Mediasi Kontraktor vs Pemkot Madiun Deadlock, Sidang Berlanjut ke Pokok Perkara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.
Usman Baraja, kuasa hukum penggugat.

i

SURABAYA PAGI, Madiun – Upaya mediasi antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono (penggugat) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun (tergugat) dalam perkara gugatan terkait lelang proyek yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Kamis (20/11/2025), resmi dinyatakan deadlock sehingga perkara akan berlanjut ke pokok perkara.

Kuasa hukum penggugat Usman Baraja menegaskan bahwa kegagalan mediasi terjadi karena tidak ada satu pun dari empat permintaan yang diajukan pihaknya mendapat respons solutif dari Pemerintah Kota Madiun.

“Mediasi terakhir ini resmi deadlock. Tidak ada kesepakatan apa pun. Empat permintaan yang kami ajukan—termasuk penghentian proyek serta komunikasi ulang—tidak mendapatkan ruang tanggapan yang mengarah pada perdamaian,” ujarnya.

Menurut Usman, gugatan ini tidak semata tentang mekanisme persidangan maupun tata cara lelang. Ia menegaskan bahwa pihaknya mencurigai adanya permainan dalam proses tender.

“Kami menduga ada gratifikasi, permainan uang, dan fee dalam proses tersebut. Peserta lelang boleh saja memenuhi syarat, tapi kalau bukan orang yang ‘ditunjuk’ untuk menang, ya tetap akan kalah,” tegasnya.

Ia memastikan timnya telah menyiapkan seluruh dokumen untuk pembuktian di persidangan dengan dasar asas actori incumbit probatio—pihak yang mendalilkan wajib membuktikan.

“Sejak awal kami memang sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk pembuktian karena kami yakin tidak akan ada perdamaian. Fokus kami kini adalah membuktikan dalil gugatan di sidang pokok perkara,” lanjutnya.

Usman Baraja juga menyebut mediator sempat meminta agar pihak tergugat mempertimbangkan opsi lain, seperti memberikan pekerjaan alternatif mengingat Pemkot Madiun masih memiliki sejumlah proyek. Namun hal tersebut masih sebatas usulan mediator dan tidak menjadi kesepakatan apa pun.

Dengan resmi deadlock-nya mediasi, pengadilan dijadwalkan melanjutkan perkara ke tahap pembacaan gugatan, sebelum memasuki agenda pembuktian substansial mengenai dugaan gratifikasi, permainan fee, dan praktik melawan hukum lainnya dalam proses lelang proyek di Pemkot Madiun.

“Sejak awal kami sudah siap, dan kini kami bersiap membuktikan seluruh dugaan tersebut di persidangan,” tutup Usman.

Sementara dari pihak tergugat, Bagian Hukum Pemkot Madiun yang diwakili Ika Puspita Ria menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan tanggapan atas seluruh permintaan penggugat. Namun tetap tidak terjadi titik temu.

“Hari ini merupakan mediasi ketiga. Kami sudah memberikan tanggapan terhadap empat item permintaan penggugat. Tetapi tidak tercapai kesepakatan perdamaian. Karena itu proses berlanjut ke agenda pembacaan gugatan,” jelasnya.

Ika menambahkan bahwa pihaknya tetap berpegang pada aturan dan prosedur yang berlaku.

“Sama seperti sebelumnya, mereka tetap pada permintaan yang sama. Dari pihak kami tetap mengikuti aturan yang berlaku. Untuk jadwal sidang pembacaan gugatan, masih menunggu karena majelis hakim ada keperluan,” tambahnya. (man)

Tag :

Berita Terbaru

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Pemprov Jatim Siapkan Pola Kerja ASN Saat Ramadan Lebaran, Pelayanan Publik Tetap Prioritas

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 04:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menyiapkan pengaturan pola kerja aparatur sipil negara (ASN) menjelang Hari Raya Idul Fitri 2…

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Pemindahan Ibu Kota Mojokerto: Antara Ambisi Pembangunan dan Ujian Tata Kelola

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 03:09 WIB

RENCANA pemindahan pusat pemerintahan atau ibu kota Kabupaten Mojokerto ke Desa Jotangan, Kecamatan Mojosari, sejak awal diposisikan sebagai salah satu program…

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…