Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Septic Tank Hotel

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 06 Sep 2021 20:49 WIB

Janin Hasil Hubungan Gelap Dibuang ke Septic Tank Hotel

i

Tersangka NB dan NH dirilis di depan wartawan, Senin (6/9/2021). SP/Dana Sutisna

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengungkap kasus penemuan janin bayi berumur 5 bulan di Septic Tank salah satu Hotel di Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya pada Jum’at (3/9).

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Kombes Pol Achmad Yusep Gunawan, Kapolrestabes Surabaya menjelaskan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga tersangka yang berhasil diamankan. Para tersangka berinisial NB (25) perempuan dan NH (29) laki-laki serta AX (31) pria asal Banjarmasin.

Kapolres menyebut, kasus ini terbongkar setelah Polsek Genteng dan Stareskrim menerima laporan dari manajemen hotel adanya sesosok janin yang berusia 5 sampai 6 bulan kandungan di dalam septic tank hotel.

"Petugas yang menemukannya kemudian melaporkan ke 110 dan ditindaklanjuti Polsek Genteng. Ternyata bener ada sosok janin yang mengenaskan," jelas Yusep, Senin (6/9/2021).

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mencocokkan alat bukti petunjuk seperti rekaman CCTV yang ada di hotel.

Dari laporan temuan janin itu, unit Resmob bergerak bersama unit reskrim polsek Genteng dan Inafis Polrestabes Surabaya.

Polisi mengidentifikasi rekaman CCTV, lalu daftar tamu, dan mendapati identitas dua tersangka yakni NB (25) warga Wonorejo Surabaya, NH (29) warga Jambangan Surabaya.

"NB kami tangkap saat di sebuah hotel di Malang, sementara NH kami tangkap saat berada di Bharata Jaya Surabaya," ujarnya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Setelah mengamankan dua orang, polisi kemudian mendapati informasi bahwa otak aborsi ilegal itu adalah AX (31) warga Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Polisi kemudian bergerak memburu AX di kediamannya. Setelah berhasil, AX yang hendak dibawa ke Surabaya guna jalani pemeriksaan, terkendala mekanisme penerbangan karena AX belum divaksin.

"Tersangka AX belum bisa kami hadirkan karena masih di sana (Banjarmasin), karena yang bersangkutan belum menerima vaksin," imbuhnya.

Hasil pemeriksaan sementara, obat-obatan yang digunakan menggugurkan janin itu disuplai oleh AX.

AX merupakan kekasih gelap NB yang sudah melakukan hubungan badan hingga NB hamil calon anak dari AX.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita pil Cycotec, Ramtidhin, pil Delto dan pil Gastrol.

Tak hanya itu, celana dalam NB dan sprei serta daster yang terdapat bercak darah juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kini NB dan NH dijerat Pasal 77A Jo Pasal 45 A Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara," tandas Yusep. dna

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU