Aktivis HAM, Bakal Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Mar 2023 21:05 WIB

Aktivis HAM, Bakal Diadili

Terkait Kebebasan Berekspresi Terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan

 

Baca Juga: Awas Narkotika Gambar Kartun, Incar Pelajar

 

 

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi Minta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Hentikan Laporan Luhut Binsar, Pemegang Saham Perusahaan Tambang 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Senin (6/3/2023), Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Ini terkait kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Sebelum dilimpahkan, Haris dan Fatia terlebih dahulu mendatangi Polda Metro Jaya, Senin (6/3/2023) sekitar pukul 10.35 WIB. Mereka menjalani pemeriksaan kesehatan di Dokkes Polda Metro Jaya.

Tak ada sepatah kata pun yang terucap dari Haris Azhar dan Fatia. Keduanya langsung masuk menuju ruang Biddokes untuk menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dilimpahkan. Haris Azhar mengatakan siap menghadapi proses hukum. "Jalani saja," ucap Haris Azhar saat dihubungi Senin (6/3/2023).

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan kasus pencemaran nama baik yang menjerat Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti sebagai tersangka lengkap atau P21.

Haris mengaku tak ingin status hukum dirinya digantung. Pasalnya, Haris dan rekannya, Fatia Maulidiyanti, ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua.

 

Tak Mau Digantungkan

"Kalau saya sama Fatia, sejauh ini kami berdua dan juga banyak teman-teman kita nggak mau banyak digantungkan," kata Haris kepada wartawan seusai pemeriksaan, belum lama ini.

Haris ingin segera mendapatkan kepastian hukum. Ia menegaskan, dirinya bersama Fatia berpegang pada ucapannya soal Luhut.

"Kalau emang mau diberhentikan, berhentikan. Kalau mau penjarain kita, silakan. Tapi kita akan tetep dengan posisi kita," ucapnya.

"Kita bukan nggak sengaja, kita bukan ngigau. Kita memang, (punya) rekam jejak advokasi di bidang HAM saya dan Fatia sudah banyak," imbuh dia.

 

Hentikan Perkara Haris Demi Hukum

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan yang melibatkan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti demi hukum.

"Kami mendesak kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk menghentikan perkara ini demi hukum. Jika tidak, maka kondisi ini semakin menunjukkan aparat penegak hukum turut menjadi aktor dalam menyempitnya ruang kebebasan," kata Koalisi Masyarakat Sipil untuk Demokrasi dalam keterangan tertulis, Senin (6/3/2023).

Mereka menilai perkara tersebut kian tampak dipaksakan. Proses hukum yang memakan waktu sekitar satu tahun enam bulan memberi kesan keragu-raguan yang nyata dari kepolisian dan kejaksaan dalam melihat ada tidaknya unsur perbuatan pidana dalam perkara itu.

Baca Juga: Luhut Penasaran, Taylor Swift tak Manggung di Indonesia

"Kebebasan berekspresi dan berpendapat atau sikap kritis rakyat terhadap pejabat publik tak boleh dibungkam aparat penegak hukum melalui penerapan pasal-pasal karet," tegasnya.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

 

Luhut Pemegang Saham Toba

Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.

Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.

 

Tersangka Pencemaran Nama Baik

Setelah mendalami laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Haris Azhar dan Fatia terlihat didampingi pendukungnya.  Mereka membawa beberapa poster pembelaan terhadap keduanya. Salah satunya bertuliskan 'Kritik itu koreksi kok malah dihabisi'. Mereka juga selaras membawa poster bertulisan 'Kami bersama Haris-Fatia'.

Kasus ini bermula ketika Haris dan Fatia mengaitkan nama Luhut dengan perusahaan bisnis tambang di Papua. Pernyataan ini muncul dalam di channel YouTube Haris Azhar yang berjudul 'Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-OPS Militer Intan Jaya Jendral BIN Juga Ada!! NgeHAMtam'.

Baca Juga: Okupansi Pesawat dan Hotel Singapura Naik Gegara Taylor Swift, Luhut Bakal Adakan Konser Tandingan

Dalam video itu, Haris dan Fatia membahas soal perusahaan bernama PT Tobacom Del Mandiri. Perusahaan ini disebut sebagai anak usaha Toba Sejahtra Group, yang sahamnya dimiliki oleh Luhut. Perusahaan ini disebut bermain bisnis tambang di Papua.

 

Ada Bukti Keterlibatan Luhut

Direktur Lokataru, Haris Azhar, mengklaim memiliki bukti yang menunjukkan keterlibatan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Papua. Bukti ini telah ia serahkan ke Polda Metro Jaya untuk mendalami penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Luhut yang mana Haris berstatus sebagai tersangka.

Didampingi kuasa hukumnya, Nurkholis Hidayat, Haris Azhar mengatakan bukti yang diserahkan bukan lagi hasil riset sembilan organisasi non-pemerintah yang disinggung dalam video YouTube, tetapi bahan langsung yang dipakai untuk kajian tersebut. Bukti tersebut mencakup anggaran dasar dari perusahaan tambang asal Australia yang menyatakan ada pembagian saham terhadap perusahaan-perusahaan yang melibatkan nama Luhut Binsar Pandjaitan.

Haris Azhar dan Koordinator Kontras Fatia Maulidiyanti melalui penasihat hukumnya, juga pernah menyerahkan bukti dugaan keterlibatan Menteri Koordinator Bidang Investasi dan Maritim (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua.

Bukti itu diberikan ke penyidik Polda Metro Jaya har ini, Rabu (23/3/2022) lalu saat penyidikan.

 

Dirutnya Purnawirawan TNI

"PT Tobacom Del Mandiri ini direkturnya adalah purnawirawan TNI, namanya Paulus Prananto. Kita tahu juga bahwa Toba Sejahtra Group ini juga dimiliki sahamnya oleh salah satu pejabat kita. Namanya adalah Luhut Binsar Pandjaitan (LBP), The Lord, Lord Luhut. Jadi Luhut bisa dibilang bermain dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini," kata Fatia dalam video tersebut. "LBP, Lord Luhut," jawab Haris. n erc/jk/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU