Di Tengah Efisiensi di 2026, Pemkot Malang Pastikan Honor muadzin dan Khuffadz Tak Alami Perubahan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh. SP/ MLG
Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh. SP/ MLG

i

SURABAYAPAGI.com, Malang - Di tengah kebijakan efisiensi anggaran pada tahun 2026, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, memastikan nilai honorarium muadzin dan khuffadz di wilayah itu tak mengalami perubahan dari periode 2025, yang dibayarkan setiap tiga bulan sekali. Namun, hingga saat ini belum menerima informasi terkait kemungkinan peningkatan honorarium, mengingat anggaran transfer ke daerah (TKD) Kota Malang juga dipangkas. 

"Honor bagi muadzin dan khuffadz atau orang yang menghafal dan mengajarkan Al Quran tidak terpengaruh (efisiensi), alhamdulillah Bapak Wali Kota Malang mempertahankan nilainya, sehingga tetap terdistribusi seperti tahun lalu dengan nominal yang sama. Dan saat ini, belum ada rencana kenaikan, karena TKD di kami kondisinya masih berat," kata Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Malang Achmad Sholeh, Selasa (07/07/2026).

Diketahui, adapun jumlah muadzin yang memperoleh honorarium dari Pemkot Malang mencapai 535 orang, sedangkan khuffadz sebanyak 125 orang. Jumlah itu juga tak mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan secara akumulasi para khuffadz per bulannya mendapatkan honor dari Pemkot Malang sebesar Rp1 juta, sehingga Rp3 juta per tiga bulan. Sedangkan untuk muadzin mendapatkan honor sebesar Rp275 ribu per bulan. Angka yang sama juga berlaku bagi para marbot masjid, perawat jenazah, penjaga makam, dan guru ngaji.

Sementara itu, diketahui bagi para penerima honorarium tidak diberikan begitu saja, tapi ada persyaratan yang perlu dipenuhi, misalnya bagi khuffadz harus memiliki sertifikat dari lembaga resmi. Sedangkan bagi marbot, perawat jenazah, penjaga makam, dan guru ngaji perlu mengantongi surat keterangan yang dikeluarkan oleh takmir masjid.

"Kalau mudin dari RT/RW setempat, lalu menunjukkan foto kopi identitas, seperti KTP, kartu keluarga, dan membuka rekening Bank Jatim," ujarnya. ml-02/dsy

Berita Terbaru

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Lewat Program BSPS 2026, DPR Apresiasi Transparansi dan Perluasan Penerima Hingga 400 Ribu Unit Nasional

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:55 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di kawasan Wonosari, Surabaya, menunjukkan progres signifikan. Sebanyak tiga rumah w…

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Kendaraan Listrik Masuk Sektor Transportasi Premium, Jawab Kebutuhan Mobilitas Kota Besar

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 18:46 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Tingginya aktivitas bisnis dan perdagangan di Surabaya mendorong kebutuhan layanan transportasi yang tidak hanya andal, tetapi juga m…

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Resmi, Pemkab Ponorogo Buka Lelang 6 Jabatan Eselon II

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:52 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pagi-Usai diterpa krisis jabatan setingkat kepala dinas pasca OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Pemerintah Kabupaten Ponorogo…

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Dewan Gelar RDP Terkait Serapan Anggaran Semester Satu

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 16:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Komisi III DPRD Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi serapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Semester I Tahun A…

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Nama Mantan Bupati Ponorogo Dan Eks DPR-RI Tersebut Dalam Sidang Korupsi BSPS Sumenep

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:50 WIB

SURABAYA, Surabaya Pagi-Nama politikus yang juga mantan Bupati Ponorogo periode 2015-2019 Ipong Muchlison, terseret dalam persidangan kasus dugaan korupsi…

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Produksi Hingga 8.000 Lumpia per Hari, Kampung Lumpia Surabaya Diminta Bebas Pajak Berat

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 15:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Komisi VII, Bambang Haryo Soekartono (BHS), mengunjungi Kampung Lumpia Ngaglik, Surabaya, yang belakangan viral di m…