Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,5 Miliar, Budhi Suyasa Diadili

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 20 Sep 2022 20:23 WIB

Gelapkan Uang Perusahaan Rp 4,5 Miliar, Budhi Suyasa Diadili

i

Enam orang saksi dari perusahaan PT.Surya Pertiwi TBK, dihadirkan dipersidangan.

SURABAYAPAGI, Surabaya -  Sidang perkara pidana penggelpan dalam jabatan dari perusahaan PT.Surya Pertiwi tbk jalan Gubernur Suryo No.1G-H, Surabaya, suatu penjualan barang Sanitary merk TOTO hingga kerugian sebesar Rp.4,5 Miliar, dengan terdakwa Budhi Suyasa anak dari I Made Suyasa, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (20/09/2022).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya,menyatakan terdakwa Budhi Suyasa, melakukan tindak pidana "Penggelapan dalam Jabatannya"

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP.

Jaksa menghadirkan enam orang saksi yakni Januar Sukianto GM PT.Surya Pertiwi, Kho yang juga staf beda devisi dengan terdakwa, Yulia Acounting, Winarsih kepala admin PT, Ailen dan Emilia Siswanto.

Yang pada intinya, pada masing- masing proses setiap order barang, terdakwa telah lebih dahulu melakukan order Viktif di 14 Perusahaan proyek yang seolah- oleh memesan barang Sanitary merk TOTO, dengan memalsu tanda tangan pimpinan, dan memalsu stempel dari semua costumer yang biasa memesan kepada perusahaannya bekerja.Sehingga order barang masuk ke gudang, dibuatkan faktur PO hingga pembuatan kwitansi pembayaran, namun barang tidak pernah ada di 14 perusahaan peroyek tersebut.Hingga menurut saksi Januar sebagai GM di PT, perusahaan merugi seharusnya sekitar Rp.5 Miliar, namun audit yang dilakukan ditemukan kerugian hanya Rp.3,4 Miliar saja.

Diketahui sebelumnya, sekitar bulan Pebruari 2019 sampai dengan 31 Agustus 2020, terdawa Budhi Suyasa bekerja di PT. Surya Pertiwi TBK bergerak dibidang bahan bangunan Sanitary merk TOTO, menjabat sebagai Sales SPV Project dengan gaji Rp.8,3 Juta/bulan.Dengan tugas mengawasi penjualan barang ke proyek untuk mencapai target membawahi sales Sales Proyek.

Timbul niat jahat terdakwa untuk memiliki barang milik perusahaan dengan cara membuat order menggunakan nama perusahaan seolah- olah memesan barang.

Selanjutnya order barang diserahkan saksi Emilia Siswanto bagian Admin PT SP tbk untuk diterbitkan surat jalan ( Delivery order/DO) dengan sistem online Surat jalan dapat diketahui bagian gudang untuk dilakukan pengepakan.

Selanjutnya Emilia mengirim pesan lewat alamat email [email protected] ke email [email protected] Pemberitahuan tatacara pengambilan barang yang dipesan terdakwa, Barang akan diambil sendiri,oleh pemesan, Ambil barang dari gudang bukan mobil dari PT.SP TBK Surabaya. Barang agar dibawa e kantor PT.SP, perwakilan Surabaya. Barang yang dipesan selanjutnya diterima Amelia susanto selanjutnya menghubungi tedakwa untuk mengambil barang.

Terdakwa melakukan DO menggunakan nama nama perusahaan seolah- olah memesan barang kepada PT.SP TBK. diantaranya CV MUDITA, CV RUKUN JAYA, PT SEMBILAN PILAR INDONESIA, PT SEMBILAN PILAR UTAMA, PT LAILA KURNIA MULIA JAYA, CV LAILA KURNIA, CV PAKIS JAYA, CV CIPTA NUANSA, CV SETYA DARMA TEKNIK, CV KRISNAJAYA, CV PURI SURYA KUSUMA, PT PURI SUMA MANDIRI, CV MULYA BANGUNAN dan PT TRI REJEKI MAKMUR.

Pada 31 Agustus 2020, saksi Januar Sukianto GM PT.SP TBK, dihubungi CV Puri Surya Kusuma menanyakan barang yang diorder melalui terdakwa belum dikirim.Sedangkan sesuai sistem Admin dan akunting ditemukan order surat jalan faktur yang telah dikirim ke CV Puri Surya Kusuma, namun tidak menerima.

Berdasarkan temuan tersebut saksi Januar Sukianto melakukan konfirmasi terhadap beberapa perusahaan,  Terdakwa melakukan beberapa nama perusahaan ternyata tidak pernah melakukan order barang ke PT SP tbk, CV.Pakis Jaya, 5 kali order ke terdakwa, pembayaran cek BG, sedangkan catatan PT.SP tbk terdapat 28 sales order an.CV.Pakis Jaya.sehingga 23 order tidak dipesan oleh CV.Pakis jaya dengan nilai Rp.485.170.675,-didapatkan fakta apabila cap stempel yang terdapat di Sales order/purchase order, bukan stempel dari CV Pakis Jaya. CV Cipta Nuansa, melalui terdakwa 3 order, namun tidak pernah memesan, dengan nilai sebesar 31.940.975,-

Proyek pada PO tersebut bukan proyek yang dikerjakan CV Cipta Nuansa, bukan cap stempel asli.Dikwtahui ada 14 perusahaan yang menyatakan PO terhadap PT.SP TBK, hanya akal- akalan terdakwa, dengan memalsukan tanda tangan dan stempel perusahaan yang memesan secara fiktif belaka.

Akibat perbuatan terdakwa  PT SURYA PERTIWI, Tbk, yang diwakili oleh saksi Januar Sukianto , merugi hingga Rp. 3.324.759.164,-

Terdakwa Budhi Suyasa, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara online, Selasa (20/09/2022).bd

Editor : Mariana Setiawati

Tag :

BERITA TERBARU