SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Dalam rangka menjaga keberlangsungan Reog sebagai warisan budaya dunia yang telah diakui UNESCO, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemkab Ponorogo mulai memfinalisasi rencana penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur kewajiban ekstrakurikuler kesenian Reog di tingkat sekolah dasar (SD).
Adanya kebijakan tersebut juga melihat status Reog sebagai warisan budaya dunia dari UNESCO tidak bersifat permanen. Evaluasi akan dilakukan secara berkala, termasuk pada 2027 mendatang.
Pasalnya, regenerasi pelaku seni Reog harus dimulai sejak usia dini. Selama ini, kegiatan ekstrakurikuler Reog baru berjalan di tingkat SMP dan SMA. Ke depan, seluruh SD di Ponorogo ditargetkan memiliki kegiatan serupa.
"Ini sedang kami rumuskan. Harapannya, setiap SD nanti punya ekstrakurikuler Reog agar regenerasi berjalan. Sehingga, kalau tidak ada perkembangan nyata, status itu bisa dicabut. Karena itu Perbup ini perlu segera disiapkan," kata Plt Bupati Ponorogo, Lisdyarita, Rabu (28/01/2026).
Lebih lanjut, diketahui tidak hanya Reog, Pemkab Ponorogo bersama Dewan Kesenian Ponorogo (DKP) juga telah menginventarisasi sekitar 40 kesenian daerah yang akan terus dihidupkan melalui berbagai agenda dan event kebudayaan.
"Ponorogo bukan hanya Reog atau jaran thek. Ada keling, ludruk, gajah-gajahan, ketoprak, dan kesenian lainnya yang harus tetap eksis," ujar Bunda Rita.
Pihaknya nya pun juga turut mengajak seluruh seniman dan masyarakat untuk terlibat aktif dalam pelestarian seni tradisi agar tetap hidup dan berkembang serta mendukung warisan budaya daerah setempat tetap lestari. pn-02/dsy
Editor : Redaksi