Menkes: Lansia Nakes Rentan Covid-19, Divaksin Duluan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 07 Feb 2021 21:42 WIB

Menkes: Lansia Nakes Rentan Covid-19, Divaksin Duluan

i

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Kabar baik buat Lansia diatas usia 60 tahun. Mulai Senin ini mereka akan diberi suntik vaksin. Tapi jangan keburu hore. Lansia yang mendapat suntik vaksin, masih tenaga kesehatan dulu.

Baca Juga: Tren Covid-19 Naik, Tapi tak Timbulkan Kematian

Demikian dinyatakan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. “Saya tegaskan vaksinasi Covid-19 terhadap masyarakat lansia akan dimulai pada Senin, 8 Februari 2021. Penyuntikan kepada lansia ini dimulai setelah Badan Pengawas Obat dan Makanan mengeluarkan emergency use otoritation untuk vaksin Sinovac. Kami akan mulai insya Allah besok (Senin hari ini, red) jam 9 pagi,” kata Budi Gunadi dalam konferensi pers daring, Minggu, (7/2/2021).

Budi mengatakan target vaksinasi terhadap lansia akan diutamakan kepada orang di atas 60 tahun yang bekerja sebagai tenaga kesehatan. Budi mengatakan mereka diprioritaskan karena relatif lebih rentan terhadap covid.

Budi mengatakan setelah tenaga kesehatan, vaksinasi terhadap lansia memang menjadi prioritas kedua. Sebab, lansia memiliki resiko yang lebih besar mengalami efek fatal akibat covid. Dia mengatakan dari total jumlah orang yang terkonfirmasi positif, sebanyak 10 persennya adalah lansia. Dari jumlah itu, hampir setengahnya meninggal. “Itu membuktikan lansia resikonya tinggi,” kata dia.

Budi berharap vaksinasi Covid-19 terhadap lansia akan mengurangi jumlah pasien yang harus dirawat ke rumah sakit karena kondisi yang memburuk. Dengan begitu, dia berharap beban kerja rumah sakit juga bisa berkurang.

Baca Juga: Covid-19 di Indonesia Naik, Ayo Masker Lagi

 

Dua Dosis

Sementara, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk digunakan kepada kelompok lanjut usia yang berumur 60 tahun ke atas.

Baca Juga: Pj Wali Kota Kediri Zanariah Terima Penghargaan dari Menteri Kesehatan

“Pada 5 Februari 2021, BPOM telah mengeluarkan persetujuan penggunaan darurat vaksin CoronaVac untuk usia 60 tahun ke atas dengan dua dosis, yang masing-masing dosisnya berselang 28 hari,” kata Penny K Lukito Kepala BPOM

Penny mengatakan meskipun imunogenisitas vaksin tersebut menunjukkan angka yang baik setelah 28 hari, BPOM menyarankan agar jarak pemberian antardosis 14 hari karena pada rentang waktu tersebut pembentukan antibodi terjadi secara optimal.

Penny mengatakan, meskipun sudah ada persetujuan penggunaan darurat, vaksinasi terhadap lanjut usia harus dilakukan secara hati-hati karena berisiko tinggi. Orang lanjut usia cenderung memiliki komorbid sehingga proses screening menjadi sangat penting sebelum dokter memberikan persetujuan vaksinasi.  jk/erc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU