Bea Cukai Gresik Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 02 Sep 2021 16:16 WIB

Bea Cukai Gresik Sita Ratusan Ribu Rokok Ilegal

i

Kepala Bea Cukai Gresik Bier Budy dan Kabag Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari saat memamerkan hasil operasi bersama rokok ilegal di wilayah Kabupaten Gresik. SP

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Pemkab Gresik bersama Bea Cukai setempat kembali berhasil menindak peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai. Sebanyak 381.880 batang rokok ilegal berhasil disita dalam sebuah operasi bersama.

Hasil operasi tersebut kemudian digelar di halaman Kantor Bea dan Cukai Jl Jaksa Agung Suprapto Gresik. Dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Gresik Bier Budy  Kismulyanto dan Kabag Perekonomian Setda Gresik Wijayani Lestari.

Baca Juga: JIIPE Peduli Salurkan 2000 Paket Sembako bagi Anak Yatim dan Dhuafa

Diungkapkan Bier Budy, keberhasilan penindakan rokok ilegal ini diawali dari kegiatan patroli cyber atau patroli medsos yang rutin dilakukan. "Di era PPKM ini rupa-rupanya para pelaku kegiatan ilegal ini memanfaatkan medsos untuk mengedarkan barangnya," ungkapnya, Kamis (2/9).

Temuan awal tim patroli cyber yang  bekerja sama dengan tim Pemkab Gresik menemukan rokok ilegal sebanyak 3 bal di wilayah Kecamatan Bungah, Gresik. Selanjutnya dilakukan penelusuran yang kemudian ditemukan rokok ilegal dengan jumlah yang lebih besar di daerah Karangbinangun, Kabupaten Lamongan. 

“Dari penindakan itu didapatkan sekitar 21 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) sebanyak 16 merk,” jelas Bier Budy. 

Perkiraan nilai barang hasil penindakan sebesar Rp 389.517.600 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 274.884.862. 

Bea Cukai masih melakukan pendalaman informasi dan penelitian lebih lanjut, antara lain dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang terkait rokok ilegal tersebut. 

Baca Juga: Korban Gempa di Bawean dan Tuban Terima Bantuan

Kepada pengedar rokok ilegal itu akan dijerat sesuai pasal 54 dan/atau pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun.

Sementara Kabag Perekonomian Setkab Gresik Wijayani Lestari mengapresiasi hasil operasi rokok ilegal tim Beca Cukai Gresik dengan tim Pemkab Gresik.

“Kemarin, awalnya kami menemukan ada penjual online yang menawarkan rokok dengan harga yang murah. Dari sini kami kemudian bekerja sama dengan Bea Cukai bergerak untuk melakukan operasi penindakan," katanya.

Baca Juga: Melalui Mudik Gratis, Pemkab Gresik Jemput 326 Santri Ponpes Tebu Ireng

Dia berharap dengan pengungkapan kasus ini mampu memberikan efek jera bagi yang ingin mencoba-coba, dan sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama – sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal, terutama di wilayah hukum Kabupaten Gresik.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU