Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Siap Dilaksanakan

author surabayapagi.com

- Pewarta

Jumat, 11 Jun 2021 14:36 WIB

Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas Siap Dilaksanakan

i

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) Dr Himawan Estu Bagijo SH MH bersama Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan,  Drs. Suhartono, MM. SP/KOMINFO

SURABAYAPAGI, Surabaya -Provinsi Jatim melalui Disnakertrans Jatim siap merespon dan melaksanakan penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) sebagai upaya mewujudkan komitmen kesamaan hak dan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Untuk itu,  Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Percepatan Penyelenggaraan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Ketenagakerjaan yang berlangsung di Ruang Hayam Wuruk Lantai 8, Gedung Setdaprov Jatim, di Surabaya, Kamis (10/6/2021). 

Baca Juga: Disnakertrans Jatim Adakan Pelatihan Pengukuran Produktivitas Perusahaan

“Sebelumnya, kami akan menindaklanjuti hasil rakor ke Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa, dikarenakan ULD merupakan mandatory dan imperatif. Dan Jatim harus menjadi pioner yang membuktikan kelembagaan kita juga bisa menjadi ULD,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur (Disnakertrans Jatim) Himawan Estu Bagijo, kemarin.

Disampaikannya, ULD nantinya memang harus ada tanpa mengubah organisasi, hanya menambah fungsi. Untuk bidangnya, lanjutnya dibidang Penta (Penempatan Kerja, red) yang sudah ada fungsional pengantar kerjanya.

Baca Juga: Angka Pengangguran Tinggi, Disnaker Kota Batu Gelar Sejumlah Pelatihan

 “Dalam waktu dekat kami  rapat kerja beserta seluruh Kepala UPT Balai Latihan Kerja.  Sebagai langkah awal, kami akan merekontruksi ruangan yang ada untuk aksesibilitasnya,” kata Himawan. 

Kemudian, langkah selanjutnya Disnakertrans Jatim akan membuat database dari perusahaan – perusahaan yang ada di Jatim yang ada disabilitas maupun yang belum ada disabilitas. Untuk pengumpulan database tidak berada di pengantar kerja, namun tugas dari pengawas ketenagakerjaan. 

Baca Juga: Disnakertrans Jatim Sebut Tenaga Kerja Disabilitas Masih Jadi PR

“Jika perusahaan ada yang tidak melibatkan disabilitas, maka pengantar kerja akan memberikan pemahaman. Jadi semua bidang pastinya akan terlibat,” ujarnya. 

Ia berharap, Disnakertrans Jatim bisa didukung oleh semua komponen seperti DPRD Jatim maupun Bappeda Provinsi Jatim, dalam upaya menjadikan ULD sebagai program prioritas pada tahun 2022.sb2/na

Editor : Mariana Setiawati

BERITA TERBARU