Dikenal Baik, Hakim Itong Ditangkap KPK

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 20 Jan 2022 20:24 WIB

Dikenal Baik, Hakim Itong Ditangkap KPK

i

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting memberi keterangan pada wartawan, Kamis (20/1/2022).

Kena OTT KPK bersama Panitera Hamdan dan Pengacara di PN Surabaya

 

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya ditangkap tim Komisi Penanggulangan Korupsi (KPK) Kamis (20/1/2022) pagi.

Humas Pengadilan Negeri Surabaya Martin Ginting mengatakan, sejak Kamis pagi ruangan hakim di gedung Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno lantai 4 disegel.

"Saya tadi datang pukul 07.30 WIB, ruangan hakim di lantai 4 sudah disegel oleh KPK," katanya dikonfirmasi Kamis pagi.

Namun dia mengaku tidak berhak menjelaskan apakah ada penangkapan seorang hakim karena itu ranahnya KPK. "Yang saya tahu ruangan hakim di lantai 4 disegel. Itu saja," ujarnya.

Saat ini ketua PN Surabaya sedang mengumpulkan anggotanya untuk berkoordinasi. “Terkait perkara apa kita belum mengetahui, pada intinya proses persidangan tetep berjalan sebagaimana biasanya,” tegasnya.

Ginting menyebut, hakim itu berinisial IIH. Sementara panitera pengganti berinisial H.

"Yang jelas aparatur kita itu hakim dan panitera pengganti," jelas Ginting.

Ditanya soal kinerja keduanya, Ginting menyebut bahwa kinerjanya normal dan tidak ada yang sifatnya mencurigakan atau pun melakukan hal-hal yang negatif.

"Kinerjanya normal dan tidak ada yang mencurigakan. Tentunya kami kaget," ujarnya.

"Padahal selama ini arahan pimpinan MA berdasarkan Perma No 7 dan 8 dan juga Maklumat MA yang dikeluarkan pada 2017, setiap saat dilakukan pembinaan secara berjenjang oleh pimpinan, Ketua MA, Ketua PT, dan Ketua PN atau jajaran di bawah MA, terus menerus. Ketua PN juga memberikan bimbingan," tambah Ginting.

Bahkan, menurutnya, di awal tahun ini pimpinannya telah memerintahkan untuk menandatangani pakta integritas, untuk mengingatkan semua aparatur pengadilan supaya jangan berbuat yang mencederai pekerjaannya sendiri selaku penegak hukum.

Sementara informasi yang dihimpun, hakim yang ditangkap itu bernama Itong Isnaini Hidayat (IIH). Sedangkan panitera pengganti bernama Hamdan.

Ginting mengatakan, hakim Itong ditangkap KPK setelah diduga terlibat dalam perkara yang ada kaitannya dengan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Baca Juga: Dokternya Bisa Bisa Dibidik Halangi Penyidikan

"Sekilas saya mendengar perkara yang ada hubungannya dengan PHI," kata Ginting lagi saat didesak wartawan.

Apabila mereka berdua terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, maka akan mendapatkan sanksi dari Mahkamah Agung.

"Kami ikuti proses hukum dulu. Statusnya ditentukan dahulu. (Kalau tersangka nonaktif) Iya," jelas Ginting.

Hakim Itong sendiri aktif sejak Mei 2020 di PN Surabaya. Dia tidak menjadi pejabat struktural, hanya hakim fungsional. Namun, dia diberi tugas menjadi Humas di PHI pada PN Surabaya.

"Jabatan tidak ada, tetapi penugasan oleh pimpinan. Selain hakim beliau ditunjuk oleh pimpinan sebagai Humas PHI," pungkas Ginting

"Cukup ya, nanti perkembangannya kami sampaikan lagi," tandas Ginting.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, memalui keterangan tertulis, Kamis (20/1/2022) membenarkan ada operasi tangkap tangan hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Jet Pribadi, Mobil Lexus, Vellfire dan Jam Tangan Richard Mille Seharga Rp 2,2 M

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di Surabaya Jawa Timur,” katanya.

Dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, ujar Ali, lembaga antirasuah tersebut mengamankan dua orang.

Mereka, kata dia, diduga terlibat suap terkait perkara yang berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Terdiri dari Panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya,” ucap Ali.

Hingga kini, KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut.

Menurut Ali, pihaknya memiliki waktu 1×24 jam KPK untuk segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan tersebut.

“Perkembangannya akan disampaikan,” tutur dia. Nbd,min

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU