Sidang Gugatan Kontraktor vs Pemkot Madiun: LPSE Mangkir Lagi, Mediasi Kembali Ditunda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang gugatan perdata antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota Madiun kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025). SP/ MAN
Sidang gugatan perdata antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota Madiun kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025). SP/ MAN

i

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sidang gugatan perdata antara pengusaha kontraktor Mochid Soetono melawan Pemerintah Kota Madiun kembali bergulir panas di Pengadilan Negeri (PN) Madiun, Kamis (30/10/2025). 

Namun, jalannya persidangan kembali tersendat lantaran salah satu pihak tergugat, Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Madiun, dua kali mangkir dari panggilan pengadilan.

Ketua Majelis Hakim Dian Lesmana Zamroni menegaskan bahwa absennya LPSE menjadi catatan penting sebelum perkara masuk ke pokok gugatan. “Pihak LPSE sudah kami panggil dua kali, tapi sampai hari ini tidak hadir di persidangan. Maka proses dilanjutkan ke tahap mediasi terlebih dahulu,” ujar Dian di ruang sidang.

Perwakilan Bagian Hukum Pemkot Madiun, Ika Puspita Ria, membenarkan bahwa sidang hari ini difokuskan pada mediasi. Namun, prosesnya belum menghasilkan kesepakatan dan akan dilanjutkan pekan depan.

“Mediasi dibuka hari ini, tapi ditunda karena kedua belah pihak masih harus menyiapkan resume masing-masing. Minggu depan akan diserahkan ke mediator,” jelas Ika seusai sidang.

Kuasa hukum penggugat, Usman Baraja, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap berpegang pada materi gugatan yang menuding adanya kejanggalan dalam proses tender proyek pembangunan Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Terpadu tahap I.

“Resume kami nanti tidak akan jauh dari gugatan utama. Kami menduga ada permainan dalam tender itu, bahwa pemenangnya sudah ditentukan sejak awal,” tegas Usman.

Kasus ini berawal dari tender proyek pembangunan RPH Terpadu tahap I yang bersumber dari APBD 2025 dengan pagu anggaran Rp 1,6 miliar di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Madiun.

Tender pertama yang dibuka pada 29 Juli 2025 diikuti 43 peserta, namun hanya dua perusahaan yang mengajukan penawaran:

1. CV Bagus Bangkit (Mochid Soetono) dengan penawaran terkoreksi Rp 1.498.074.859,44

2. CV Sahabat Kerdja (Moch Rozaq Harfieqo) dengan penawaran Rp 1.530.295.892,28

Namun, keduanya dinyatakan gagal karena alasan administrasi dan teknis. Panitia menilai CV Bagus Bangkit tak dapat menunjukkan bukti kepemilikan peralatan, sedangkan CV Sahabat Kerdja dinilai tak memenuhi syarat personel dan referensi kerja.

Tender kemudian diulang pada 3 September 2025 dan diikuti 34 peserta. Tiga di antaranya mengajukan penawaran:

1. CV Bagus Bangkit Rp 1.471.595.458

2. CV Palillah Rp 1.489.588.750

3. CV Sahabat Kerdja Rp 1.491.505.783

Hasilnya, CV Sahabat Kerdja kembali ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan harga negosiasi Rp 1.487.623.003,44.

Keputusan inilah yang kemudian digugat oleh Mochid Soetono, yang menuding adanya pelanggaran prosedur dan indikasi permainan dalam proses evaluasi tender.

Sidang mediasi pekan depan akan menjadi tahap penting sebelum perkara naik ke pokok gugatan. Bila mediasi gagal, sidang akan berlanjut pada pemeriksaan materi gugatan, yang berpotensi membuka tabir proses tender proyek miliaran rupiah tersebut. man

Berita Terbaru

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

PLN UIT JBM Tanam 16.500 Bibit Mangrove di Bali, Perkuat Komitmen Pelestarian Ekosistem Pesisir

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Bali – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) terus memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan m…

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

UM dan UNESA Lolos ke Final Futsal Putra Campus League Surabaya, Sektor Putri UM Menang 9-0

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

Senin, 19 Okt 2026 20:32 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Universitas Negeri Malang (UM) dan Universitas Negeri Surabaya (UNESA) memastikan tempat di final putra Campus League 2026 Futsal R…

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Demi Lindungi Lingkungan dan Kesehatan Warga, Fraksi Gerindra DPRD Surabaya Dorong Perda Air Limbah Domestik

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

Senin, 19 Okt 2026 17:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Fraksi Gerindra DPRD Kota Surabaya secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pengelolaan Air L…

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

5 Jenderal TNI Turun ke Ponorogo, Ratusan KDKMP Diperiksa

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:54 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo-Lima jenderal TNI turun langsung mengecek kesiapan operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di wilayah Kabupaten…

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Dukung Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota Gelar Gerakan Pasar Murah

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

Senin, 19 Okt 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI com. Blitar - Program Ketahanan Pangan, Polres Blitar Kota menggelar Gerakan Pangan Murah (GPM) yang bertujuan untuk menstabilkan pasokan dan…

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Tunas Cup Futsal Dukung Prestasi Nonakademik, Ning Ita Tekankan Peningkatan Kualitas SDM

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

Senin, 19 Okt 2026 15:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menegaskan, prestasi olahraga merupakan bagian penting dalam pembangunan kualitas manusia. P…