Hukuman Kerja Sosial Pertama Diputuskan PN Kudus

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Anggota DPRD Kudus Superiyanto divonis hukuman kerja sosial selama 60 jam. Hakim menyatakan Superiyanto dinyatakan terbukti bersalah melakukan perjudian.

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (20/1/2026), Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, ini dipimpin Hakim Ketua Yuli Purnomosidi, dengan hakim anggota Petrus Nico Kristian dan Arini Laksmi Noviyandari.

Majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman kerja sosial terhadap Superiyanto. Hakim menyebut Superiyanto terbukti melanggar Pasal 303 bis KUHP lama diganti Pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto awalnya dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Lalu diganti dengan kerja sosial selama 60 jam di mana dilakukan selama tiga jam per hari selama 20 hari berturut-turut.

"Hukuman kerja sosial terdakwa dilaksanakan di Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus. Jika terdakwa tidak melaksanakan pidana kerja sosial baik seluruhnya maupun sebagian, maka pidana penjara yang telah dijatuhkan akan diberlakukan kembali," kata Ketua Majelis Hakim Yuli Purnomosidi saat membacakan amar putusan.

Hari Rabu (21/1) Balai Desa Karangrowo, Kecamatan Undaan, belum arahkan Superiyanto, bekerja sosial. "Wonge durung ketok," kata perangkas desa Undaan.

Putusan kerja sosial itu pertama kalinya diterapkan di Kabupaten Kudus sejak berlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada awal 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Superiyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan subsider Pasal 303 bis KUHP lama diganti pasal 427 KUHP baru tentang perjudian.

Superiyanto dijatuhi pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman penjara tersebut diganti dengan pidana kerja sosial, sehingga Superiyanto dikeluarkan dari tahanan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyampaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang baru sebagaimana diatur dalam Pasal 65 UU nomor 1 tahun 2023. Setiap terdakwa yang divonis kurang dari 5 tahun, hakim diperbolehkan secara Undang-Undang untuk mengganti dengan hukuman kerja sosial.

Vonis yang dijatuhi hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebelumnya menuntut Superiyanto dengan pidana penjara selama enam bulan. n bin/rmc

Berita Terbaru

PKB Lamongan Gelar Muscab, Nama Ghofur dan Freddy Mencuat

PKB Lamongan Gelar Muscab, Nama Ghofur dan Freddy Mencuat

Sabtu, 28 Mar 2026 23:23 WIB

Sabtu, 28 Mar 2026 23:23 WIB

SURABAYAPAGI.COM Lamongan – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan menggelar Musyawarah Cabang (Muscab) 2026, yang resmi dibuka o…

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Pencurian Pompa Air Terulang, Tiga Unit Milik Petani di Selopuro Raib

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

Sabtu, 28 Mar 2026 10:54 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Aksi pencurian kembali menyasar area persawahan di wilayah Dusun Selopuro Desa Balerejo Kecamatan Kebonsari Kabupaten Madiun. Kali ini,…

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Perkuat Implementasi GCG, PLN UPT Malang Tegaskan Komitmen Integritas Tanpa Kompromi

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:12 WIB

SurabayaPagi, Malang — PLN UPT Malang menegaskan komitmen kuat dalam penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui Penandatanganan Komitmen Bersama …

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Galaxy A57 5G Jadi Andalan Baru, Samsung Usung AI Canggih dan Performa Kencang

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 21:07 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Samsung Electronics Co., Ltd. resmi meluncurkan Galaxy A57 5G dan Galaxy A37 5G sebagai lini terbaru Galaxy A series yang menghadirkan i…

Domino Resmi Jadi Olahraga, Kejurkab ORADO Gresik Siap Cetak Sejarah Baru

Domino Resmi Jadi Olahraga, Kejurkab ORADO Gresik Siap Cetak Sejarah Baru

Jumat, 27 Mar 2026 18:34 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 18:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Perkembangan olahraga di Gresik memasuki babak baru. Kejuaraan Kabupaten (Kejurkab) ORADO Gresik yang dijadwalkan berlangsung di W…

Generasi Produktif Melimpah, Profesi Tenaga Pemasar Jadi Alternatif Wirausaha

Generasi Produktif Melimpah, Profesi Tenaga Pemasar Jadi Alternatif Wirausaha

Jumat, 27 Mar 2026 18:09 WIB

Jumat, 27 Mar 2026 18:09 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Keinginan untuk memiliki usaha sendiri kerap terkendala persoalan modal. Biaya sewa tempat, stok barang, hingga promosi dan risiko k…