Diduga Intervensi RT/RW, Komisi C Panggil Pengembang dan Pemkot

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 06 Des 2019 06:48 WIB

Diduga Intervensi RT/RW, Komisi C Panggil Pengembang dan Pemkot

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -Menanggapi keluhan warga ini, Ketua Komisi C DPRD kota Surabaya Baktiono menegaskan sesuai dengan Perda kota Surabaya 1 tahun 2010 tentang fasilatas umum pemukiman dan perumahan, yang mana pengembang wajib menyediakan ruang fasilitas umum (fasum). Tentu permasalahan pengaduan warga Dharmahusada Mas ini, tidak bisa kami selesaikan hari ini. Namun, kami akan mengundang pihak OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait, kami juga akan mengundang pihak pengembang yang namanya sudah disebutkan oleh warga, ujar politisi PDIP ini, kemarin. Baktiono mengatakan, pihaknya minggu depan akan mengundang pihak terkait untuk kami mintai keterangan. Jika nanti dalam rapat hearing berikutnya kami dapatkan informasi yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada, maka kami akan mendesak pihak Pemkot untuk memblokir lahan fasum tersebut,tegas Baktiono. Harusnya pengaduan warga yang seperti ini tidak perlu terjadi, kalau Pemkot dan pengembang menjalankan aturan yang ada soal aturan sarana dan prasarana penukiman dan perumahan, urainya. Lanjut Baktino, seandainya pelaksanaan perumahan itu dimulai sebelum tahun 2010, maka site plan awal diserahkan ke Pemkot Surabaya, bukanya pengembang merubah-rubahsite plan itu. Dalam Perda 1 tahun 2010 sudah jelas diamanahkan, kalau pengembang harus menyerahkan sarana dan prasarana publik, termasuk site plan awal, ujar dia. Kata Baktiono, ada indikasi intervensi dari pengembang pada kebijakan RT/RW. Kalau hal ini terus berkembang maka yang terjadi akan mengurangi kepercayaan warga pada pengembang dan Pemkot Surabaya. Untuk itu Komisi C akan mengundang pengembang yang namanya sudah disebutkan oleh warga, juga kami undang OPD terkait, pungkas anggota DPRD Surabaya lima periode ini yang juga Sekretaris DPC PDIP Kota Surabaya ini.n

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU