Sudah Penuhi Kewajiban, Operasional Layanan Penyelenggara Telekomunikasi Dikembalikan

author Dwi Agus Susanti

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto telah mengambil langkah tegas bagi pelanggar Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2015 terkait penyelenggaraan telekomunikasi. 

Sejak Selasa (2/12), sejumlah penyelenggara telekomunikasi yang terbukti melakukan pelanggaran Perda telah dihentikan sementara kegiatan berusahanya dengan penonaktifan ODC (Optical Distribution Cabinet). Tentunya penghentian sementara kegiatan berusaha ini telah didahului dengan teguran lisan dan tertulis.

Total sebanyak sepuluh perusahan yang layanannya dihentikan sementara.

Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi sekaligus memastikan bahwa seluruh penyelenggara telekomunikasi wajib mengurus perizinan dan sewa ruang milik jalan (rumija) untuk dapat menjalankan usahanya di kota mojokerto.

“Penertiban ini bukan semata tindakan administratif, namun wujud penegakan aturan agar penyelenggaraan jaringan telekomunikasi berjalan tertib, legal, dan memberikan manfaat bagi daerah,” tegasnya.

Perempuan yang akrab disapa Ning Ita ini juga menuturkan bahwa izin operasional akan diberikan kembali apabila para penyelenggara komunikasi telah memenuhi kewajiban pembayaran sewa sebagaimana yang telah ditetapkan. 

"PT. Iforte Solusi Infotek telah menandatangani PKS (perjanjian kerja sama) dan melunasi kewajiban retribusi sebesar Rp 516.892.000,- . Dengan pelunasan tersebut, segel telah dibuka dan perusahaan kembali diizinkan memberikan layanan telekomunikasi secara normal," terangnya.

Lebih lanjut Ning Ita menuturkan seluruh retribusi yang dibayarkan oleh penyelenggara telekomunikasi akan masuk ke Kas Daerah (Kasda) dan dialokasikan untuk mendukung pembangunan Kota Mojokerto, termasuk penguatan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik.

Pemerintah Kota Mojokerto memastikan penertiban akan terus berlanjut hingga seluruh penyelenggara memenuhi kewajiban perizinan dan administrasi sesuai regulasi. 

“Tujuan kami bukan menghambat, tetapi memastikan kepatuhan dan tertib aturan. Dengan begitu, kota kita dapat berkembang lebih baik dan bersinergi bersama untuk memberikan layanan kepada masyarakat yang semakin berkualitas. Kami mohon dukungan dari semua pihak untuk kelancaran penertiban ini. Tim di lapangan memastikan setelah perusahaan melakukan seluruh kewajiban maka segel dapat dibuka dan pelayanan telekomunikasi dapat berlangsung seperti sedia kala,” pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Aktivitas Produksi Brem UMKM Madiun Tertunda Gegara Musim Hujan Berkepanjangan

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Melihat cuaca ekstrem yang tidak menentu, terutama saat musim hujan dengan intensitas tinggi disertai angin kencang tidak hanya…

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Sesuai Aturan, Disnaker Probolinggo Pastikan Pembayaran THR Tepat Waktu dan Tak Boleh Dicicil

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Menindaklanjuti terkait kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan bagi pekerja, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker)…

Hanya Diproduksi 500 Unit, Honda Rilis SH150i Special Edition HRC 2026

Hanya Diproduksi 500 Unit, Honda Rilis SH150i Special Edition HRC 2026

Selasa, 10 Mar 2026 14:02 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 14:02 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan terbesar asal Jepang, Honda Motor Co., Ltd kembali menghadirkan SH150i Special Edition HRC 2026, atau versi yang hadir…

Pendistribusian Dimulai Bertahap, Pemesanan Toyota Veloz Hybrid Tembus 6.500 Unit

Pendistribusian Dimulai Bertahap, Pemesanan Toyota Veloz Hybrid Tembus 6.500 Unit

Selasa, 10 Mar 2026 13:57 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini Toyota terus mencetak tren positif di di momen Ramadhan tahun ini. Bagaimana tidak? Peminat diklaim terus meningkat…

BYD Seal 08 Diklaim Miliki Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km dan Teknologi Baterai Blade 2.0

BYD Seal 08 Diklaim Miliki Jarak Tempuh Lebih dari 1.000 Km dan Teknologi Baterai Blade 2.0

Selasa, 10 Mar 2026 13:51 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan mobil listrik terbesar di China, yakni BYD resmi memperkenalkan sedan listrik Seal 08 dalam ajang peluncuran teknologi…

Tampil Mewah dan Elegan, Yangwang U7 2026 Hadirkan Opsi Listrik Murni dan Hybrid

Tampil Mewah dan Elegan, Yangwang U7 2026 Hadirkan Opsi Listrik Murni dan Hybrid

Selasa, 10 Mar 2026 13:45 WIB

Selasa, 10 Mar 2026 13:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Merek kendaraan mewah milik BYD, Yangwang, resmi memperkenalkan sedan flagship terbaru mereka, Yangwang U7 model 2026 yang memiliki…