangat langka, lengkap dengan grafis retro dan produksi…

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

HUT ke- 53 PDIP, Bunda Wara:Fraksi PDIP DPRD Jatim Semakin Solid dan Dekat dengan Rakyat

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peringatan HUT ke-53 PDI Perjuangan (PDIP) akan semakin menguatkan komitmen idologis partai dalam memperjuangkan kepentingan…

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Resmi Debut Global, Kia EV2 Diklaim Miliki Jarak Tempuh 448 Km Bergaya Hidup Perkotaan

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

Senin, 12 Jan 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Kia Corporation secara resmi memperkenalkan Kia EV2 dalam ajang Brussels Motor Show 2026 yang kini tengah berlangsung. EV2 hadir…