Tukang Rombeng Nyambi Jual Sabu

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 30 Jan 2023 18:59 WIB

Tukang Rombeng Nyambi Jual Sabu

i

SM saat diamankan polisi karena menjual narkotika jenis sabu. SP/Ariandi

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Seorang tukang rombeng ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polrestabes Surabaya karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Belanak Perak Barat Surabaya.

“Tersangka yang berhasil kita amankan berinisial SM (55) warga Jalan Sumbo Simolawang Surabaya Jawa Timur,” kata Kasat Narkoba AKBP Daniel Marunduri, pada Senin (30/01/2023) sore kepada wartawan Harian Surabaya Pagi. 

Baca Juga: Kapolrestabes Ajak Ratusan Tukang Becak Buka Bersama di Mapolrestabes Surabaya

Dikatakan Daniel, dari tangan tersangka, polisi dari Sat Narkoba Polrestabes Surabaya itu berhasil menyita satu paket sabu-sabu 1,20 gram siap edar.

Penangkapan terhadap si tukang rombeng itu bermula dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap melakukan transaksi Narkoba di wilayah Jalan Ikan Belanak Perak Barat Kecamatan Krembangan Surabaya.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Siapkan 155.165 Personel

Berdasarkan informasi itu petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti satu timbangan elektrik, dan Handphone Nokia.

“Dari hasil keterangan tersangka bahwa sabu tersebut mereka peroleh dari seseorang berinisial SL (DPO) pada Rabu (04/01/2023) sekira pukul 20.00 Wib, dengan cara bertemu langsung di Jalan Sidotopo Surabaya,” ungkap Daniel.

Baca Juga: 8 Remaja Diduga Gangster Diamankan saat Hendak Konvoi

Daniel menambahkan, Atas perbuatannya SM dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami ingatkan kembali agar tidak tergoda dari bujuk rayu iming-iming mendapatkan uang dengan cara instan sehingga turut serta menjualkan Narkoba, karena bagi yang tertangkap sanksi berat mendekam di penjara dalam waktu lama,” pungkasnya. Ari

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU