KPPN Surabaya II Mengedukasi Satuan Kerja tentang Ketentuan Baru Perpajakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lukman Asmargandhy.
Lukman Asmargandhy.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi daring bertema perpajakan bagi mitra kerja KPPN Surabaya II pada tanggal 7 Juni 2022.

Kerja sama ini merupakan implementasi nilai Sinergi yang merupakan salah satu dari lima nilai Kementerian Keuangan–Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi, mengatakan dalam sambutannya bahwa sebagai pengelola keuangan negara, satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga harus memiliki pengetahuan lengkap terkait ilmu keuangan negara, khususnya dalam hal implementasi belanja negara, dan mampu menjalankan perannya terkait penerimaan negara melalui pungutan pajak.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat mengedukasi satuan kerja terkait dengan dinamika dan ketentuan terbaru perpajakan, sehingga meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam proses belanja negara, baik secara nilai maupun administrasi.

Narasumber yang merupakan pegawai KPP Pratama Surabaya Genteng, Dina Kusuma Sari, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan usaha jasa konstruksi yang dibedakan menurut jenis pekerjaannya, antara lain: jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan yang mana tarif lama 2% menjadi 1,75%.

Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan tidak mengalami perubahan tarif 4%; sedangkan Penyedia jasa selain penyedia jasa yang disebutkan sebelumnya (Pekerjaan konstruksi Bersertifikat menengah dan besar) tarif lama 3% menjadi 2,65%.

Kemudian untuk jenis pekerjaan Konstruksi Terintegrasi memiliki tarif baru, antara lain Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif baru 2,65�n Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif 4%. Untuk Jenis Pekerjaan jasa Konsultasi Konstruksi memiliki perubahan tarif antara lain, penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarif lama 4% menjadi 3,5%.

Sedangkan Penyedia Jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tidak mengalami perubahan yakni tarifnya tetap sebesar 6%.

Perubahan tarif tersebut berlaku mulai 21 Februari 2022 Untuk transaksi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan selama pajak penghasilannya telah dipungut oleh pihak lain (marketplace atau ritel daring).

Selain itu diatur pula perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Surabaya II. Penulis: Lukman Asmargandhy (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Surabaya II)

Berita Terbaru

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

APROKI Ungkap Tantangan Sektor Konstruksi Jatim Serap hingga 210 Ribu Pekerja

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Industri konstruksi di Jawa Timur tak hanya menjadi penggerak pembangunan infrastruktur, tetapi juga berperan besar dalam menciptakan…

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

APCI Tolak Kemasan Rokok Seragam, Sebut Ancam Nasib 1,5 Juta Petani Cengkeh

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:44 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Rencana pemerintah menerapkan kebijakan penyeragaman kemasan rokok kembali menuai penolakan. Kali ini, keberatan datang dari Asosiasi…

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Reputasi Digital Tak Boleh Jadi Alasan Menghapus Karya Jurnalistik

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Upaya menjaga reputasi digital semakin marak dilakukan di tengah mudahnya informasi ditemukan melalui mesin pencari. Namun, permintaan …

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Direktur PT Uler Raya Indonesia Disebut Kumpulkan Fee Proyek dalam Sidang Tipikor Maidi

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Direktur PT Uler Raya Indonesia, Moch Rofieq Noerhidayat, turut disebut dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang men…

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

PGN Raih Penghargaan Indonesia Excellence Good Corporate Governance Awards 2026

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 18:29 WIB

Bukti Kepatuhan dan Integritas Tata Kelola Perusahaan…

PT KAI Hadir di Tengah Duka, Sampaikan Belasungkawa dan Rasa Empati kepada Keluarga Sopir Truk

PT KAI Hadir di Tengah Duka, Sampaikan Belasungkawa dan Rasa Empati kepada Keluarga Sopir Truk

Jumat, 10 Jul 2026 17:03 WIB

Jumat, 10 Jul 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Duka yang menyelimuti keluarga korban insiden temperan KA Logawa di Desa Bajulan, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun, juga d…