SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar melaksanakan kegiatan pemusnahan Arsip Substantif pada Senin, 1 Desember 2025, di Pendopo Kantor Imigrasi Blitar. Kegiatan yang dibuka oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto,
“Pengelolaan arsip merupakan bagian penting dalam mendukung kepentingan hukum, juga menyampaikan bahwa arsip-arsip tersebut berperan dalam penyediaan dokumen yang diperlukan dalam proses penyelidikan perkara hukum sehingga harus dikelola secara profesional,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya dalam sambutannya, Selasa (02/12/2025).
Selain itu, untuk Arsiparis Ahli Muda Biro Umum Sekretaris Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Elfi Susanti, turut memberikan sambutannya, dan menekankan bahwa proses pemusnahan maupun pemberkasan arsip wajib mengikuti standar operasional yang telah ditetapkan agar dapat menjadi dasar pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan kebijakan.
Selanjutnya prosesi pemusnahan arsip secara simbolis dilaksanakan dengan menggunakan mesin pencacah, yang diawali oleh Kepala Kantor Imigrasi Blitar, kemudian diikuti oleh Elfi Susanti, Retno Handyaningsih selaku Arsiparis Ahli Muda Biro Umum, serta perwakilan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Alfi Syahrin dan M. Bismo Indro Prakoso.
Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan Arsip oleh seluruh perwakilan tersebut sebagai bentuk legalitas kegiatan.
Untuk diketahui, sebanyak 38.146 berkas arsip fisik dimusnahkan yang meliputi antara lain, berkas DPRI tahun 2021–2022, perpanjangan izin kunjungan, permohonan IMK/MERP, EPO, dan SKIM.
"Kegiatan ini menjadi bukti komitmen Kantor Imigrasi Blitar dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang tertib, transparan, dan akuntabel," kata Aditya Nursanto. Les
Editor : Desy Ayu