Bos KSP Indosurya Ada yang Jadi Buron Interpol

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 03 Feb 2023 19:47 WIB

Bos KSP Indosurya Ada yang Jadi Buron Interpol

i

Penampakan wajah Suwito Ayub yang dinyatakan buron dan kini telah ditetapkan red notice Interpol.

Bareskrim Polri akan Periksa Henry dan June lagi, Pasca Dilepas Pengadilan

 

Baca Juga: Keruk Rp 106 Triliun, Dihukum 18 Tahun

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pasca dilepaskannya dua bos KSP Indosurya Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya June Indria, Bareskrim Polri akan memeriksa Henry dan June lagi. Selain terus memburu keberadaan Suwito Ayub, mantan Direktur Operasi KSP Indosurya, yang diduga kabur.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggelar penyelidikan baru terkait kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Selain mencari tersangka kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Suwito Ayub.

Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan Direktur KSP Indosurya yang masih buron itu diduga berada di luar negeri. Karena itu, pihaknya telah meminta Interpol untuk mengeluarkan Red Notice terhadap Suwito Ayub. Polisi menduga Suwito Ayub melarikan diri ke luar negeri dengan menggunakan paspor palsu.

Asal usul, Suwito di DPO, saat dipanggil  Suwito Ayub  tidak hadir dengan alasan sakit.

 

Bos KSP tak Kooperatif

Whisnu mengatakan pihaknya tidak mempercayai surat keterangan sakit tersebut lalu mengecek ke rumah Suwito Ayub. Polisi mendapati Suwito tidak berada di rumah dan melarikan diri.

"Kami tidak percaya, kami mengecek dan ternyata Saudara Suwito Ayub sudah tidak berada di tempat tinggalnya dalam arti telah melarikan diri," ucapnya

Baca Juga: Menteri Koperasi Ajak Menkopolhukam Sita Aset Bos KSP Senilai Rp 70 Triliun

"Posisi Suwito Ayub di luar negeri. Sudah diterbitkan Red Notice," kata Whisnu saat dikonfirmasi, Jumat (3/2/2023).

 

Keberadaan di Luar Negeri

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengungkapkan, terkait keberadaan di luar negeri, penyidik bersama divisi hubungan internasional terus melacak keberadaan tersangka Suwito Ayub. "Mudah-mudahan dalam waktu dekat diketahui keberadaannya," sambung Whisnu, Kamis (2/2/2023).

Ia juga menambahkan, red notice untuk Suwito Ayub sudah diterbitkan. Dengan kata lain, ia kini menjadi buruan interpol.

Baca Juga: Lagi, Kasus Disorot Publik, Hakim Agung Tak Bisa Dimainkan

"Terkait aliran transaksinya, penyidik bersama tim dari PPATK sudah melakukan pelacakan aliran dananya untuk didalami oleh penyelidik," jelas Whisnu.

Menurut Bareskrim Polri, Suwito Ayub dan Junie Indira memiliki peranan membantu Henry Surya dalam memperluas wilayah KSP Indosurya.

Saat ditangani Bareskrim, Indosurya telah membuka 2 kantor pusat dan 191 kantor cabang di seluruh Indonesia tanpa pemberitahuan kepada Kementerian Koperasi dan UKM serta tidak diketahui oleh anggota.

Penipuan KSP Indosurya disebut menjadi yang terbesar di Indonesia, dengan nilai kerugian mencapai Rp 106 triliun. Menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), jumlah kerugian itu didapat berdasarkan Hasil Laporan Analisis (HLA) yang dilakukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari uang yang dikumpulkan KSP Indosurya dari 23.000 nasabah. n jk/cr3/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU