2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Nov 2022 20:21 WIB

2 Pengedar Sabu Diamankan Polisi

i

Para pelaku dan barang bukti saat diamankan polisi. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 6 paket narkoba jenis sabu-sabu siap edar berhasil digagalkan anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur. 

Dua pelaku ikut diamankan yang diduga pengedar serbuk kristal narkotika sabu-sabu tersebut. 

Baca Juga: Hendak Tawuran, Gerombolan Gangster All Star Surabaya Diamankan

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan, dua pelaku yang berhasil kita amankan adalah Aris Sudarmawan, (25) dan Rohmat Aminullah (23) kedua pelaku merupakan warga Jalan Bratang Wetan Wonokromo Surabaya.

“Mereka kita tangkap di rumahnya Jalan Bratang Wetan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya, pada Rabu 09 November 2022 sekira pukul 07.30 Wib,” kata AKP Hendro kepada Surabaya Pagi.

Baca Juga: Tunggu Pelanggan, Pengedar Narkotika Ditangkap Polres Blitar Kota

Selain meringkus kedua pelaku, ungkap Hendro anggota juga mengamankan sabu sebanyak 6 paket dengan total 35,96 gram, timbangan digital warna silver, tas warna coklat, 2 plastik klip putih bening, 2 handphone, sendok sabu dari pipet warna hitam.

“Penangkapan ini bermula ketika polisi melakukan penyelidikan terhadap maraknya transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di daerah Jalan Bratang Wetan Ngagelrejo Kecamatan Wonokromo kota Surabaya,” jelas Hendro pada Minggu (13/11/2022).

Baca Juga: Pemuda di Jombang Kemas Narkoba dalam Bungkus Minuman Instan, Keuntungan untuk Modal Jual Sayur

AKP Hendro menambahkan, anggota Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya saat melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 6 paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip putih bening yang disimpan di sebuah tas warna coklat.

“Kedua pelaku mengakui bahwa sabu yang disembunyikan di dalam tas tersebut miliknya, Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Jo. 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU