Nekat Ketahuan Mudik, Dikarantina Biaya Sendiri Rp 1,5 Juta

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 04 Mei 2021 14:54 WIB

Nekat Ketahuan Mudik, Dikarantina Biaya Sendiri Rp 1,5 Juta

i

Pemudik yang nekat akan menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo selama lima hari dengan biaya pribadi sebesar Rp 300.000 per hari. SP/HUMAS PEMKOT SURABAYA

SURABAYAPAGI,Surabaya -  Masyarakat yang tetap nekat mudik pada pada 6-17 Mei bakal ditindak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dengan cara dikarantina selama lima hari dengan biaya sendiri di di Asrama Haji Sukolilo.

Kabag Humas Pemkot Surabaya Febriadhitya Prajatara menjelaskan, pemudik yang nekat akan menjalani karantina di Asrama Haji Sukolilo selama lima hari dengan biaya pribadi sebesar Rp 300.000 per hari.

Baca Juga: Manfaatkan Aset, Pemkot Surabaya Bangun 8 Lokasi Wisata Rakyat 

"Biaya (karantina) satu orang berapa, Rp 300.000 per hari, selama lima hari," kata Febri, Selasa (4/5/2021).

Febri mengungkapkan, salah satu target yang diantisipasi adalah para pemudik yang menaiki travel gelap, baik dari luar kota menuju Surabaya maupun sebaliknya.

"Antisipasinya untuk siapa, untuk travel-travel gelap itu, penumpang travel gelap tujuan Surabaya itu langsung diangkut, kemudian dibawa ke Asrama Haji," ujar Febri.

Ia menegaskan, di masa larangan mudik sudah tidak ada lagi toleransi. Siapa pun yang masih bandel, akan langsung dikarantina.

"Tidak peduli warga Surabaya dan warga luar kota, akan dibawa ke sana (tempat karantina)," terang Febri.

Baca Juga: Dewan Minta Pemkot Surabaya Serius Tangani Pengelolaan Sampah TPA Benowo 

Pemkot Surabaya akan menyiagakan empat kendaraan di empat titik penyekatan di Kota Surabaya.

Kendaraan itu nantinya yang mengangkut para pemudik bandel yang menumpangi travel gelap. Oleh karena itu, keberadaan travel gelap akan diawasi secara khusus.

"Ada empat armada truk milik satpol di Terminal TOW (Terminal Osowilangun), Merr, Bundaran Cito, dan Suramadu," ujar Febri

Adapun masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi dengan pelat nomor di luar Kota Surabaya akan langsung diminta putar balik.

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

"Kalau untuk kendaraan pribadi langsung diputarbalikkan," tutur Febri.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Surabaya akan menyiapkan 17 titik penyekatan di masa larangan mudik yang berlaku mulai 6-17 Mei 2021.

Larangan mudik ini sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 H. na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU