SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dalam sejarah ketatanegaraan kita, amandemen UUD 1945 dilakukan tahun 1998. Siapa yang Menginginkan amandemen UUD 1945 tahun 1998?
Catatan jurnalistik saya mengingatkan amandemen UUD 1945 tahun 1998 dikehendaki oleh seluruh elemen bangsa Indonesia, terutama gerakan reformasi yang menuntut perubahan total sistem pemerintahan Orde Baru. Ini karena kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat, ada dominasi Presiden, dan pasal-pasal yang multitafsir, sehingga amandemen pertama terjadi pada Oktober 1999 di bawah kepemimpinan MPR RI. Amandemen saat itu untuk membatasi kekuasaan presiden dan menjamin HAM.
Pihak-pihak yang Terlibat dalam Tuntutan Amandemen adalah
Mahasiswa dan Masyarakat Sipil. Mereka Menjadi motor penggerak utama tuntutan reformasi di jalanan. Mereka menuntut perubahan fundamental pada konstitusi dan sistem politik.
MPR RI (Majelis Permusyawaratan Rakyat) sebagai lembaga negara tertinggi, saat itu secara konstitusional berwenang melakukan perubahan UUD 1945. Ini merespons tuntutan tersebut dengan membentuk Panitia Ad Hoc (PAH) untuk menyusun rancangan perubahan.
Sekarang, mahasiswa dan Masyarakat Sipil, saya amati tidak turun ke jalan menuntut amandemen UUD 1945 keenam. Lalu siapa yang menginginkan? Apa elit partai dan purnawiranan TNI-Polri? Atau sekelompok akademisi. Mengingat Amandemen UUD 1945 adalah sebuah proses konstitusional yang melibatkan banyak pihak dan didorong oleh aspirasi publik untuk perbaikan negara, bukan keinginan pribadi. Hasilnya adalah kesepakatan bersama yang dituangkan dalam perubahan konstitusi demi kepentingan nasional. Nah!
***
Akhir minggu lalu, Ketua Fraksi PKS di MPR, Tifatul Sembiring mengatakan sudah bahas Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Dan posisi PPHN saat ini sudah berada di tangan pimpinan. Menurut dia, untuk disahkan, pimpinan akan membentuk tim ad hoc untuk membawanya ke sidang umum MPR.
"Nah, pimpinan itu kalau menindaklanjuti harus dibentuk panitia ad hoc, gitu. Panitia ad hoc itu nanti merumuskan dan dibawa ke sidang umum MPR," kata Tifatul saat dihubungi, Minggu (7/12). Ia tegaskan PPHN telah rampung dibahas oleh Badan Pengkajian MPR dan akan segera ditindaklanjuti.
"Jadi dari kami badan pengkajian sudah selesai, sudah final," imbuhnya.
Tifatul menambahkan PPHN direkomendasikan untuk disahkan melalui amendemen UUD 1945. Beberapa opsi pengesahan PPHN sebelumnya sempat dikaji, baik melalui undang-undang atau Tap MPR.
Namun, kata Tifatul, pengesahan melalui undang-undang rentan digugat uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena alasan itu, opsi amandemen menguat dan telah direkomendasikan termasuk oleh Fraksi PKS.
***
Pertanyaannya apakah sudah perlu evaluasi setelah 23 tahun hasil amandemen, untuk menjawab tantangan zaman, memperbaiki "kerusakan" ketatanegaraan, dan mencegah kekuasaan yang tidak terbatas.?
Pertanyaan ini antisipasi penolakan dari sebagian kalangan dan kekhawatiran akan motif tersembunyi, seperti kembali ke sistem pemilihan presiden oleh MPR atau kepentingan politik kelompok tertentu.
Maka itu agendanya, MPR melalui Komisi Kajian Ketatanegaraan perlu melakukan kajian mendalam.
Prosesnya MPR mesti membuka ruang untuk masukan dan aspirasi masyarakat melalui Panitia Ad Hoc. Ini jika rencana ini dilanjutkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mewacanakan bakal mengamandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Padahal beberapa tahun belakangan terakhir sejak era pemerintahan Joko Widodo, upaya mengamandemen UUD 1945 selalu mendapat penolakan dari sebagian kalangan. Rencana amandemen konstitusi seolah timbul-tenggelam.
Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Taufik Basari menegaskan MPR terus melakukan kajian terhadap konstitusi. Salah satunya soal amandemen konstitusi. Hanya saja amandemen yang direncanakan tersebut dilakukan sebatas pada pokok-pokok haluan negara (PPHN).
“Terdapat wacana mengenai perubahan kelima terkait dengan UUD 1945 secara terbatas terkait dengan PPHN,” ujarnya dalam Rapat Pleno Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, Kamis (4/12/2025) lalu.
Kendati demikian, menurut Tobas wacana amandemen mesti meaningful participation alias melibatkan partisipasi bermakna dari publik, bukan malah terjadi perdebatan di tataran elit semata. Menurutnya MPR akan mendengarkan perubahan seperti apa yang diinginkan oleh masyarakat.
"Apakah masyarakat menginginkan perubahan ini, perubahan seperti apa, dan dasar evaluasinya seperti apa. Kenapa kemudian ada keinginan untuk perubahan atau jangan-jangan tidak ada keinginan untuk perubahan,” ujarnya.
Mengingat amandemen UUD 1945 bukanlah "selera" individu atau kelompok tertentu, melainkan hasil kesepakatan dan konsensus politik dalam forum Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk memperbaiki sistem ketatanegaraan Indonesia, membatasi kekuasaan eksekutif yang terlalu kuat. Sekaligus memperjelas pasal-pasal yang multitafsir, dengan tujuan utama menyempurnakan UUD demi mencapai tujuan nasional, kemakmuran, dan perlindungan HAM.
***
Catatan jurnalistik saya mencatat Purnawirawan TNI menuntut amandemen UUD 1945 terutama terkait kembali ke UUD 1945 asli sebagai landasan politik dan hukum pemerintahan, serta isu kesejahteraan prajurit terkait usaha ekonomi dan pelibatan TNI dalam fungsi di luar pertahanan yang dianggap menyimpang dari mandat konstitusi, termasuk pemulihan fungsi Polri kembali ke Kamtibmas di bawah Kemendagri.
Tuntutan ini muncul dari kekhawatiran terhadap penyimpangan pelaksanaan UUD 1945 pasca-Reformasi, seperti multifungsi ABRI dan isu-isu ekonomi serta hukum yang dianggap merugikan negara dan rakyat.
Sementara dari kalangan elite politik untuk amandemen UUD 1945, terutama untuk mengubah sistem pemilihan presiden dan mengembalikan peran MPR sebagai lembaga tertinggi negara, yang dimotori oleh wacana dari pimpinan MPR saat itu seperti Bamsoet, meskipun realisasinya terhambat waktu dan konsensus partai politik, karena amandemen dianggap keniscayaan untuk memperbaiki tata kelola negara yang lebih demokratis pasca-Reformasi.
Sedang kalangan akademisi di Indonesia bersuara soal amandemen UUD 1945, baik mendukung maupun menolak, tergantung isu yang muncul. Dan pada 2021-2022 banyak akademisi menolak wacana amandemen terbatas untuk menghidupkan kembali GBHN/PPHN karena dianggap rawan kepentingan politik praktis dan bisa mengancam demokrasi. Ini didasarkan tuntutan amandemen awal era reformasi lebih fokus pada penyempurnaan sistem ketatanegaraan, pembagian kekuasaan, dan penguatan HAM, yang berhasil menghasilkan empat kali amandemen hingga 2002.
Saya catat latar belakang tuntutan akademisi
era Reformasi Awal (1999-2002): Tuntutan utamanya adalah mengembalikan fungsi lembaga negara, membatasi kekuasaan eksekutif, memperkuat DPR, dan menjamin HAM, yang menghasilkan 4 amandemen UUD 1945.
Isu Terkini, pasca-2020 muncul wacana amandemen terbatas (Amandemen ke-5) untuk memasukkan kembali Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang dianggap dapat mengarahkan pembangunan nasional secara konsisten.
Pandangan Akademisi terhadap Amandemen Terbatas (PPHN)
dimotori Dekan Fakultas Hukum dan akademisi (seperti dari ILUNI UI, PTMA) yang menolak amandemen terbatas karena dianggap membuka celah untuk kepentingan politik, seperti isu perpanjangan masa jabatan presiden.
Perkembangan Terkini
Gerakan mahasiswa terus berlanjut, menuntut realisasi tujuan reformasi yang belum sepenuhnya tercapai.
Contohnya, demonstrasi menolak Revisi UU TNI tahun 2025 karena dianggap mencederai semangat profesionalitas TNI dan potensi kembalinya dwifungsi ABRI.
Cacatan jurnalistik saya, menceritakan saat amandemen tahun 1999-2020 ada
Gerakan mahasiswa. Ini menjadi pendorong utama jatuhnya rezim Orde Baru Soeharto, dengan aksi damai di kampus dan gedung DPR/MPR.
Menyusul tragedi Trisakti 12 Mei 1998.
Ada enam agenda reformasi yang muncul pada Mei 1998. Itu merupakan tuntutan reformasi rakyat untuk mewujudkan Indonesia yang madani, adil, dan makmur. Tuntutan ini lahir dari kondisi ekonomi dan politik masa Orde Baru yang dinilai tidak adil dan sarat korupsi. Kini tuntutan rakyat apa? Apa gelombang demonstrasi di Indonesia pada Agustus-September 2025 yang memunculkan 17+8 Tuntutan Rakyat yang katanya dari semangat Reformasi 1998 untuk kedaulatan rakyat? Mari kita tunggu progres bahasan PPHN di MPR. ([email protected])
Editor : Moch Ilham