Sepele tapi Fatal, Tumpahan Air Picu Masalah Kelistrikan Ioniq 5

author Redaksi

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Hyundai Ioniq 5 Mengalami Kerusakaan di Bagian Kelistrikan Karena Hal Sepele
Hyundai Ioniq 5 Mengalami Kerusakaan di Bagian Kelistrikan Karena Hal Sepele

i

SURABAYAPAGI.com, Jakarta – Tumpahan air minum di mobil biasanya hanya menimbulkan karpet lembap atau bau tak sedap. Namun bagi seorang pemilik Hyundai Ioniq 5 di Amerika Serikat, Mike McCormick, kejadian sepele itu justru berubah menjadi mimpi buruk yang membuat mobil listriknya rusak parah.

Dilansir dari Carscoops, Senin (1/12), insiden bermula ketika McCormick tengah berkendara di jalan bebas hambatan. Lalu lintas tiba-tiba melambat, membuatnya mengerem mendadak. Botol air yang berada di cupholder belakang terpental ke depan dan jatuh ke lantai kabin. Air dari botol tersebut kemudian merembes ke sejumlah konektor pada wiring harness.

Beberapa menit setelah kejadian, berbagai lampu peringatan bermunculan di panel instrumen. Tak berhenti di situ, lampu sein mobil juga mendadak tidak berfungsi. Ketika sampai di rumah, McCormick bahkan tidak bisa mematikan mobilnya.

Setelah dibawa ke bengkel resmi, Hyundai menyimpulkan bahwa kerusakan disebabkan oleh "faktor eksternal", bukan cacat produksi. Dengan demikian, seluruh biaya perbaikan harus ditanggung pemilik.

Tidak menyerah, McCormick kemudian mengajukan klaim ke perusahaan asuransi State Farm. Namun sayangnya, klaim tersebut juga ditolak. State Farm beralasan bahwa kerusakan pada kabel dianggap terjadi secara bertahap, bukan akibat satu insiden tumpahan air saja.

Akibatnya, McCormick harus membayar sendiri biaya perbaikan yang nilainya diperkirakan cukup besar, mengingat komponen listrik pada mobil listrik modern memiliki rangkaian yang kompleks dan sensitif. jkt-02/gfr

Berita Terbaru

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Kurir 1 Kg Sabu Divonis 15 Tahun, 2 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan 

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:58 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Ika Indah Rahmawati (41), terdakwa kasus …

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Pemkot Mojokerto Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 2026

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto resmi memangkas jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan tahun…

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Wamenag Maklumi Orang Makan Siang di Warung saat Ramadhan

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi'i ingin sikap saling menghormati juga timbul dari orang yang berpuasa. Dia…

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

KPK Ungkap Kelihaian Petinggi Bea Cukai Sembunyikan Aset Korupsi

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:38 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan koper berisi uang Rp5 miliar terkait kasus dugaan korupsi importasi yang menjerat…

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Nia Daniaty, Dikejar-kejar Korban CPNS Rp 8,1 Miliar

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Penyanyi Nia Daniaty yang baru saja merayakan ulang tahunnya yang ke-61, berurusan dengan Pengadilan. Saat itu ia rayakan secara…

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

BNN Tegaskan Vape Bukan Alat Bantu Berhenti Merokok

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

Rabu, 18 Feb 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta – Kepala BNN Komjen Pol Suyudi Ario Seto menegaskan, bahwa rokok elektronik atau biasa disebut vape, tidak serta merta sebagai alat b…