Mediasi Kontraktor vs Pemkot Madiun Deadlock, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Upaya mediasi antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono (penggugat) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun (tergugat) dalam perkara gugatan terkait lelang proyek yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (20/11/2025), resmi dinyatakan deadlock sehingga perkara akan berlanjut ke pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat Usman Baraja menegaskan bahwa kegagalan mediasi terjadi karena tidak ada satu pun dari empat permintaan yang diajukan pihaknya mendapat respons solutif dari Pemerintah Kota Madiun.

“Mediasi terakhir ini resmi deadlock. Tidak ada kesepakatan apa pun. Empat permintaan yang kami ajukan—termasuk penghentian proyek serta komunikasi ulang—tidak mendapatkan ruang tanggapan yang mengarah pada perdamaian,” ujarnya.

Menurut Usman, gugatan ini tidak semata tentang mekanisme persidangan maupun tata cara lelang. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya permainan dalam proses tender.

“Kami menduga ada gratifikasi, permainan uang, dan fee dalam proses tersebut. Peserta lelang boleh saja memenuhi syarat, tapi kalau bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, ya tetap akan kalah,” tegasnya.

Ia memastikan timnya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pembuktian di persidangan dengan dasar asas actori incumbit probatio—pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

“Sejak awal kami memang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk pembuktian karena kami yakin tidak akan ada perdamaian. Fokus kami kini adalah membuktikan dalil gugatan di sidang pokok perkara,” lanjutnya.

Usman Baraja juga menyebut mediator sempat meminta agar pihak tergugat mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan alternatif mengingat Pemkot Madiun masih memiliki sejumlah proyek. Namun hal tersebut masih sebatas usulan mediator dan tidak menjadi kesepakatan apa pun.

Dengan resmi deadlock-nya mediasi, pengadilan dijadwalkan melanjutkan perkara ke tahap pembacaan gugatan, sebelum memasuki agenda pembuktian substansial mengenai dugaan gratifikasi, permainan fee, dan praktik melawan hukum lainnya dalam proses lelang proyek di Pemkot Madiun.

“Sejak awal kami sudah siap, dan kini kami bersiap membuktikan seluruh dugaan tersebut di persidangan,” tutup Usman.

Sementara dari pihak tergugat, Bagian Hukum Pemkot Madiun yang diwakili Ika Puspita Ria menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan atas seluruh permintaan penggugat. Namun tetap tidak terjadi titik temu.

“Hari ini merupakan mediasi ketiga. Kami sudah memberikan tanggapan terhadap empat item permintaan penggugat. Tetapi tidak tercapai kesepakatan perdamaian. Karena itu proses berlanjut ke agenda pembacaan gugatan,” jelasnya.

Ika menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Sama seperti sebelumnya, mereka tetap pada permintaan yang sama. Dari pihak kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk jadwal sidang pembacaan gugatan, masih menunggu karena majelis hakim ada keperluan,” tambahnya. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…