Instruksi Sekjen Diabaikan, Atribut Gerindra Masih Berkibar di Ruang Publik Kota Madiun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Atribut partai Gerindra yang belum di lepas berjajar di Jembatan Prambanan kota Madiun.
Atribut partai Gerindra yang belum di lepas berjajar di Jembatan Prambanan kota Madiun.

i

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Instruksi tegas Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Sugiono, terkait pencabutan dan penertiban atribut partai pasca perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-18, diduga tak digubris oleh jajaran DPC Gerindra di Kota Madiun.

‎Hingga Senin, 9 Februari 2026, bendera dan atribut Partai Gerindra dengan logo burung Garuda masih tampak mencolok di sejumlah ruang publik Kota Madiun. Pantauan di lapangan menunjukkan atribut partai masih terpasang di Jembatan Sambirejo, Jembatan Precet, hingga Jembatan Prambanan, meski masa izin pemasangan telah berakhir sehari sebelumnya.

‎Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: di mana ketegasan struktur partai di daerah? Padahal, sejak Sabtu, 7 Februari 2026, DPP Partai Gerindra secara resmi memerintahkan seluruh kader untuk mencabut dan membersihkan atribut partai demi menjaga ketertiban ruang publik.

‎Saat dikonfirmasi awak media, Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Madiun, Eko Andy Siswantara, justru terkesan melempar balik tanggung jawab dengan mempertanyakan lokasi atribut yang dimaksud.

‎“Bisa tahu di jalan mana saja?” tanya Eko.
‎“Ini wilayah mana mas, kota apa kabupaten? Minta alamatnya mas. Saya cek-nya,” lanjutnya.


‎Sebelumnya, Sekjen Gerindra Sugiono menegaskan bahwa pemasangan atribut hanya bersifat sementara untuk keperluan perayaan HUT ke-18 dan harus dibersihkan setelah kegiatan selesai.

‎“Saya meminta kepada seluruh kader dan partai untuk membersihkan atribut-atribut partai yang terpasang. Kami juga meminta maaf jika ada pihak-pihak yang merasa terganggu,” tegas Sugiono.

‎Diketahui, izin pemasangan atribut hanya berlaku hingga Minggu, 8 Februari 2026. Sugiono juga menekankan bahwa semangat perayaan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

‎Namun fakta di lapangan berbicara lain. Atribut partai yang masih bergelantungan di ruang publik justru menciptakan kesan abai aturan dan lemah koordinasi internal.

‎Jika instruksi Sekjen saja bisa diabaikan, publik berhak bertanya: sejauh mana komitmen partai dalam menegakkan disiplin dan etika di ruang publik?mdn

Tag :

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…