Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

author surabayapagi.com

- Pewarta

Kamis, 11 Jun 2020 18:56 WIB

Pemprov Beri Diskon Pajak Kendaraan Bermotor

i

Ilustrasi warga saat antri dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.SP/TN

SURABAYA PAGI, Surabaya - Di masa pandemi covid-19, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kembali memberikan program social safety net pada masyarakat.Setelah memberikan pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan memperpanjangnya hingga tanggal 31 Juli 2020, kini Gubernur Khofifah menambahnya dengan stimulus berupa diskon nilai pokok pajak kendaraan bermotor di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pj Gubernur Adhy Ajak Kembali Semangat Bekerja dan Maksimalkan Pelayanan untuk Masyarakat

Pemprov memberikan diskon sebanyak 15 persen pada pokok pajak kendaraan bermotor roda dua dan tiga. Dan diskon pokok pajak kendaraan bermotor sebesar 5 persen untuk kendaraan roda empat serta lebih.

Kebijakan diskon covid-19 untuk pajak kendaraan bermotor tersebut akan mulai diberlakukan pada tanggal 12 Juni hingga 31 Juli 2020.

"Kami memberikan stimulus dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih. Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah di Gedung Grahadi pada Kamis (11/6/2020)

Dengan begitu mulai tanggal 12 Juni - 31 Juli 2020 mendatang, masyarakat Jatim yang membayar pajak kendaraan bermotor akan mendapatkan dua item keringanan pajak. Pertama beban denda keterlambatan dan diskon nilai pokok pajak kendaraan.

Hal ini menjadi inisiasi program pertama kali yang ada di Indonesia dimana pemerintah provinsi memberikan potongan nilai pokok pajak bagi masyarakatnya.

Menurut Gubernur Khofifah, di tengah pandemi, tentu banyak sektor dan masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya stimulus ekonomi berupa diskon ini bisa memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur sekaligus mendorong bangkitnya perekonomian di Jawa Timur.

"Ini juga bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Tegas Gubernur Khofifah.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk, di layanan unggulan samsat, dan di layanan pembayaran pajak drive thru.

Serta juga bisa memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar, Link Aja, Tokopedia, Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia.

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

"Diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan. Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

Sebelumnnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Timur, Boedi Prijo Soeprajitno juga menjelaskan, diskon pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor ini adalah kebijakan Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.

“Ibu Gubernur sangat perhatian, beliau menganggap, ada beban berlebih di masyarakat. Sehingga mengeluarkan kebijakan pengurangan pokok pajak ini,” terang Boedi Prijo di Gedung Grahadi, Rabu (10/6/2020) malam.

Pengurangan pokok PKB untuk wajib pajak kendaraan roda dua dan roda tiga sebesar 15 persen. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih diberi keringanan atau diskonnya 5 persen.

“Pengurangan pokok PKB ini bisa disebut Diskon Corona. Pengurangan pokok pajak ini yang pertama kalinya di Indonesia. Diharapkan ini bisa meringankan beban para wajib pajak,” ujarnya.

Diskon pokok PKB ini berlaku untuk wajib pajak kendaraan bermotor plat dasar hitam perorangan atau badan, juga bagi wajib pajak pemilik kendaraan bermotor dengan plat kuning perorangan atau badan.

“Kebijakan diskon itu untuk kendaraan bermotor plat nomor hitam dan plat nomor kuning, untuk kendaraan plat merah tidak termasuk dalam diskon corona ini. Pembayaranya bisa dilakukan di 46 Samsat Induk dan payment point atau drive thru. Selain itu juga bisa lewat online. Baik Tokopedia, Alfamart, Indomaret, dan lain-lain,” katanya.Adt

Baca Juga: Pemprov Jatim Layani Mudik dan Balik Gratis Kepulauan

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU