Rasa Sayang-Masterpiece, Juga Overtime

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 07 Jul 2020 22:03 WIB

Rasa Sayang-Masterpiece, Juga Overtime

i

Gambar visual by SP

Dua Klub itu Sampai Semalam Masih Aman Beroperasi tidak seperti Royal Karaoke Embong Malang, Digerebek. Bahkan LC-nya menantang untuk Di-booking sampai Pagi

 

Baca Juga: FIFGROUP Laporkan 6 Debitur Nakal, Gunakan Modus Pinjam Nama Motor Tidak Ada Wujudnya

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Beberapa tempat hiburan malam seperti Rasa Sayang, Blue Fish hingga Masterpiece KTV, kini telah beraktivitas seperti Biasa.  Termasuk sediakan LC yang Siap Dibooking di Luar hingga Pagi. Persoalannya, mereka tidak bisa beroperasi sampai jam 24.00, apalagi jam 22.00 wib. Maklum, kehidupan dunia malam, umumnya baru “mulai” pukul 22.00 wib. Mereka minta peraturan walikota Surabaya, dapat diubah menyesuaikan dengan “jam kerja” dunia malam mulai pukul 22.00-01.00 dini hari. Sepanjang tidak melakukan palanggaran pidana, Polri tidak akan merazia.

Demikian pendapat dari Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu), George Handiwiyanto, Wakapolrestabes Surabaya AKBP Hartoyo dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto, yang dihubungi tim Surabaya Pagi, secara terpisah, Selasa (07/07), terkait penggrebekan Royal Karaoke Jl. Embong Malang Surabaya.

Hasil penelusuran tim Surabaya Pagi, menunjukan bahwa tidak hanya karaoke Rotal yang overtime. Di beberapa tempat hiburan malam lain juga “buka” sampai jelang dini. Ini artinya  yang melanggar jam malam juga banyak. Contoh

 Rasa Sayang Blue Fish yang berada di Jalan Raya Tegalsari Surabaya dan Masterpiece. Rahmad yang merupakan warga sekitar mengatakan, bahwa Blue Fish buka sekitar pukul 15.00 - 01.00 Wib.

"Buka sekitar pukul 15.00 WIB, kalau tutup gak tentu juga soalnya. Kadang pukul 00.00, bahkan lebih. Tergantung banyak atau sepinya tamu sih," ujar Rahmad kepada Surabaya pagi

Hal serupa juga dilakukan oleh Masterpiece KTV, Jalan dr Soetomo Surabaya. Banyak LC (Ladies Club) yang berdatangan. Salah satu Ladies berinisial AY ini sempat mengajak tim Surabaya pagi untuk masuk dan AY juga sempat   mengatakan jika dirinya di masa transisi ini sering pulang di atas jam  22.00 Wib.

"Nanti saya tunggu ya, gpp agak malam, biasanya pulang jam 11 kok. Jadi kesini pulang kerja mas saja," ucap AY.

 

Pengusaha Keberatan

Terkait banyaknya dugaan pelanggaran ini, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu), George Handiwiyanto mengungkapkan bila para pemilik usaha hiburan malam telah menyesuaikan dengan kebijakan dari perwali yang yang dibuat. Namun ia menyayangkan dengan kebijakan yang mengintruksikan untuk menutup tempat hiburan pada pukul 22.00 malam.

"Memang sangat dilematis, saya dan teman-teman cukup semangat dengan surat edaran Walikota. Terus masing-masing juga telah mempersiapkan sesuai dengan aturan yang sudah dibuat, menyiapkan pernyataan yang nantinya akan ditinjau sesuai protokol kesehatan. Itu mereka sudah persiapan, itu muncul kabar lagi kalau maksimal tutup jam 22.00," ungkapnya.

Kalau jam 22.00 tutup sama dengan tutup, mungkin resto atau cafe tidak masalah. Tapi kalau tempat hiburan itu jam 22.00 itu baru mulai buka, dimajukan juga gak bisa dan tamu juga baru datang, maka ini yang menjadi kendala, imbuhnya.

Namun George juga memahami kondisi di Indonesia, khusunya Jawa Timur yang jumlah kasus positif  Covid - 19 nya masih tinggi. Ia menjelaskan bila para pelaku usaha hiburan malam telah memenuhi self assessment dan mengeluarkan banyak biaya untuk mematuhi perwali yang telah disebarkan.

"Teman-teman juga telah menyiapkan sesuai protokol kesehatan, mereka juga investasi alat. Jalan masuk dan keluar, ini sudah dipersiapkan semua. Mereka sudah mengeluarkan biaya banyak dan sudah menunjukkan self assessment, kita sudah melangkahi itu semua. Kalau jam 22.00 tutup kan sama dengan tidak buka," tuturnya lagi.

George mengaku bila sampai hari ini, banyak karyawan dari tempat hiburan malam yang mengeluh, ia berharap bila Pemerintah bisa memberikan pertimbangan yang dinilai sesuai.

"Karyawan kalau dalam bahas Jawanya juga 'sak gulu'. Tolong dipertimbangkan itu para karyawan yang bekerja di tempat hiburan itu dampaknya bagaimana. Khususnya kan yang sambat itu karyawan. Perlu dipikirkan lah karyawan yang bekerja," keluhnya.

Baca Juga: Pemkot Malang Tetapkan Aturan Jam Operasional Tempat Usaha

Keluhan dari para karyawan tersebut juga dipahami oleh Geogre bila dampak dari Covid - 19 ini melintasi seluruh sektor, namun ia juga menyesalkan kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah.

"Mau tidak mau dengan berat hati kami juga menunggu dengan kebijakan Pemerintah. Tapi saya tahu ini susah karena lintas sektor. Kita cukup menyesalkan tapi juga harus menghormati. Kita tidak mungkin melawan, kita agak gelo sebetulnya tapi bagaimana lagi," jelasnya.

 

Wajib Tutup Jam 22.00

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Eddy Christijanto menjelaskan bila sampai hari ini Walikota Surabaya belum menandatangi usulan revisi dari Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 28 tahun 2020 tentang tatanan normal baru yang berfokus pada protokol kesehatab.

"Jadikan kita bagian hukum dan penanggulangan bencana, gugus tugas sedang melakukan revisi walaupun belum diteken sama ibu (Walikota Risma), kita nunggu itu. Jadi nanti usulan Perwali-nya, semua kegiatan aktivitas itu selesai pada jam 22.00. Jadi jam 22.00 sampai pagi itu tidak boleh ada aktivitas," ungkapnya.

Jam malam tersebut tidak hanya berlaku untuk tempat hiburan umum saja, melainkan warung kopi dan lainnya.

"Tidak hanya hiburan umum, namun semuanya, warung kopi dan sebagainya. Sudah tidak ada kegiatan, kecuali untuk kesehatan, pengiriman bahan sembako, BBM, dan lainnya," ujarnya.

Disinggung soal sidak yang dilakukan oleh Satpol PP beberapa hari lalu di tempat karaoke, Eddy menjelaskan bila pihaknya terus melakukan sidak terkait penerapan protokol kesehatan yang ada di tempat hiburan malam.

Baca Juga: Warga Dukuh Kupang Digegerkan Penemuan Jenazah Bayi Perempuan Terbungkus Kresek Hitam

"(Soal) sidak, setiap hari kita ada sidak, tapi kita kan berdasarkan dari Perwali 28 tentang penerapan protokol kesehatan. Persiapan tempat cuci tangan, hand sanitizer. Mereka juga harus membuat protokol kesehatan sendiri, harus ada satgasnya, harus ada pada beberapa poin itu yang kita cek," jelasnya.

Eddy juga mengaku bila sebetulnya belum ada pembatasan jam serta tidak ditentukannya jam buka yang disepaki pada kebijakan revisi Perwali 28.

"Jadi kita masih belum ada pembatasan jam. Tidak diatur sih bukanya jam berapa, yang jelas jam 22.00 harus selesai," jelasnya.

 

 Polisi Cuma Back Up

Sementara itu  Wakapolrestabes Surabaya, AKBP Hartoyo mengatakan jika pihak Polisi dan TNI hanya mengbackup peraturan pemerintah kota Surabaya. "Kalau penerapannya kan ada Satpol PP mas, kalau diminta bantuan, kami siap membantu untuk melakukan operasi gabungan," kata Hartoyo, Selasa (7/7/2020).

Akan tetapi, lanjut Hartoyo, jika ada rumah hiburan yang melakukan tindak pidana atau melanggar hukum, Polrestabes Surabaya tak segan menindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. "Jadi kalau ada yang terlibat atau melanggar hukum, kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku. Kalau peraturan, itu kebijakan dari pemkot," pungkas Hartoyo. Byt/jrm/tyn

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU