KPPN Surabaya II Mengedukasi Satuan Kerja tentang Ketentuan Baru Perpajakan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Lukman Asmargandhy.
Lukman Asmargandhy.

i

SURABAYA PAGI, Surabaya- Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Surabaya II berkolaborasi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Genteng dalam menyelenggarakan kegiatan sosialisasi daring bertema perpajakan bagi mitra kerja KPPN Surabaya II pada tanggal 7 Juni 2022.

Kerja sama ini merupakan implementasi nilai Sinergi yang merupakan salah satu dari lima nilai Kementerian Keuangan–Integritas, Profesionalisme, Sinergi, Pelayanan, dan Kesempurnaan.

Kepala KPPN Surabaya II, Asri Isbandiyah Hadi, mengatakan dalam sambutannya bahwa sebagai pengelola keuangan negara, satuan kerja Kementerian Negara/Lembaga harus memiliki pengetahuan lengkap terkait ilmu keuangan negara, khususnya dalam hal implementasi belanja negara, dan mampu menjalankan perannya terkait penerimaan negara melalui pungutan pajak.

Lebih lanjut ia mengatakan, kegiatan sosialisasi diharapkan dapat mengedukasi satuan kerja terkait dengan dinamika dan ketentuan terbaru perpajakan, sehingga meminimalisir kesalahan yang terjadi dalam proses belanja negara, baik secara nilai maupun administrasi.

Narasumber yang merupakan pegawai KPP Pratama Surabaya Genteng, Dina Kusuma Sari, menyampaikan bahwa sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2022, terdapat perubahan tarif pajak penghasilan usaha jasa konstruksi yang dibedakan menurut jenis pekerjaannya, antara lain: jenis pekerjaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha kualifikasi kecil atau sertifikat kompetensi kerja usaha orang perorangan yang mana tarif lama 2% menjadi 1,75%.

Penyedia jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha perseorangan tidak mengalami perubahan tarif 4%; sedangkan Penyedia jasa selain penyedia jasa yang disebutkan sebelumnya (Pekerjaan konstruksi Bersertifikat menengah dan besar) tarif lama 3% menjadi 2,65%.

Kemudian untuk jenis pekerjaan Konstruksi Terintegrasi memiliki tarif baru, antara lain Penyedia Jasa yang memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif baru 2,65�n Penyedia Jasa yang tidak memiliki sertifikat badan usaha dengan tarif 4%. Untuk Jenis Pekerjaan jasa Konsultasi Konstruksi memiliki perubahan tarif antara lain, penyedia jasa yang memiliki sertifikat badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tarif lama 4% menjadi 3,5%.

Sedangkan Penyedia Jasa yang tidak memiliki badan usaha atau sertifikat kompetensi kerja untuk usaha orang perseorangan tidak mengalami perubahan yakni tarifnya tetap sebesar 6%.

Perubahan tarif tersebut berlaku mulai 21 Februari 2022 Untuk transaksi yang dilakukan oleh instansi Pemerintah melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah, dikecualikan dari pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan selama pajak penghasilannya telah dipungut oleh pihak lain (marketplace atau ritel daring).

Selain itu diatur pula perlakuan pemungutan pajak untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah bagi pemerintah daerah dan pemerintah desa menjadi sama dengan perlakuan untuk transaksi yang menggunakan kartu kredit pemerintah pusat.

Disclaimer: Tulisan merupakan pandangan pribadi dan tidak mewakili pandangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan maupun KPPN Surabaya II. Penulis: Lukman Asmargandhy (Fungsional Pembina Teknis Perbendaharaan Negara pada KPPN Surabaya II)

Berita Terbaru

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Membangun Ketahanan Keluarga, FHISIP Unisda Teken MoU dengan Pengadilan Agama

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 07:07 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Fakultas Hukum, Ilmu Sosial, dan Ilmu Politik (FHISIP) Universitas Islam Darul ‘Ulum (Unisda) Lamongan, menjalin kerja sama s…

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Stok Beras Bulog Cetak Rekor 5 Juta Ton, Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 05:08 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Surabaya – Perum BULOG kembali menorehkan capaian bersejarah dalam pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). Untuk pertama kalinya se…

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…