Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Terkait Pengambilalihan Bangunan di JL Kalisari Timur

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 07 Okt 2021 17:52 WIB

Komisi C DPRD Surabaya Temukan Kejanggalan Terkait Pengambilalihan Bangunan di JL Kalisari Timur

i

Hearing terkait pengambilalihan bangunan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. SP/Alqomar

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Komisi C DPRD Kota Surabaya menggelar rapat dengar pendapat atau hearing terkait pengambilalihan bangunan di JL Kalisari Timur Tanggul No 30 Kota Surabaya. Dalam hearing ini, Komisi C menemukan beberapa kejanggalan dalam permasalahan ini.

Ketua Komisi C DPRD Kota Surabaya Baktiono mengatakan, Komisi C usai menerima keluhan dari warga terkait masalah tanah yang dikuasai orang lain.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Surabaya Sambut Delegasi Perdagangan dari Tiongkok

“Warga mengadu kalau lahannya tadi dikuasai oleh orang lain dengan keluarnya sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan). Jadi atas keputusan Mahkamah Agung inkrah,” kata Baktiono, Kamis (7/10).

Politisi PDI Perjuangan juga mengatakan, dari keputusan MA bahwa tanah tersebut pernah dijual ke oknum yang menguasai tanah ini pada tahun 1994. Namun, terbitnya keputusan Mahkamah Agung ini ada beberapa-beberapa kejanggalan terjadi.

“Pak Romli (pemilik tanah) meninggal pada tahun 1984 tetapi di akte jual beli dan keputusan Mahkamah Agung pak Romli menjual tanah tersebut tahun 1994 dari situ kejanggalan terjadi,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk kejanggalan selanjutnya terjadi ketika pihak korban disuruh menerima keputusan dan menerima kompensasi sebesar uang 1 Milyar.

Baca Juga: KPU Kota Surabaya Mulai Seleksi Calon Anggota PPK dan PPS Pilkada 2024

“Kalau sudah menang ya nggak perlu, untuk apa memberikan kompensasi kepada ahli waris,” imbuhnya.

Oleh karena itu Komisi C turut mengundang dari pakar hukum tata negara Profesor Eko. Dan akan menyelesaikan permasalahan ini dengan mengundang lagi pihak-pihak terkait.

“Prof Eko juga menyarankan bahwa keputusan Mahkamah Agung harus ditelusuri prosesnya, keputusannya memang inkrah tapi prosesnya kalau tidak benar maka komisi C sudah berkoordinasi Komisi III DPR RI,” jelasnya.

Baca Juga: KPU Surabaya Paparkan Seleksi Calon Panitia Pemilihan Gubernur dan Walikota Tahun 2024

Sementara itu, Prof Eko Sugitario mengatakan, secara hukum yang menjadi pegangan adalah putusan terakhir MA, dijelaskan dalam pokok perkara mengabulkan gugatan penggugat yang menyatakan sah jual beli. 

"Tapi anehnya sudah meninggal tahun 84. Kalau perdata sudah final, tapi proses turunnya perdata bisa ditelusuri. Lebih baik diurus pidananya, oleh karena itu monggo harus kompak untuk menyelesaikan permasalahan ini minimal ke Satgas Mafia Tanah," pungkasnya. Alq

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU