Perumda Delta Tirta Berpijar Selamatkan Keuangan Perusahaan dari Vendor Fiktif

author Handoko Koresponden Sidoarjo

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Perumda Delta Tirta Sidoarjo terus upaya memperkuat transparansi dan akuntabilitas dengan melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola keuangan perusahaan.

Direktur Utama Perumda Delta Tirta Sidoarjo Dwi Hary Soeryadi,  dalam waktu singkat menggelar langkah strategis dengan menelusuri kembali pencatatan utang usaha masa lampau guna memastikan setiap kewajiban keuangan tercatat secara akuntabel, benar dan sah dapat dipertanggungjawabkan 

Dwi menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan semata-mata untuk menyelamatkan keuangan perusahaan dari potensi kerugian akibat pencatatan yang tidak valid.

Dia menepis anggapan bahwa Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang kepada vendor.

“Tidak benar jika disebut Perumda Delta Tirta tidak mau membayar utang. Justru yang kami lakukan saat ini adalah memastikan bahwa setiap pembayaran dilakukan secara sah, berdasarkan data dan dokumen yang benar,” tegas  Dwi Hary Soeryadi, Senin (26/1).

Dalam proses tersebut, Perumda Delta Tirta telah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada seluruh vendor yang tercatat dalam buku keuangan perusahaan, khususnya utang usaha pada periode 2012 hingga 2015. 
Dari hasil penelusuran itu, ternyata ditemukan sejumlah kejanggalan yang memerlukan penanganan khusus.

Dari temuan tersebut beberapa vendor diketahui tidak dapat dipastikan keberadaannya, seperti hanya tercantum nama tanpa alamat dan pemilik yang jelas. Selain itu, terdapat pula vendor yang memiliki nama, alamat, dan pemilik, namun setelah dikonfirmasi, pemilik menyatakan tidak pernah memiliki piutang kepada Perumda Delta Tirta.

“Untuk utang usaha yang telah dipastikan fiktif, pencatatannya kami pindahkan ke akun pendapatan lain-lain. Langkah ini kami ambil agar laporan keuangan Perumda Delta Tirta menjadi lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Dwi Hary.

Di samping itu, ditemukan pula vendor dengan identitas yang jelas, namun setelah dilakukan klarifikasi lebih lanjut, dokumen persyaratan pembayaran tidak lengkap, seperti tidak adanya Surat Perintah Kerja (SPK) maupun dokumen pendukung lainnya. Atas kondisi tersebut, manajemen Perumda Delta Tirta mencatatnya dalam akun Utang Usaha Meragukan.

Menurut Dwi Hary, kehati-hatian ini juga dilandasi pertanyaan mendasar terkait utang-utang masa lampau tersebut. “Jika memang seluruh utang itu benar dan sah, mengapa pada saat direksi di masa tersebut tidak langsung dibayarkan? Ada hal apa yang membuat utang tersebut didiamkan selama 10 tahun? Itulah yang membuat kami harus memperlakukannya dengan sangat hati-hati,” ujarnya.

Meski demikian, Perumda Delta Tirta menegaskan bahwa pintu perusahaan tetap terbuka lebar bagi para vendor masa lampau yang ingin menagih haknya. Manajemen memastikan bahwa setiap tagihan yang sah dan dapat dibuktikan secara administratif akan diproses dan dibayarkan sesuai ketentuan. Namun demikian, terdapat syarat mutlak yang harus dipenuhi, yakni seluruh berkas dan dokumen pendukung wajib lengkap, asli, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Apabila persyaratan tersebut tidak terpenuhi, Perumda Delta Tirta harus bersikap hati-hati demi mengamankan keuangan perusahaan secara benar dan bertanggung jawab.

“Tujuan kami jelas, membawa Perumda Delta Tirta menjadi perusahaan daerah yang lebih sehat, profesional, dan terpercaya. Itu adalah tekad kami dan akan terus kami jalankan,” Ungkap Dwi.

Langkah-langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Perumda Delta Tirta untuk menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG), yaitu pengelolaan perusahaan yang transparan, sinergis, dan akuntabel, sekaligus mencegah praktik manipulatif yang berpotensi merugikan perusahaan. Hdk/hik

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…