SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Unit Timsus Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil meringkus tiga tersangka kasus peredaran narkoba jenis sabu - sabu. Ketiga tersangka tersebut adalah FST (33) warga Banjar Sugihan Surabaya, AI (21) warga Joyoboyo Wonokromo Surabaya dan SP (39) warga Tambak Asri Krembangan Surabaya.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri menjelaskan, dari penangkapan ketiga tersangka tersebut, petugas menyita dua ATM BCA, 13 bukti transfer BCA, tas warna hitam, tiga unit handphone merk IPHONE, Oppo dan merk REDMI, satu unit sepeda motor honda CBR.
Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya
"Satu bungkus sabu dengan berat 102,6 gram serta satu bungkus sabu 81,28 gram,” kata Daniel Marunduri, Rabu (09/11/2022).
Anggota kepolisian berhasil meringkus FST dan AI setelah mendapatkan informasi dari masyarakat di Raya Jalan Banjarsugihan No.20 B Surabaya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel
Saat penggeledahan polisi menemukan adanya bukti transfer uang sebesar Rp. 50.000.000, di handphone FST beserta chat pembelian sabu sebanyak 200 gram atas orderan dari SY (salah satu Lapas).
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, polisi berhasil menangkap pelaku SP pada Jum'at (7/10/2022) sekitar pukul 01.30 WIB
Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi
Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa handphone serta plastik klip kosong, SP mengakui meranjau narkotika jenis sabu di Jalan Asemrowo Surabaya atas perintah AN (DPO).
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (2) dan atau Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. ari
Editor : Redaksi