Tekankan Pembangunan TPA Mrican, Pemkab Ponorogo Masih Tunggu SK Kemenhut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tumpukan sampah terlihat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican, Ponorogo, Jawa Timur. SP/PNG
Tumpukan sampah terlihat di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican, Ponorogo, Jawa Timur. SP/PNG

i

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti terbitnya Surat Keputusan (SK) Kementerian Kehutanan terkait penggunaan lahan proyek yang masih proses tunggu, Pemerintah Kabupaten Ponorogo, kini menunda penandatanganan kontrak pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Mrican baru. Dimana, seluruh dokumen pengajuan telah disampaikan ke Kementerian Kehutanan dan saat ini tinggal menunggu persetujuan.

Keberadaan TPA baru tersebut dibutuhkan untuk menggantikan TPA Mrican lama yang saat ini mengalami kelebihan kapasitas seiring meningkatnya volume sampah yang masuk setiap hari. "Dokumennya sudah di kementerian, tinggal ditandatangani. Kami menunggu itu saja," ujar Kepala Bidang Kawasan Permukiman DPUPKP Ponorogo Dwi Puspitorini, Rabu (02/09/2026).

Sedangkan untuk proses lelang proyek telah selesai dan penyedia jasa telah ditetapkan sejak awal Agustus. Namun, pemerintah daerah belum dapat menandatangani kontrak pekerjaan sebelum izin penggunaan lahan diterbitkan. Kondisi tersebut membuat waktu pelaksanaan proyek semakin terbatas. Oleh karenanya, TPA Mrican baru direncanakan dibangun di atas lahan seluas sekitar 9,3 hektare di Desa Mrican, Kecamatan Jenangan, yang merupakan kawasan milik Perhutani.

Sehingga, Pemkab Ponorogo, tidak berani memulai pekerjaan fisik tanpa dasar perizinan yang sah karena berisiko menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari. Padahal, pekerjaan konstruksi direncanakan berlangsung selama 150 hari.

Sedangkan nantinya, untuk fasilitas yang akan dibangun meliputi sanitary landfill, area pemilahan sampah, jembatan timbang, pos operasional, serta kantor pengelola. Pemkab Ponorogo berharap persetujuan penggunaan lahan dapat segera diterbitkan agar proyek pengelolaan sampah tersebut dapat direalisasikan dan mendukung peningkatan layanan persampahan di daerah. pn-01/dsy

Berita Terbaru

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Catherine Hindra mundur dari direksi GOTO

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:58 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) mendapatkan restu pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar Rabu, (…

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

QRIS Mulai bidik Hong Kong, India Masih Terkendala Negosiasi

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:56 WIB

SURABAYAPAGI.com – Indonesia menargetkan perluasan konektivitas pembayaran QRIS ke Hong Kong, Timor-Leste, dan Arab Saudi, dengan sejumlah pengembangan teknis d…

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Jasa Marga Pacu Transformasi Layanan Usai Raih Penghargaan Danantara

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:54 WIB

SURABAYAPAGI.com – PT Jasa Marga (Persero) Tbk meraih peringkat 10 dalam Danantara Indonesia CX100 Award 2026 sebagai BUMN dengan layanan terbaik, yang d…

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Don Ritto Protes Dakwaan JPU

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tim kuasa hukum tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) Don Ritto memprotes dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum…

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Jalan Kunti Digedor, Belasan Orang Diamankan!

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Operasi pemberantasan narkoba di kawasan Jalan Kunti, Surabaya, terus berlanjut. Polda Jawa Timur bersama petugas gabungan m…

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Eks Kadis ESDM Jatim Didakwa Terima Rp 4,09 Miliar

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

Kamis, 15 Okt 2026 00:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur, Aris Mukiyono, didakwa menerima uang sekitar Rp 4,09 miliar d…