Spesialis Pencuri Pompa Air di Nganjuk Tertangkap

author surabayapagi.com

- Pewarta

Minggu, 13 Sep 2020 21:32 WIB

Spesialis Pencuri Pompa Air di Nganjuk Tertangkap

i

Barang bukti empat unit pompa air diesel yang disita petugas dari kediaman pelaku.

 

SURABAYAPAGI.COM, Nganjuk – Khoirul Anwa (30) warga Desa Klurahan Kecamatan Ngronggot Kabupaten Nganjuk harus mendekam dibalik jeruji besi usai diamankan Resmob Polres Nganjuk karena mencuri pompa diesel.

Baca Juga: 2 Rumah di Blitar Dibobol Maling saat Ditinggal Mudik, Pelaku Terekam CCTV

Kasubag Humas Polres Nganjuk Iptu Rony Yunimantara mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan seorang petani di Desa Patihan Kecmaatan Loceret Kabupaten Nganjuk yang mengaku kehilangan pompa air diesel yang ada di sawahnya.

Jajaran Resmob Polsek Loceret bersama Resmob Polres Nganjuk, dikatakan Rony Yunimantara, langsung melakukan tindak lanjut atas laporan korban yang kehilangan pompa air diesel di sawahnya tersebut.

Penyelidikanpun dilakukan dengan mendatangi tempat pedagang rosok dan mendapat informasi ada seseorang yang menjual pompa air diesel, dan setelah dilakukan pengecekan ternyata benar pompa air diesel yang dijual tersebut milik petani yang melapor ke Polsek Loceret.

"Saat itu juga, jajaran Resmob mendatangi dan mengamankan Khoirul Anam diduga sebagai tersangka pencurian pompa air diesel milik korban saat ditinggal di sawah," ucap Rony Yunimantara, Minggu (13/9).

Baca Juga: Motif Ekonomi, 2 Pemuda di Malang Bobol 3 Sekolah

Dari penggeledahan yang dilakukan di rumah dan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, menurut Rony Yunimantara, jajaran Resmob mengamankan barang bukti empat unit pompa air diesel hasil curian, satu sepeda motor, tiga kunci pass dan lainnya.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka melaku telah melakukan aksi pencurian pompa air diesel di 11 lokasi di sejumlah kecamatan di wilayah Kabupaten Nganjuk.

“Jadi tersangka ini merupakan spesialis pencuri pompa air diesel yang dimusim kemarau seperti sekarang ini banyak dibutuhkan petani untuk mengairi tanaman di sawah,”

Baca Juga: Saat Ditinggal Shalat Tarawih, Sapi Warga Blitar Dicuri, Korban Rugi Rp 15 Juta

Untuk mempertanggungjawabkan perbuataannya, tersangka dijerat dengan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.

 

 

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU