Home / Infotainment : Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simula

Menilik Pajak Tere Liye

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 11 Sep 2017 17:44 WIB

Menilik Pajak Tere Liye

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Tere Liye menjadi sorotan banyak pihak dalam beberapa waktu terakhir. Mulai dari sesama penulis novel, akademisi hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Tere Liye menyampaikan keinginan untuk berhenti menerbitkan buku akibat regulasi pajak yang dianggap tidak adil. Penulis merasa kena beban pajak dua kali lipat dibandingkan profesi lainnya seperti dokter, arsitek, artis ataupun penyanyi. Bagaimana aturan sebenarnya? Seperti yang dikutip Surabayapagi dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (11/9/2017), dasar aturan pajak penulis ini sangat banyak. Bagi orang awam, ini sangat rumit. Secara sederhana, penulis dikenakan pajak karena memiliki penghasilan dari modal berupa royalti. Royalti sama kasusnya dengan bunga, dividen, sewa serta keuntungan penjualan harta atau hak yang tidak dipergunakan untuk usaha. Selaku pekerja bebas, penulis bisa menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto dalam pajaknya dengan penghasilan dalam satu tahun kurang dari Rp 4,8 miliar. Tarifnya adalah 50% dari penghasilan bruto baru dikurangi PTKP dan dikenai pajak sesuai tarif berlaku. Ada lagi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Ini biasanya langsung dipotong oleh penerbit. Pengamat Pajak Yustinus Prastowo memberikan simulasi, pada umumnya jatah royalti penulis itu 10% dari penjualan. Jika tarif 15% berlaku untuk rentang penghasilan kena pajak antara Rp 150-250 juta, maka sang penulis setidaknya harus mendapat penghasilan jual buku setara Rp 1,5-2,5 miliar. Untuk mendapat omzet sebesar itu, misalnya satu buku harganya Rp 100 ribu, maka lebih kurang si penulis harus menjual 15 ribu eksemplar. "Pangkal masalah saya kira ada pada PPh Pasal 23 atas royalti penulis buku, yang dipotong 15% atas jumlah bruto. Memang kejam ya? Saya setuju," ungkap Yustinus. (Riz)

Editor : Redaksi

Tag :

BERITA TERBARU