SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polda Metro Jaya gerebek Klinik aborsi Ilegal di apartemen Jaktim. Saat digerebek, ada dua pasien di lokasi yang mau melakukan aborsi.
Di lobby apartemen, polisi mendapati dua wanita KWN dan R yang belakangan diketahui sebagai pasien aborsi. Keduanya lalu dijemput mobil menuju parkiran. Setelahnya, mereka dijemput tersangka LN dan membawanya ke unit 28A lantai 28 apartemen tersebut.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan dari masyarakat. Kasus juga terungkap setelah ditemukan promosi aborsi yang diposting melalui website. Meski ilegal Poliklinik ini terorganisir, sehingga berpraktik 3 tagun tak diketahui aparat. Sejak tahun 2022, dokter lulusan SMA sudah aborsi 361 bayi.
"Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi," kata Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu (17/12/2025).
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jaktim sudah beroperasi sejak 2022 dengan total pasien sebanyak 361 orang. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,6 M dari operasi klinik tersebut.
"Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000 (miliar)," ujar Kombes Edy.
Edy mengatakan para tersangka mematok harga Rp 5-8 juta untuk sekali aborsi. Para tersangka lalu membagi hasil kejahatan. Wanita NS sebagai 'dokter', yang melakukan aborsi, mendapatkan bagian Rp 1,7 juta dari satu pasien.
"Kemudian, saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta. Kemudian, saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta," jelasnya.
Ada Pengelola Website
Tersangka YH sebagai pengelola website justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta untuk satu pasien. Sementara itu, tersangka LN yang menyewa apartemen juga menjemput pasien mendapatkan bayaran Rp 200-400 ribu.
"Saudara YH, ini adalah seorang admin, admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta," ucap Edy.
di apartemen Jaktim sudah beroperasi tiga tahun lamanya. Hingga kini, sebanyak 361 orang sudah menjalani aborsi di klinik ilegal tersebut.
"Kemudian kami melakukan olah data yang ada di handphone-nya admin. Dari olah data tersebut, kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien," kata Kombes Edy.
Promosi Melalui Website
Edy mengatakan para pelaku berpindah tempat untuk melakukan aborsi, mulai Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang dijadikan klinik aborsi disewa harian atau mingguan, tergantung banyaknya pasien di lokasi tersebut.
"Mereka tempatnya berpindah-pindah, dan biasanya mereka menyewa apartemen, dan itu sewa harian atau mingguan saja. Jadi tidak menyewa apartemen itu dalam jangka waktu yang lama, tetapi mungkin 1-2 hari, tergantung dari banyaknya pasien," tuturnya.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal yang beroperasi di apartemen Jaktim melakukan promosi melalui website. Mereka juga mengaku mengantongi izin dan melibatkan dokter obgyn (obstetri dan ginekologi).
"Modus yang mereka lakukan adalah mereka membuat website, kemudian dihubungkan dengan admin, kemudian di website tersebut, seolah-olah praktik ataupun klinik-klinik tersebut seolah-olah itu berizin dan dikelola oleh seorang dokter yang spesialis, yaitu spesialis obgyn," kata Edy.
Para tersangka mengelola dua website yang mempromosikan jasa aborsi. Setelah itu, mereka diberikan janji, baik itu lokasi, tempat, jam, termasuk juga titik-titik yang akan dilakukan penjemputan," jelasnya.
Keuntungan hingga Rp 2,6 M
Edy menyampaikan, praktik aborsi tersebut dilakukan para tersangka sejak 2022. Klinik tersebut memasang tarif hingga Rp 8 juta per pasien.
"Biaya yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan," jelasnya.
Polisi mengungkap klinik aborsi ilegal di apartemen Jaktim sudah beroperasi sejak 2022 dengan total pasien sebanyak 361 orang. Para tersangka mendapatkan keuntungan hingga Rp 2,6 M dari operasi klinik tersebut.
"Sedangkan total keuntungan yang telah didapat dari keseluruhan tersangka sampai dengan tahun 2025 sebesar Rp 2.613.700.000 (miliar)," ujar Kombes Edy.
Edy mengatakan para tersangka mematok harga Rp 5-8 juta untuk sekali aborsi. Para tersangka lalu membagi hasil kejahatan. Wanita NS sebagai 'dokter', yang melakukan aborsi, mendapatkan bagian Rp 1,7 juta dari satu pasien.
"Kemudian, saudari RH, ini memiliki peran membantu NS dalam melakukan aborsi, mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta. Kemudian, saudari M, ini memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi. Ini juga sudah diproses dan mendapatkan hasil sekitar Rp 1 juta," jelasnya.
Kemudian, tersangka YH sebagai pengelola website justru mendapatkan bayaran paling tinggi, yakni Rp 2 juta untuk satu pasien. Sementara itu, tersangka LN yang menyewa apartemen juga menjemput pasien mendapatkan bayaran Rp 200-400 ribu.
"Saudara YH, ini adalah seorang admin, admin yang mengelola, kemudian melihat USG termasuk juga KTP dan membuat janji. Mendapatkan bagian sekitar Rp 2 juta," ucap Edy.
"Maka dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan. Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum," jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni wanita NS sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan aborsi, wanita RH yang membantu NS dan wanita M yang menjemput dan mengantar pasien.
Ada juga pria LN yang menyewa apartemen dan pria YH sebagai pengelola website. Selain itu, Dua orang pasien berinisial KWM dan R ikut jadi tersangka dalam kasus tersebut.
Lima orang tersangka utama yang mengelola klinik tersebut sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. n erc/jk/cr9/rmc
Editor : Moch Ilham