SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan proyek yang masih proses tunggu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kini menunda penandatanganan kontrak pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican baru. Dimana, seluruh dokumen pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu persetujuan.
Keberadaan TPA baru tersebut dibutuhkan untuk menggantikan TPA Mrican lama yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas seiring meningkatnya volume sampah yang masuk setiap hari. "Dokumennya sudah di kementerian, tinggal ditandatangani. Kami menunggu itu saja," ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini, Rabu (02/09/2026).
Sedangkan untuk proses lelang proyek telah selesai dan penyedia jasa telah ditetapkan sejak awal Agustus. Namun, pemerintah daerah belum dapat menandatangani kontrak pekerjaan sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan. Kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan proyek semakin terbatas. Oleh karenanya, TPA Mrican baru direncanakan dibangun di atas lahan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, yang merupakan kawasan milik Perhutani.
Sehingga, Pemkab Ponorogo, tidak berani memulai pekerjaan fisik tanpa dasar perizinan yang sah karena berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Padahal, pekerjaan konstruksi direncanakan berlangsung selama 150 hari.
Sedangkan nantinya, untuk fasilitas yang akan dibangun meliputi sanitary landfill, area pemilahan sampah, jembatan timbang, pos operasional, serta kantor pengelola. Pemkab Ponorogo berharap persetujuan penggunaan lahan dapat segera diterbitkan agar proyek pengelolaan sampah tersebut dapat direalisasikan dan mendukung peningkatan layanan persampahan di daerah. pn-01/dsy
Editor : Redaksi