SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perjudian.
Dilansir kantor berita Antara, Selasa (20/1/2026), Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, ini dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.
Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap Superiyanto. Hakim menyebut Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Superiyanto awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Lalu diganti dengan kerja sosial selama 60 jam di mana dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.
"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.
Hari Rabu (21/1) Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, belum arahkan Superiyanto, bekerja sosial. "Wonge durung ketok," kata perangkas desa Undaan.
Putusan kerja sosial itu pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.
Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga Superiyanto dikeluarkan dari tahanan.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.
Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan. n bin/rmc
Editor : Moch Ilham