Home / Peristiwa : PN Surabaya Lockdown

15 Pegawai Positif, Seorang Panitera Senior Meninggal Dunia

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 18 Jan 2021 21:14 WIB

15 Pegawai Positif, Seorang Panitera Senior Meninggal Dunia

i

Terlihat sejumlah pengunjung di depan gerbang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan security tak henti-hentinya mengimbau PN Surabaya lockdown selama dua pekan , Senin (18/1/2021).SP/BUDI MULYONO

 

PN Surabaya Sudah Tiga Kali Lockdown karena Covid-19

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, SurabayaPengadilan Negeri (PN) Surabaya sejak awal pandemi Covid-19 hingga awal tahun 2021, sudah tiga kali melakukan lockdown (tindakan darurat atau kondisi saat orang-orang untuk sementara waktu dicegah memasuki atau meninggalkan area atau bangunan yang telah ditentukan selama ancaman bahaya berlangsung). Sudah puluhan pegawai, panitera hingga hakim yang berdinas di PN Surabaya terpapar positif Covid-19. Kini, terbaru, 15 pegawai positif. Bahkan, satu Panitera Pengganti, Senin (18/1/2021) sore meninggal dunia akibat Covid-19.

 

 

Total sebanyak 15 pegawai PN Surabaya terdeteksi telah terpapar virus Severe Acute Respiratory Syndrome Coronavirus 2 (SARS-CoV-2). Mereka dinyatakan positif setelah melalui tes usap dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) yang diinisiasi oleh pimpinan PN Surabaya yang dilakukan pada Rabu (13/1/2021) lalu.

 “Seluruh hasil swab PCR yang diikuti sebanyak 325 ASN dan honorer PN Surabaya lalu, sudah kita terima dari tim Dinkes kota Surabaya pada Minggu (17/1/2021). Hasilnya terdeteksi sebanyak 11 pegawai dinyatakan positif Covid-19. Ditambah lagi 4 yang sebelumnya sebelumnya sudah dirawat sebelum tes swab dilakukan, jadi total 15 pegawai dinyatakan positif Covid-19,” terang Martin Ginting, SH, MH, kepada Surabaya Pagi, Senin (18/1/2021).

Dari jumlah itu, terbanyak dari kalangan Panitera Pengganti (PP). Tambah Ginting, dari hasil swab tersebut, hasil tersebut dilaporkan ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim. “Selanjutnya oleh PT diarahkan untuk memberhentikan sementara pelayanan di PN Surabaya. Sehingga Ketua PN Surabaya hari itu juga menerbitkan Surat Keputusan (SK),” tambah Ginting.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya bernomor W14.U1.344/KP.04.6/01/2021, Dr Joni SH, MH akhirnya memutuskan untuk menghentikan sementara operasional perkantoran dan layanan PN Surabaya terhitung sejak tanggal 18 hingga 22 Januari 2021.

Menurut Ginting, hal ini perlu pihaknya tempuh demi keselamatan seluruh pegawai maupun masyarakat pengguna jasa PN Surabaya. “Menjadi pertimbangan utama dalam keputusan lockdown ke-3 ini. Diharapkan dengan adanya lockdown ini, maka PN SBY telah mengakomodir kebijakan pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus di lingkungan PN Surabaya,” imbuhnya.

 

Panitera Pengganti Meninggal Dunia

Tak hanya 15 pegawai PN Surabaya yang positif. Senin (18/1/2021), institusi Pengadilan mendapat kabar, salah satu panitera pengganti (PP) senior, Kartono, SH, MH, meninggal dunia akibat terpapar Covid-19. "Iya benar. PP atas nama Bapak Kartono meninggal sore tadi (Senin kemarin, red)," ucap Ginting.

Ia menambahkan, almarhum Kartono meninggal akibat Covid-19 setelah sebelumnya menjalani perawatan sejak seminggu sebelum tahun baru 2021. "Padahal beliau satu tahun lagi akan pensiun mas,” imbuh Ginting.

Untuk diketahui, meninggalnya PP Kartono menambah daftar korban anggota PN Surabaya yang meninggal akibat Covid-19 , sebelumnya ada hakim PN Surabaya Moch Arifin yang juga meninggal dunia karena Covid-19 di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (15/9/2020).

"Baru tiga bulan bertugas di Surabaya pindahan dari Jakarta Barat, dan meninggalnya di Semarang, bukan di Surabaya," kata Martin Ginting saat dikonfirmasi, Rabu (16/9/2020) sore.

Ginting menjelaskan, Arifin mengambil izin cuti untuk menemani istrinya yang sedang dirawat akibat Covid-19 di Semarang. Selain mereka,ada juga juru sita Surachmad juga meninggal akibat Covid-19 dan ada juga hakim Eko Agus yang meninggal.

 

Perkara yang Mendesak

Dari pantauan wartawan Surabaya Pagi, Senin (18/1/2021), terlihat sejumlah pengunjung PN Surabaya yang sempat kecele saat akan memasuki gedung yang berlokasi di Jalan Arjuno, Surabaya itu. Beberapa security tak henti-hentinya mengimbau bahwa PN Surabaya lockdown selama dua pekan.

Dari gerbang masuk pun terpampang jelas SK banner dari Ketua PN Surabaya Dr Joni, SH., MH, yang menyebutkan PN Surabaya menghentikan sementara aktivitasnya selama dua pekan ini. Namun, dengan catatan, perkara/kasus yang masa penahanannya akan habis tetap dilakukan sidang.

Ginting pun menjelaskan ada beberapa pelayanan yang masih bisa dilayani oleh pegawai pengadilan. “Yaitu layanan yang bersifat mendesak dan tidak dapat ditunda pelaksanaannya seperti layanan upaya hukum dan persidangan perkara pidana yang tahanannya akan berakhir dan tidak dapat diperpanjang lagi,” ujarnya.

"Pelayanan dari hukum ini memang tidak bisa kaku, artinya terhadap perkara yang penahanannya tidak bisa diperpanjang tetap sidang secara terbatas, apabila kita lockdown seluruhnya tahanan bisa keluar dari hukum sehingga tetap jalan secara terbatas. Sejak lockdown pertama rutin penyemprotan disinfektan di semua titik pengadilan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, peningkatan penyebaran virus Covid 19 di pulau Jawa dan Bali berada di tingkat yang signifikan. Hal itu bersamaan dengan gelombang kedua puncak peningkatan penyebaran virus.

Pemerintah pun dipaksa untuk mengambil kebijakan logis guna menekan angka penyebaran. Tak kecuali yang dilakukan Pemprov Jawa Timur. Hingga Gubernur Jatim  Khofifah Indar Parawansa pun menerbitkan Keputusan bernomor 188/7/Kpts/013/2021 tertanggal 9 Januari 2021, yang pada intinya tentang pembatasan kegiatan masyarakat di wilayah Jatim. bd/cr2/ana

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU