Kantongi Uang Panjer Rp 200 Ribu, Tersangka Tega Habisi Mertua Sekda

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 12 Feb 2020 15:27 WIB

Kantongi Uang Panjer Rp 200 Ribu, Tersangka Tega Habisi Mertua Sekda

SURABAYA PAGI, Lamongan - Hanya menerima uang panjer Rp 200 ribu dari Rp 200 juta yang dijanjikan, Imam Winarto (IM) tersangka utama pembunuhan ibu mertua Sekretaris Daerah (Sekda), tega menghabisi nyawa Hj Rowaini (68) di rumah korban pada (3/1/2020) di Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan. Kini tersangka bersama dua lainnya Sunarto Supangkat (SS otak pembunuhan) dan Pornomo (Penadah) harus mendekam disel tahanan Mapolres Lamongan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya. Kapolres Lamongan AKBP Harun menyebutkan, ketiga pelaku ini ditangkap di lokasi yang berbeda. Penadah Pornomo ditangkap lebih awal pada (7/1/2020) lalu. Sedangkan tersangka utama Imam Winarto dan Sunarto Supangkat ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Reskrim Polres Lamongan pada Senin (10/2/2020). "Alhamdulillah para tersangka berhasil kita tangkap, tersangka inisial IM sebagai eksekutor, sedangkan tersangka SS sebagai otak pembunuh," kata Harun panggilan akrab Kapolres Lamongan kepada awak media. Disebutkan oleh Harun, motif pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka ini karena sakit hati. Tersangka SS sebagai otak pembunuhan tidak ingin ayah nya yang sudah cerai dengan korban diganggu. "SS tidak ingin keluarga ayahnya kehidupannya diganggu oleh korban, sehingga SS akhirnya punya niat jahat ingin menghabisi korban melalui IM," terang Harun. Niat untuk menghabisi korban lanjut Harun, sudah didiskusikan IM sama SS sejak bulan Oktober 2019 lalu. Diawali SS datang ke warung IM yang berjarak sekitar 150 meter dari rumah korban. Kedua belah pihak sepakat dengan tugas dan uang yang akan diberi disepakati. SS kata Harun sanggup memberi imbalan uang Rp 200 juta, kalau IM berhasil membunuh korban. Dan uang tidak semua diberikan langsung oleh SS, IM hanya menerima Rp 200 ribu, dari Rp 200 juta yang dijanjikan. Saat menerima uang Rp 200 ribu itu, IM bermaksud menghabisi korban pada Kamis (2/1/2020) namun niat IM ini gagal, lantaran diketahui oleh salah satu karyawan Indomarco. Dan baru besoknya tepatnya pada Jumat (3/1/2020) IM benar-benar melakukan aksi kejamnya membunuh ibu mertua sekda, dengan cara menusuk lehernya tiga kali pakai pisau saat korban masih dalam kondisi memakai mukena. "IM masuk ke rumah korban lewat pintu belakang, karena sebelumnya IM sudah mengetahui situasi rumah korban, karena pernah menjadi kuli saat rumah korban direnovasi," terangnya. Alasan tersangka mau membunuh korban kata Harun, karena IM tergiur dengan upah yang akan dijanjikan oleh SS, apalagi IM sendiri tengah terlilit hutang sebesar Rp 90 juta. "Alasan membunuh korban karena butuh uang untuk membayar hutang," kata Harun. Atas perbuatan tersangka ini, Polisi akan menjerat dengan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara menurut pengakuan Sunarto otak pelaku pembunuhan ibu mertua Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lamongan Yuhronur Efendi mengaku sakit terhadap korban. Hj Rowaini dianggap sebagai orang ketiga dalam kehidupan rumah tangga ibu pelaku. Dengan kehadiran Hj Rowaini membuat kehidupan rumah tangga ibu pelaku kurang harmonis. Akhirnya Sunarto pun berencana untuk menghabisi korban. "Sakit Hati mas karena korban sering menganggu kehidupan ibu saya dia (korban) juga menikah dengan bapak saya," kata Sunarto.jir

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU