Integrasi Tata Ruang Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Laut di Jatim

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 19 Jun 2022 18:54 WIB

Integrasi Tata Ruang Dorong Investasi dan Perlindungan Ekosistem Laut di Jatim

i

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim Dr. lr. Dyah Wahyu Ermawati, MA (tiga dari kiri) saat menggelar konsultasi publik integrasi tata ruang darat dan laut. SP/Riko Abdiono

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Potensi sumber daya alam serta peluang investasi ekonomi di bidang kelautan dan perikanan menjadi salah satu muatan utama Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.  Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa pun mengeluarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/ 156/KPTS/013/2022 Tentang tim Penyusun Dokumen Integrasi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir  dan Pulau-pulau Kecil Ke Dalam Rencana Tata Ruang Wilayah. 

Hal ini kemudian ditindaklanjuti Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur aktif menggelar Konsultasi Publik dengan Tema Materi Teknis Perairan Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi Jawa Timur pada Kamis (9/6) dan Jumat (10/6). Sebagai menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, bahwasannya dokumen Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) harus terintegrasi dengan dokumen Rencana Tata Ruang (RTRW) Provinsi diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Timur Dr. lr. Dyah Wahyu Ermawati, MA menjelaskan, integrasi tata ruang laut dan darat salah satunya bertujuan untuk mendukung iklim berusaha dan investasi yang dilaksanakan di Indonesia.  Untuk itu perlu dilakukan kajian Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir yang akan diintegrasikan ke dalam RTRW Provinsi.

“Jatim memiliki wilayah kepulauan, laut dan wilayah pesisir dengan nilai strategis yang unggul, komparatif dan kompetitif, bahkan berpotensi menjadi prime mover pengembangan wilayah nasional," kata pejabat yang akrab disapa Erma ini.

Lebih lanjut, Erma memaparkan, tahapan penyusunan Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir telah disebutkan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang Laut. 

Baca Juga: Pemprov Jatim Buka Rekrutmen CASN, 5.200 Formasi

Tahapan-tahapan tersebut meliputi persiapan, pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dokumen awal, konsultasi publik dokumen awal, konsultasi teknis dokumen awal, penyusunan dokumen final, konsultasi publik dokumen final, konsultasi teknis dokumen final, dan persetujuan teknis Menteri. 

"Sampai dengan saat ini proses penyusunan Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur sudah sampai pada Tahap Konsultasi Publik Dokumen Final," ungkap Erma.

Dikatakan pejabat nomor satu di DKP Jatim ini, terlaksananya Konsultasi Publik Dokumen Final akhirnya menyisakan 2 tahapan lagi sampai dengan dengan Dokumen Materi Teknis Tata Ruang Perairan Pesisir Provinsi Jawa Timur siap di integrasikan dengan RTRW Provinsi.

Baca Juga: 217 Pos Kesehatan Tersebar di 35 Kabupaten/Kota Jatim Selama Musim Mudik Lebaran

 "Dukungan pro-aktif dari berbagai pihak sangat dibutuhkan agar proses integrasi tata ruang darat dan laut dapat segera terlaksana sehingga dapat menghasilkan aturan/pedoman tata ruang dan mendorong investasi sebagai upaya peningkatan ekonomi daerah," pungkasnya. 

Sementara itu, Ir Wahyu Widya Laksana Nugroho, MM, Sub Koordinator Pengelolaan Laut Dinas Kelautan dan Perikanan Jatim menambahkan, dengan adanya integrasi tata ruang wilayah darat dan laut ini dapat mengoptimalkan potensi keberlangsungan sumber daya alam. Agar masyarakat memanfaatkannya untuk meningkatkan ekonomi serta menjaga ekosistem wilayah laut di Jawa Timur. “Bersama dengan tim ahli dari ITS, kami juga menyiapkan database permasalahan secara ilmiah di wilayah-wilayah kelautan yang terintegrasi termasuk didalamnya menjaga pulau-pulau kecil yang telah ditetapkan sebagai wilayah konservasi,” jelas Wahyu yang optimis dengan sinergi lintas OPD maka kajian ini akan dapat diselesaikan dengan baik. rko

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU