Gunakan Pendekatan HAM Terkait Perlindungan Hak Berekspresi
SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri terus berbenah memperbarui model dan langkah-langkah pelayanan penanganan unjuk rasa. Kini, model pelayanan unjuk rasa Polri akan menggunakan pendekatan berbasis hak asasi manusia (HAM) dan komparatif internasional.
Pembaruan ini dilakukan dengan merujuk pada negara maju, khususnya Inggris. Di mana, negara tersebut telah memiliki 'Code of Conduct' pengendalian massa yang dinilai efektif, transparan, dan akuntabel.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo mengatakan Polri tengah menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa. Komjen Dedi menyebut hal itu sebagai bagian dari perubahan Polri agar lebih baik.
"Polri saat ini sedang menyusun Perkap baru terkait penanganan unjuk rasa sebagai bagian dari perubahan institusi menuju ke arah yang lebih baik," kata Komjen Dedi saat menghadiri Simulasi Penanganan Unras Apel Kasatwil Tahun 2025 di Lapangan Nagara Yanottama, Satlat Brimob Cikeas, Rabu (26/11/2025).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara soal kritik publik yang menyebut anggotanya bertindak brutal hingga menggunakan gas air mata kedaluwarsa saat menangani demo.
Ada Tahapan Penanganan
Kapolri Sigit menekankan, Polri memiliki standar operasional prosedur (SOP) dan protokol yang jelas dalam menangani aksi demonstrasi.
"Saya kira kita sudah punya protap untuk menghadapi pengamanan aksi demo yang sudah sesuai dan diatur dalam Undang-undang Nomor 9. Kita memberikan pelayanan, bahkan kadang bila diperlukan kita memfasilitasi untuk bisa terjadi dialog dan kita melakukan pelayanan pengamanan," kata Sigit kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (18/9/2025).
Namun, kata Sigit, jika ada hal-hal yang bersifat merugikan kepentingan umum dan melanggar norma serta aturan yang tak sesuai undang-undang Nomor 9, maka akan ada tahapan penanganan yang harus dilakukan.
"Dan kita informasikan di awal, tahapan itu. Saya kira kita harapkan ke depan kebebasan berekspresi tetap terus terjaga dan kita memberikan pelayanan," tutur dia.
Sigit pun menegaskan, ada perbedaan dalam pengamanan aksi damai dan penanganan kerusuhan.
"Kalau terkait kerusuhan tapi hal yang beda. Di situ, Polri punya kewenangan untuk memproses melakukan tindakan sesuai undang-undang karena pidana," jelas Sigit.
Masukan Koalisi Masyarakat Sipil
Wakapolri Komjen Dedi mengatakan penyusunan Perkap dilakukan dengan mempertimbangkan masukan dari koalisi masyarakat sipil, pakar, akademisi, serta berbasis studi. Dedi menyebut penyusunan akan mengambil referensi dari Inggris untuk memperdalam konsep code of conduct.
Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo menegaskan bahwa penyusunan model pelayanan unjuk rasa harus sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Pelayanan unjuk rasa, katanya, juga harus memenuhi standar internasional dalam perlindungan hak berekspresi.
"Model pelayanan terhadap pengunjuk rasa harus kita rumuskan ulang, tidak hanya berdasarkan kondisi dalam negeri, tetapi juga mengacu pada standar HAM internasional. Kita belajar dari negara-negara yang sudah lebih maju dalam pengelolaan kebebasan berpendapat di ruang publik," ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (26/11/2025).
Terkait hal itu, Polri akan melakukan studi komparatif ke Inggris pada Januari 2026 mendatang. Inggris memiliki Code of Conduct yang membagi pengendalian massa ke dalam lima tahap mulai dari analisis awal, penilaian risiko, langkah pencegahan, tindakan lapangan, hingga konsolidasi pascakejadian.
"Inggris memiliki pendekatan modern, terstruktur, dan berbasis HAM. Code of Conduct mereka menjelaskan dengan rinci apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini sangat relevan untuk meningkatkan kualitas pelayanan Polri terhadap pengunjuk rasa," ucap Dedi.
Kemampuan Psikologis Para Komandan
Selain studi internasional, Polri juga melibatkan akademisi, pakar, serta koalisi masyarakat sipil untuk memastikan pembangunan model ini inklusif dan sesuai prinsip demokrasi. Salah satunya adalah asesmen terhadap kemampuan psikologis dan evaluatif para komandan, kasatwil, dan kapolres, yang dinilai penting untuk menciptakan pengambilan keputusan yang proporsional di lapangan.
Perubahan internal juga turut dilakukan Polri. Sistem pengendalian massa yang dahulu memiliki 38 tahapan, kini disederhanakan menjadi lima fase utama. Hal ini disinkronkan dengan enam tahapan penggunaan kekuatan sesuai Perkap No. 1 Tahun 2009 serta standar HAM pada Perkap No. 8 Tahun 2009.
Polri Harus Berani Berubah
Komjen Dedi menegaskan nantinya setiap tindakan akan dievaluasi sebagai bagian dari standar HAM internasional. Kata Dedi, Polri harus berani berubah dan memperbaiki.
"Setiap tindakan dalam lima tahap harus dievaluasi, mulai dari progres hingga dampaknya. Ini sejalan dengan prinsip accountability dalam standar HAM global. Polri harus berani berubah, memperbaiki, dan beradaptasi," tegasnya.
Dedi juga menekankan bahwa perubahan organisasi tidak bisa hanya mengandalkan pengalaman. Akan tetapi, katanya, harus berbasis kajian ilmiah, riset multidisipliner, dan data.
"Dalam konteks internasional, semua negara yang maju dalam pelayanan publik selalu bertumpu pada ilmu pengetahuan dan kajian. Itulah yang kita lakukan. Masukan dari masyarakat sipil menjadi bagian penting dari proses ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya ingin terus memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Di mana hal itu sesuai dengan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Transformasi pelayanan publik harus berorientasi pada standar global. Kita ingin memastikan bahwa pengamanan unjuk rasa dilakukan secara profesional, menghormati HAM, dan berdampak langsung bagi masyarakat. Itulah arah perubahan yang ditekankan oleh Bapak Kapolri," ujar Dedi. n erc/jk/cr3/rmc
Editor : Moch Ilham